Suara.com - RA alias Amel, korban pemerkosaan oleh atasannya resmi melaporkan SAB, mantan Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS - TK) ke Bareskrim Polri. SAB dilaporkan atas tuduhan melakukan perbuatan asusila.
RA didampingi kuasa hukum Heribertus S Hartojo mendatangi Bareskrim Polri pada Kamis (3/1/2018). Laporan yang dibuatnya terdaftar dengan nomor laporan LP/B/0006/I/2019/BARESKRIM tertanggal 3 Januari 2019.
Dalam laporan itu, SAB dituntut melanggar Pasal 294 ayat (2) angka 1 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
"Intinya di pasal itu adalah pejabat yang melakukan perbuatan cabul terhadap bawahannya seperti itu," kata Heribertus.
Barang bukti yang dibawa saat pelaporan tersebut ialah pernyataan saksi, beberapa potongan obrolan korban dan terlapor via WhatsApp, dan barang bukti lain berbentuk surat.
Heribertus menyampaikan, dirinya tidak bisa membeberkan detail pelaporan tersebut karena adanya keharusan berhati-hati dalam menangani kasus pemerkosaan.
"Jadi nanti lebih lanjut karena ini masalah kesusilaan akan kita lebih hati-hati dalam hal ini. Tidak akan mengungkap terlalu detail seperti itu, dan secara resmi tadi kami sudah buat laporan.”
Sebelumnya, Amel sempat melakukan konseling dengan bagian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bareskrim Polri pada Rabu (2/1/2018).
Amel merupakan mantan tenaga ahli di BPJS TK. Amel membeberkan kejahatan seksual yang diduga dilakukan oleh atasannya bernama SAB. Kejahatan seksual itu terjadi selama 2 tahun terakhir.
Baca Juga: PKS Tunjuk Suhaimi Jadi Kandidat Wagub DKI, Gerindra: Mintanya Empat
Amel menceritakan dirinya mulai bekerja di BPJS TK sejak April 2016. Dirinya bekerja sebagai asisten pribadi SAB. Sang bos merupakan anggota Dewan Pengawas BPJS TK.
Selama menjadi asisten pribadi SAB, Amel mengalami pelecehan seksual selama empat kali dalam rentang waktu April 2016 hingga November 2018 di lokasi berbeda.
"Saya menjadi korban empat kali tindakan pemaksaan hubungan seksual (pemerkosaan) oleh oknum yang sama di Pontianak 23 September 2016, Makasar 9 November 2016, Bandung 3 Desember 2017 dan Jakarta 16 Juli 2018," kata Amel di Kantor SMRC, Jalan Cisadane.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Dolar Diramal Tembus Rp20.000, Ekonom Blak-blakan Kritik Kebijakan 'Bakar Uang' Menkeu
-
'Spill' Sikap NasDem: Swasembada Pangan Harga Mati, Siap Kawal dari Parlemen
-
Rocky Gerung 'Spill' Agenda Tersembunyi di Balik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir
-
Kriminalisasi Masyarakat Adat Penentang Tambang Ilegal PT Position, Jatam Ajukan Amicus Curiae
-
Drama PPP Belum Usai: Jateng Tolak SK Mardiono, 'Spill' Fakta Sebenarnya di Muktamar X
-
Horor MBG Terulang Lagi! Dinas KPKP Bongkar 'Dosa' Dapur Umum: SOP Diabaikan!
-
Jalani Kebijakan 'Koplaknomics', Ekonom Prediksi Indonesia Hadapi Ancaman Resesi dan Gejolak Sosial
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK
-
Detik-detik Bus DAMRI Ludes Terbakar di Tol Cikampek, Semua Penumpang Selamat
-
Titik Didih Krisis Puncak! Penutupan Belasan Tempat Wisata KLH Picu PHK Massal, Mulyadi Geram