Suara.com - RA alias Amel (27) mengaku trauma dengan aksi permerkosaan yang diduga dilakukan eks anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin. Merasa harga dirinya sudah dinodai, Amel bahkan masih pikir-pikir untuk kembali bekerja sebagai staf ahli di BPJS Ketenagakerjaan.
Diketahui, Amel sempat menerima skors dari Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan. Masa skors itu sudah habis sejak 31 Desember 2018 lalu.
"Saya belum tahu karena belum terpikir kembali atau tidak ke BPJS setelah perlakuan ini (pemerkosaan)," kata Amel saat ditemui di gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (2/1/2019).
Terkait adanya tindakan pemberhentian sementara itu, Amel mengaku tak tak apakah BPJS Ketenagakerjaan sudah mencabut atau tidak status kepegawaiannya setelah kasus dugaan asusila itu bergulir ke publik.
"Sampai saat ini saya belum dengar dari BPJS langsung untuk mencabut atau bagaimana pertanggung jawban pihak mereka. Karena sampai saat ini email koorporet saya pun mash di deaktif langsung . Begitu terkena status phk semua langsung di cabut," bebernya.
Sebelumnya, Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Poempida Hidayatulloh, menyebut Amel bukan dipecat karena mengaku diperkosa Syafri Adnan Baharuddin. Amel, kata dia, hanya diberikan skorsing oleh Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan.
Pemberian skorsing pun diyakini bukan atas dasar pengakuan Amel yang telah diperkosa oleh Syafri. Amel dituding telah membuat keonaran di kantor sehingga diberikan skorsing sebagai bentuk hukuman tegas.
"Dewan Pengawas melakukan skorsing, bukan melakukan PHK, hanya skorsing. Skorsing bukan dikarenakan basis pengaduan ataupun proses pengaduan pelecehan yang katanya dilakukan Syafri," kata Poempida dalam konferensi pers di Hotel Hermitage, Jakarta Pusat, Minggu (30/12/2018).
Dewan Pengawas memberikan skorsing berdasarkan pada aturan dan pakta integritas yang ada. Amel dianggap sering membuat keonaran dan tidak bisa disiplin.
Baca Juga: Peretas Bobol Dokumen Rahasia Peristiwa WTC 11 September
Keputusan akhir apakah Amel akan dilanjutkan kontrak kerjanya atau diputus masa kerjanya akan diumumkan pada Senin (31/12/2019) besok. Dalam hal ini, proses rekrutmen RA tidak masuk dalam rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan melainkan langsung dari Dewan Pengawas sehingga Dewan Pengawas memiliki kewenangan untuk memberhentikan RA.
"Tanggal 31 akan ada keputusan. Apakah dia (tetap di skors) atau bagaimana. Kami tidak memutuskan serta merta. Kami organisasi yang punya mekanisme tepat," ungkap Poempida.
Berita Terkait
-
Korban Pemerkosaan: Rekrutmen Staf Ahli BPJS Tergantung Selera Dewan
-
Ajak Nonton Film Porno dan Dikasih Upah, Taktik Kakek CN Cabuli Cucu
-
Kasus Pemerkosaan Mahasiswi, UGM akan Bentuk Tim Etik
-
Buron Naik Kapal, Pemerkosa Gadis di Marauke Akhirnya Dibekuk
-
5 Negara dengan Kasus Pemerkosaan Paling Tinggi di Dunia
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
-
Menkeu Purbaya Klaim Gugatan Tutut Soeharto Sudah Dicabut, Tapi Perkara Masih Aktif
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
Terkini
-
Pengamat: Reshuffle Prabowo Tepis Bayang-bayang Jokowi dan Kirim Pesan ke PDIP
-
Perempuan Ini Ngaku Satu Almamater, Bongkar Ijazah Wapres Gibran yang Dipermasalahkan Publik
-
Rp 12,5 Triliun untuk Pembangunan Sumut, Bobby Nasution Sampaikan Ranperda P-APBD 2025
-
Stok BBM Langka, SPBU Swasta di Tebet Banting Stir Jual Beras Porang hingga Paket Makanan Ringan
-
Warning Wamenkum! Semua Tahanan di Indonesia Bisa Bebas Jika Aturan Ini Tak Segera Disahkan DPR
-
Kejagung Sita Sederet Tanah Zarof Ricar di Riau Senilai Rp35 Miliar, Aset Atas Nama Anak-anaknya!
-
Benteng Terakhir PDIP Runtuh! Prabowo Copot Hendrar Prihadi, Sinyal 'Sapu Bersih' Kabinet?
-
Jadi Menpora, Erick Thohir Wajib Mundur dari PSSI? Pakar: Sah, Asal Penuhi 1 Syarat Ini
-
Di Balik Papan 'Bensin Habis' Ada Kabar Getir Pegawai SPBU Swasta yang Takut Dirumahkan
-
2 Kasus Baru Keracunan Massal MBG Tak Masuk KLB, Publik Murka ke Pemerintah: Tunggu Mati Dulu?