News / Nasional
Selasa, 01 Januari 2019 | 19:38 WIB
Marlina, ibu rumah tangga berusia 45 tahun, ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatanm,karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 261,83 gram. [Suara.com/Andhiko Tungga Alam]

Suara.com - Marlina, ibu rumah tangga berusia 45 tahun, ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatanm,karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 261,83 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Farman mengatakan, penangkapan bermula ketika mereka mendapatkan informasi dari Polda Jambi mengenai pengiriman sabu berjumlah besar ke Palembang.

Berdasarkan informasi tersebut, mereka langsung bergerak hingga menangkap Marlina saat berada di Jalan KM 42 Kecamatan Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin. Ketika itu, Marlina ada di dalam bus antarkota.

"Sabu disimpan di dalam bra dan celana dalam pelaku,” kata Farman, Selasa (1/1/2019).

Farman menjelaskan, sabu tersebut diduga disiapkan Marlina untuk diedarkan saat malam pergantian tahun di Palembang. Bahkan, ia juga diketahui telah dua kali ditangkap petugas dalam kasus pengiriman narkoba.

"Pelaku pernah ditangkap oleh Polda Sumut. Setelah keluar, kembali menyelundupkan sabu. Kami akan kembangkan, menelusuri kelompoknya.”

Sementara pengakuan tersangka, sabu tersebut ia bawa dari Pekanbaru Riau untuk diedarkan di Palembang. Dalam pengiriman tersebut, Marlina mendapatkan upah Rp 4 juta.

"Saya terpaksa begini lagi karena butuh uang untuk usaha saya di kampung. Jadi sesuai pesanan saja," kata dia.

Ia menuturkan, sabu itu disimpan dalam bra dan celana dalam untuk mengelabui polisi. ”Ternyata masih digeledah juga.”

Baca Juga: Tendang Botol ke Arah Penonton, Unai Emery Didenda FA

Kontributor : Andhiko Tungga Alam

Load More