Suara.com - Penyidik Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan perkosaan mahasiswi UGM di pulau Seram, Maluku Utara. Pelaku diduga rekan Kuliah Kerja Nyatanya (KKN) korban, pada tahun 2017 lalu bernama Hardika Saputra.
“Ada banyak saksi yang dipanggil. Hasilnya apa kami nggak bisa berandai-andai. Penyidik saya masih melakukan pemanggilan untuk kelengkapan (laporan) peristiwa itu," kata Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo saat memberikan keterangan di lobi markas Polda DIY, Senin (7/1/2019).
Pemeriksaan saksi juga berlaku kepada Badan Penerbitan Pers Mahasiswa (BPPM) Balairung UGM yang menerbitkan laporan dengan judul “Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan” dan mengungkap kasus tersebut pertama kali pada 5 November 2018 lalu.
Menurut Hadi, pemeriksaan pada para penulis pers mahasiswa itu sebagai upaya untuk meminta keterangan.
“Kami akan panggil. Semua akan kami periksa," kata Hadi Utomo.
Ia menyatakan ada kemungkinan informasi yang disebarkan oleh Balairung mengarah berita bohong. Hadi Utomo mempertanyakan proses penulisan oleh Balairung dalam menulis kejadian itu menggunakan kata “perkosaan”.
“Mereka kok bisa menemukan nomenklatur perkosaan itu dari mana. Ini yang kami mau ungkap. Juga mohonlah rekan media kalau menyampaikan informasi kepada publik yang benar. Kalau faktanya tidak benar, janganlah disebar-sebarin. Yang disebari nggak ada bedanya dengan hoaks," kata Hadi.
Menurutnya, ketika fakta yang tidak benar itu disebarluaskan maka akan merugikan banyak pihak, meliputi orang yang terkait atau publik secara umum. Hal itu, kata Hadi, tidak ada bedanya dengan menyebarkan berita bohong.
"Karena itu tidak menutup kemungkinan berita bohong," katanya.
Baca Juga: Jerat Penikmat Prostitusi, Yasonna: Sudah Lama Kita Diajukan ke DPR
Sementara itu, Yogi Zul Fadhli selaku kuasa hukum Pers Mahasiswa Balairung menceritakan, penyidik telah meminta keterangan kepada mahasiswa anggota pers mahasiswa Balairung selaku penulis laporan tersebut.
“Tadi diperiksa jam 14.30 sampai jam 16.00 WIB yang diperiksa penulisnya," kata Yogi yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta.
Kontributor : Abdus Somad
Berita Terkait
-
Rencana Ombudsman Hadirkan Paksa Rektor UGM DInilai Tidak Tepat
-
Kasus Perkosaan Mahasiswi UGM, Polisi Periksa 19 Saksi
-
Tukang Becak Madura Perkosa Anak Gadisnya Selama Setahun
-
Kisah Inspiratif Mahasiswa S2 Jadi Barista, 'Barista Sama Kayak Dosen'
-
Homestay Buka Layanan Pesta Seks, Tarifnya Rp 1 Juta per Orang
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
SPinjam Luncurkan JELAS TANPA JEBAKAN, Anda Bisa Pilih Pinjaman Daring Bunga Rendah dan Transparan
-
Fakta-fakta Penembakan Renee Good oleh Petugas ICE dan Gelombang Protes di AS
-
Seleksi PPPK Kemenag 2026: Prediksi Jadwal, Materi dan Tahapannya
-
SPPG Klarifikasi Video Viral MBG Bungkus Plastik
-
Dermaga Halte Buaran Diseruduk Kendaraan Pribadi, TransJakarta Koridor 11 Terpaksa Alihkan Rute
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?