News / Metropolitan
Selasa, 01 Januari 2019 | 17:35 WIB
Ilustrasi pemakai narkoba / sabu-sabu. (shutterstock)

Suara.com - ME (27) dan MR (27), saudara kembar dibekuk polisi karena membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram lebih. Keduanya ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Kompleks Bumi Graha Lestari, Kelurahan Sungai Miai, Kecamatan Banjarmasin Utara pada Kamis (27/12/2018) lalu.

"Anggota melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka saat mengendarai sepeda motor membawa sabu-sabu dalam jumlah besar," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Wisnu Widarto, seperti dikutip Antara di Banjarmasin, Selasa (1/1/2019)

Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 20 paket besar sabu-sabu dengan berat 2.054,92 gram. Tak sampai di situ, polisi kembali menemukan sabu-sabu seberat 0,87 gram saat menggeledah sebuah rumah di Kompleks Pondok Kelapa, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.

Dia membeberkan, jaringan yang mengendalikan kedua tersangka masih terus dipetakan untuk bisa mengungkap bandar di atasnya. Dugaan sementara, saudara kembar yang ditangkap itu merupakan kurir dari bandar internasional asal Malaysia. Keduanya diduga hendak mengedarkan barang haram itu untuk perayaan malam pergantian tahun. 

"Ini bagian dari jaringan internasional yang biasanya memasok narkotika asal Malaysia ke Banjarmasin melalui jalur Sumatera dan Jawa," ujar Wisnu.

Dalam mengantisipasi peredaran narkoba pada tahun 2019, Ditresnarkoba Polda Kalsel meningkatkan kegiatan kepolisian, dan berhasil mengungkap atau menggagalkan peredaran sabu-sabu dan ekstasi yang disinyalir akan digunakan pada pesta tahun baru.

Total barang bukti yang disita, yakni sabu-sabu 2,4 kilogram sabu-sabu,  116 butir ekstasi. Penyitaan narkoba itu berasal dari lima tersangkap yang ditangkap.

Load More