Suara.com - Kematian Nurhayati, korban pembunuhan di apartemen Green Pramuka City meninggalkan kenangan bagi kerabat dan tetangga. Wanita 32 tahun yang tinggal di Jalan Kali Baru Timur IV, RT 11/RW 13, Kelurahan Kali Baru, Cilincing, Jakarta Utara itu dikenal tetangga sebagai sosok yang sayang keluarga.
Salah satu tetangga bernama Sanusi (70) mengatakan, Nurhayati kerap pulang ke rumah kakaknya sebulan sekali. Dirinya kerap membelikan sang kakak barang-barang untuk kemudian dijual kembali oleh kakaknya di warung. Rumah di kawasan Kali Baru adalah milik kakaknya yang bernama Nurlela, rumah itu juga dijadikan warung jualan oleh Nurlela.
"Dia suka pulang ke rumah kakaknya. Kadang kalau warung kakaknya kosong, dia suka beli-beliin barang buat ngisi warungnya," ujar Sanusi saat ditemui di kediaman Nurhayati, Selasa (8/1/2019).
Sementara itu, Anwar selaku ketua RT 11 membenarkan jika Nurhayati kerap pulang ke rumah kakaknya. Tak hanya sebagai adik, Nurhayati juga menjadi tulang punggung keluarga.
"Memang kalau dilihat almarhum ini jadi tulang punggung keluarga kakaknya. Suami kakaknya kan juga pengangguran, hasil dari warung kan kalau dilihat juga nggak seberapa," kata Anwar.
Namun saat ditanya apa pekerjaan Nurhayati, Anwar mengaku tidak tahu pasti. Yang dia tahu, Nurhayati menetap di apartenen Green Pramuka City.
"Pekerjaanya kurang tahu. Karena saya juga jarang melihat dia, ngobrol sama dia. Jadi kurang tau banyak," katanya.
Sebelumnya, Aparat Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap Haris Prasnastydia (24), pelaku terkait pembunuhan Nurhayati.
Penangkapan itu sehari setelah korban ditemukan bersimbah darah di lorong Tower Chrysant lantai 16, Apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat, Sabtu (5/1/2019) kemarin.
Baca Juga: Warga Ungkap Awal Mula Pasir Beracun Masuk Rusun Marunda
Kasatreskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung mengungkapkan, pelaku berhasil ditangkap di kediamannya di Perumnas Kelender, Duren Sawit, Jakarta Timur sekitar pukul 14.00 WIB. Motif pembunuhan tersebut karena Haris sakit hati dengan tindakan Nurhayati yang disebut pernah meludahinya.
"Hasil penyidikan sementara setelah melakukan intrograsi dia melakukan perbuatan itu motifnya adalah sakit hati," ujar dia.
Haris dijerat Pasal 351 tentang penganiayaan dan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Warga Ungkap Awal Mula Pasir Beracun Masuk Rusun Marunda
-
Pembunuh Gadis Cantik Terlacak Polda Kepri dari Rekaman Pembicaraan
-
Ini Penampakan Pasir Beracun di Rusun Marunda
-
Nurhayati Tewas Mengenaskan 10 Kali Ditusuk Setelah Ludahi Pemuja Rahasia
-
10 Kali Tusuk Nurayati, Eks Satpam Green Pramuka Terancam 15 Tahun Penjara
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka