Suara.com - Kuasa hukum perempuan berinisial RA, Heribertus, batal melaporkan Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin (SAB) ke Bareskrim Mabes Polri, Rabu (2/1/2018). Sedianya, ia bersama kliennya akan melaporkan Syafri hari ini dengan dugaan pelecehan seksual.
Heribertus mengatakan, kedatangannya ke Bareskrim Mabes Polri bersama mantan staf anggota BPJS Ketenagakerjaan yang mengaku mengalami kekerasan seksual oleh atasannya ke Bareskrim Mabes Polri hanya konsulitasi dengan pihak kepolisian terkait barang bukti yang dibawa untuk melaporkan Syafri.
"Kita tadi dari unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) dimana kita sudah sifatnya konseling karena ada beberapa pasal yang kita laporkan dan kemudian kita sedang mensortir bukti bukti itu," kata Heribertus.
Heri mengakui pihaknya terlalu banyak membawa barang bukti dugaan pelecehan seksual yang dialakukan Syafri kepada RA. Pihak kepolisian kata dia, menyarankan agar buki - bukti dikerucutkan ke tindak pidana pencabulan.
"Karena (katanya) barang bukti ini bisa melebar, nanti bisa melebar kemana mana kasusnya lebih baik mengarah tentang adannya dugaan perbuatan cabul," terangnya.
Pihaknya mengaku akan kembali ke Bareskrim Kamis (2/1/2019) besok untuk melaporkan SAB dengan bukti yang lebih konkret. Namun ia enggan menbeberkan apa saja bukti tersebut.
"Mungkin saya belum bisa buka ( isi pasal ). Besok resminya karena ada beberapa pasal. Intinya sih hanya kepada pasal perbuatan cabul," jelasnya.
Sebelumnya, SAB dituduh telah melakukan tindak pemerkoaan oleh salahsatu karyawan BPJS Tenaga Kerja berinisial RA. RA diperkosa sebanyak 4 kali di tempat berbeda selama dua tahun terakhir bekerja di BPJS Tenaga Kerja.
Baca Juga: Ikatan Dai Aceh: Belum Ada Capres - Cawapres yang Mau Tes Baca Al Quran
Berita Terkait
-
Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Bantah PHK Staf yang Ngaku Diperkosa
-
Bujuk Bawahan Tak Bunuh Diri, Pejabat BPJS Bantah Ada Hubungan Spesial
-
Dituduh Perkosa Bawahan, Dewan Pengawas BPJS Akan Lapor Polisi Awal 2019
-
Diduga Perkosa Bawahan, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Mundur
-
Bantah Perkosa Staf, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan: Fitnah yang Keji
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya