Suara.com - RA alias Amel, korban pemerkosaan oleh atasannya resmi melaporkan SAB, mantan Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS - TK) ke Bareskrim Polri. SAB dilaporkan atas tuduhan melakukan perbuatan asusila.
RA didampingi kuasa hukum Heribertus S Hartojo mendatangi Bareskrim Polri pada Kamis (3/1/2018). Laporan yang dibuatnya terdaftar dengan nomor laporan LP/B/0006/I/2019/BARESKRIM tertanggal 3 Januari 2019.
Dalam laporan itu, SAB dituntut melanggar Pasal 294 ayat (2) angka 1 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
"Intinya di pasal itu adalah pejabat yang melakukan perbuatan cabul terhadap bawahannya seperti itu," kata Heribertus.
Barang bukti yang dibawa saat pelaporan tersebut ialah pernyataan saksi, beberapa potongan obrolan korban dan terlapor via WhatsApp, dan barang bukti lain berbentuk surat.
Heribertus menyampaikan, dirinya tidak bisa membeberkan detail pelaporan tersebut karena adanya keharusan berhati-hati dalam menangani kasus pemerkosaan.
"Jadi nanti lebih lanjut karena ini masalah kesusilaan akan kita lebih hati-hati dalam hal ini. Tidak akan mengungkap terlalu detail seperti itu, dan secara resmi tadi kami sudah buat laporan.”
Sebelumnya, Amel sempat melakukan konseling dengan bagian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bareskrim Polri pada Rabu (2/1/2018).
Amel merupakan mantan tenaga ahli di BPJS TK. Amel membeberkan kejahatan seksual yang diduga dilakukan oleh atasannya bernama SAB. Kejahatan seksual itu terjadi selama 2 tahun terakhir.
Baca Juga: PKS Tunjuk Suhaimi Jadi Kandidat Wagub DKI, Gerindra: Mintanya Empat
Amel menceritakan dirinya mulai bekerja di BPJS TK sejak April 2016. Dirinya bekerja sebagai asisten pribadi SAB. Sang bos merupakan anggota Dewan Pengawas BPJS TK.
Selama menjadi asisten pribadi SAB, Amel mengalami pelecehan seksual selama empat kali dalam rentang waktu April 2016 hingga November 2018 di lokasi berbeda.
"Saya menjadi korban empat kali tindakan pemaksaan hubungan seksual (pemerkosaan) oleh oknum yang sama di Pontianak 23 September 2016, Makasar 9 November 2016, Bandung 3 Desember 2017 dan Jakarta 16 Juli 2018," kata Amel di Kantor SMRC, Jalan Cisadane.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf