Suara.com - Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota berhasil membekuk delapan pelaku terkait kasus begal terhadap pengendara sepeda motor. Meski usianya masih di bawah umur, para pelaku yang tergabung dalam Gengster Jakarta ini tak segan melukai calon korbannya dengan senjata tajam.
"Pelaku ini masih di bawah umur, tapi mereka tak segan membegal dengan ancaman senjata tajam jenis golok, celurit dan samurai besar," kata Wakil Kapolrestro Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana seperti dikutip Antara, Jumat (4/1/2019).
Menurut Eka, komplotan ini dibekuk di sebuah kontrakan di Pekayon, Bekasi Selatan pada Jumat (4/1/2019) yang menjadi markas mereka. Delapan pelaku yang dibekuk itu yakni, HS alias Golden (16), DN (16), ZD (16), UC (16), DL (17), ST (19), AB (16) dan ND (20). Polisi juga masih memburu satu pelaku lainnya yakni NPL yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, kawanan pembegal itu sudah beraksi sebanyak 9 kali di wilayah Kota Bekasi dan sekitarnya.
Kronologi penangkapan Gengster Jakarta itu berawal saat korban berninisial HS bersama dua rekannya ED dan MF sedang melintas di wilayah Summarecon Bekasi dengan mengendarai satu unit sepeda motor untuk mencari makan pada Kamis (3/1) dini hari.
Saat melintas di depan sekolahan Jalan Pangeran Jayakarta, Kelurahan Harapanmulya, Kecamatan Medansatria, para korhan diadang komplotan pembegal. Saat itu, para pelaku mengendarai empat sepeda motor yang melaju berlawanan arah dengan para korban.
Ketika bersinggungan arah, pelaku mengacungkan senjata tajam jenis celurit, pedang dan golok besar ke arah korban.
"Korban bersama kedua rekannya sempat terjatuh dari sepeda motornya. Bahkan korban sempat dibacok di bagian kepala dan punggung," ucapnya.
Baca Juga: Peraih Medali Emas Asian Games Ini Dicoret dari Pelatnas PBSI
Usai melumpuhkan korban, pelaku merampas ponsel korban berikut kunci kontak motor milik korban. "Para pelaku belum sempat membawa motor korban, karena keburu kabur saat ada masyarakat yang melintas di TKP," tuturnya.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa barang bukti lima telepon seluler, lima unit sepeda motor milik tersangka, celurit, samurai, golok, serta satu sepeda motor hasil kejahatan pelaku.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
Berita Terkait
-
Polisi: Pelaku Perusakan Nisan Salib di Magelang Satu Orang yang Sama
-
Dua Penyebar Hoaks Surat Suara Dibekuk Bareskrim Polri
-
Dari Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Sindikat Peredaran Uang Palsu
-
Polisi Tindak Akun Medsos Penyebar Hoaks 10 Juta DPT Asal Cina
-
Awal Tahun Baru Berkeliaran di Mal, Pencuri Cantik Ini Gasak 4 HP Sekaligus
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Video Gibran Tak Suka Baca Buku Viral Lagi, Netizen Bandingkan dengan Bung Hatta
-
KPK Ungkap Kasus Korupsi Kuota Haji, Libatkan Hampir 400 Biro Perjalanan
-
Nabire Diguncang Gempa Berkali-kali, Jaringan Internet Langsung Alami Gangguan
-
KPK Sita Uang Hingga Mobil dan Tanah dari Dirut BPR Jepara Artha dalam Kasus Kredit Fiktif
-
Terungkap! Modus Oknum Kemenag Peras Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
-
PWNU DKI Ingatkan soal Transformasi PAM Jaya: Jangan Sampai Air Bersih Jadi Barang Dagangan
-
Satgas PKH Tertibkan Tambang Ilegal di Maluku Utara: 100 Hektar Hutan Disegel, Denda Menanti!
-
Diungkap KPK, Ustaz Khalid Basalamah Beralih dari Haji Furoda ke Khusus Gegara Dihasut Oknum Kemenag
-
KPK Ungkap Modus 'Pecah Kuota' Biro Haji: Sengaja Ciptakan Kelangkaan Demi Harga Mahal
-
Tanggapi Komeng dan Pramono Soal Banjir, PSI Desak Pemprov DKI Ikut Perbaiki Wilayah Hulu