Suara.com - RA alias Amel (27) mengaku trauma dengan aksi permerkosaan yang diduga dilakukan eks anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin. Merasa harga dirinya sudah dinodai, Amel bahkan masih pikir-pikir untuk kembali bekerja sebagai staf ahli di BPJS Ketenagakerjaan.
Diketahui, Amel sempat menerima skors dari Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan. Masa skors itu sudah habis sejak 31 Desember 2018 lalu.
"Saya belum tahu karena belum terpikir kembali atau tidak ke BPJS setelah perlakuan ini (pemerkosaan)," kata Amel saat ditemui di gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (2/1/2019).
Terkait adanya tindakan pemberhentian sementara itu, Amel mengaku tak tak apakah BPJS Ketenagakerjaan sudah mencabut atau tidak status kepegawaiannya setelah kasus dugaan asusila itu bergulir ke publik.
"Sampai saat ini saya belum dengar dari BPJS langsung untuk mencabut atau bagaimana pertanggung jawban pihak mereka. Karena sampai saat ini email koorporet saya pun mash di deaktif langsung . Begitu terkena status phk semua langsung di cabut," bebernya.
Sebelumnya, Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Poempida Hidayatulloh, menyebut Amel bukan dipecat karena mengaku diperkosa Syafri Adnan Baharuddin. Amel, kata dia, hanya diberikan skorsing oleh Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan.
Pemberian skorsing pun diyakini bukan atas dasar pengakuan Amel yang telah diperkosa oleh Syafri. Amel dituding telah membuat keonaran di kantor sehingga diberikan skorsing sebagai bentuk hukuman tegas.
"Dewan Pengawas melakukan skorsing, bukan melakukan PHK, hanya skorsing. Skorsing bukan dikarenakan basis pengaduan ataupun proses pengaduan pelecehan yang katanya dilakukan Syafri," kata Poempida dalam konferensi pers di Hotel Hermitage, Jakarta Pusat, Minggu (30/12/2018).
Dewan Pengawas memberikan skorsing berdasarkan pada aturan dan pakta integritas yang ada. Amel dianggap sering membuat keonaran dan tidak bisa disiplin.
Baca Juga: Peretas Bobol Dokumen Rahasia Peristiwa WTC 11 September
Keputusan akhir apakah Amel akan dilanjutkan kontrak kerjanya atau diputus masa kerjanya akan diumumkan pada Senin (31/12/2019) besok. Dalam hal ini, proses rekrutmen RA tidak masuk dalam rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan melainkan langsung dari Dewan Pengawas sehingga Dewan Pengawas memiliki kewenangan untuk memberhentikan RA.
"Tanggal 31 akan ada keputusan. Apakah dia (tetap di skors) atau bagaimana. Kami tidak memutuskan serta merta. Kami organisasi yang punya mekanisme tepat," ungkap Poempida.
Berita Terkait
-
Korban Pemerkosaan: Rekrutmen Staf Ahli BPJS Tergantung Selera Dewan
-
Ajak Nonton Film Porno dan Dikasih Upah, Taktik Kakek CN Cabuli Cucu
-
Kasus Pemerkosaan Mahasiswi, UGM akan Bentuk Tim Etik
-
Buron Naik Kapal, Pemerkosa Gadis di Marauke Akhirnya Dibekuk
-
5 Negara dengan Kasus Pemerkosaan Paling Tinggi di Dunia
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Kasus Dugaan Penghinaan Suku Toraja Naik Penyidikan, Status Hukum Pandji Tunggu Gelar Perkara
-
Semeru Erupsi Dini Hari, Kolom Abu Capai 700 Meter di Atas Puncak
-
Keluarga Habib Bahar Balik Lapor, Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan Dituding Sebar Hoaks
-
Prabowo Minta Kepala Daerah Tertibkan Spanduk Semrawut: Mengganggu Keindahan!
-
Prakiraan BMKG: Awan Tebal dan Guyuran Hujan di Langit Jakarta Hari Ini
-
Apresiasi KLH, Shanty PDIP Ingatkan Pentingnya Investigasi Objektif dan Pemulihan Trauma Warga
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender