Suara.com - Kematian Nurhayati, korban pembunuhan di apartemen Green Pramuka City meninggalkan kenangan bagi kerabat dan tetangga. Wanita 32 tahun yang tinggal di Jalan Kali Baru Timur IV, RT 11/RW 13, Kelurahan Kali Baru, Cilincing, Jakarta Utara itu dikenal tetangga sebagai sosok yang sayang keluarga.
Salah satu tetangga bernama Sanusi (70) mengatakan, Nurhayati kerap pulang ke rumah kakaknya sebulan sekali. Dirinya kerap membelikan sang kakak barang-barang untuk kemudian dijual kembali oleh kakaknya di warung. Rumah di kawasan Kali Baru adalah milik kakaknya yang bernama Nurlela, rumah itu juga dijadikan warung jualan oleh Nurlela.
"Dia suka pulang ke rumah kakaknya. Kadang kalau warung kakaknya kosong, dia suka beli-beliin barang buat ngisi warungnya," ujar Sanusi saat ditemui di kediaman Nurhayati, Selasa (8/1/2019).
Sementara itu, Anwar selaku ketua RT 11 membenarkan jika Nurhayati kerap pulang ke rumah kakaknya. Tak hanya sebagai adik, Nurhayati juga menjadi tulang punggung keluarga.
"Memang kalau dilihat almarhum ini jadi tulang punggung keluarga kakaknya. Suami kakaknya kan juga pengangguran, hasil dari warung kan kalau dilihat juga nggak seberapa," kata Anwar.
Namun saat ditanya apa pekerjaan Nurhayati, Anwar mengaku tidak tahu pasti. Yang dia tahu, Nurhayati menetap di apartenen Green Pramuka City.
"Pekerjaanya kurang tahu. Karena saya juga jarang melihat dia, ngobrol sama dia. Jadi kurang tau banyak," katanya.
Sebelumnya, Aparat Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap Haris Prasnastydia (24), pelaku terkait pembunuhan Nurhayati.
Penangkapan itu sehari setelah korban ditemukan bersimbah darah di lorong Tower Chrysant lantai 16, Apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat, Sabtu (5/1/2019) kemarin.
Baca Juga: Warga Ungkap Awal Mula Pasir Beracun Masuk Rusun Marunda
Kasatreskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung mengungkapkan, pelaku berhasil ditangkap di kediamannya di Perumnas Kelender, Duren Sawit, Jakarta Timur sekitar pukul 14.00 WIB. Motif pembunuhan tersebut karena Haris sakit hati dengan tindakan Nurhayati yang disebut pernah meludahinya.
"Hasil penyidikan sementara setelah melakukan intrograsi dia melakukan perbuatan itu motifnya adalah sakit hati," ujar dia.
Haris dijerat Pasal 351 tentang penganiayaan dan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Warga Ungkap Awal Mula Pasir Beracun Masuk Rusun Marunda
-
Pembunuh Gadis Cantik Terlacak Polda Kepri dari Rekaman Pembicaraan
-
Ini Penampakan Pasir Beracun di Rusun Marunda
-
Nurhayati Tewas Mengenaskan 10 Kali Ditusuk Setelah Ludahi Pemuja Rahasia
-
10 Kali Tusuk Nurayati, Eks Satpam Green Pramuka Terancam 15 Tahun Penjara
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu