Suara.com - Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota berhasil membekuk delapan pelaku terkait kasus begal terhadap pengendara sepeda motor. Meski usianya masih di bawah umur, para pelaku yang tergabung dalam Gengster Jakarta ini tak segan melukai calon korbannya dengan senjata tajam.
"Pelaku ini masih di bawah umur, tapi mereka tak segan membegal dengan ancaman senjata tajam jenis golok, celurit dan samurai besar," kata Wakil Kapolrestro Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana seperti dikutip Antara, Jumat (4/1/2019).
Menurut Eka, komplotan ini dibekuk di sebuah kontrakan di Pekayon, Bekasi Selatan pada Jumat (4/1/2019) yang menjadi markas mereka. Delapan pelaku yang dibekuk itu yakni, HS alias Golden (16), DN (16), ZD (16), UC (16), DL (17), ST (19), AB (16) dan ND (20). Polisi juga masih memburu satu pelaku lainnya yakni NPL yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, kawanan pembegal itu sudah beraksi sebanyak 9 kali di wilayah Kota Bekasi dan sekitarnya.
Kronologi penangkapan Gengster Jakarta itu berawal saat korban berninisial HS bersama dua rekannya ED dan MF sedang melintas di wilayah Summarecon Bekasi dengan mengendarai satu unit sepeda motor untuk mencari makan pada Kamis (3/1) dini hari.
Saat melintas di depan sekolahan Jalan Pangeran Jayakarta, Kelurahan Harapanmulya, Kecamatan Medansatria, para korhan diadang komplotan pembegal. Saat itu, para pelaku mengendarai empat sepeda motor yang melaju berlawanan arah dengan para korban.
Ketika bersinggungan arah, pelaku mengacungkan senjata tajam jenis celurit, pedang dan golok besar ke arah korban.
"Korban bersama kedua rekannya sempat terjatuh dari sepeda motornya. Bahkan korban sempat dibacok di bagian kepala dan punggung," ucapnya.
Baca Juga: Peraih Medali Emas Asian Games Ini Dicoret dari Pelatnas PBSI
Usai melumpuhkan korban, pelaku merampas ponsel korban berikut kunci kontak motor milik korban. "Para pelaku belum sempat membawa motor korban, karena keburu kabur saat ada masyarakat yang melintas di TKP," tuturnya.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa barang bukti lima telepon seluler, lima unit sepeda motor milik tersangka, celurit, samurai, golok, serta satu sepeda motor hasil kejahatan pelaku.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
Berita Terkait
-
Polisi: Pelaku Perusakan Nisan Salib di Magelang Satu Orang yang Sama
-
Dua Penyebar Hoaks Surat Suara Dibekuk Bareskrim Polri
-
Dari Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Sindikat Peredaran Uang Palsu
-
Polisi Tindak Akun Medsos Penyebar Hoaks 10 Juta DPT Asal Cina
-
Awal Tahun Baru Berkeliaran di Mal, Pencuri Cantik Ini Gasak 4 HP Sekaligus
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025