Suara.com - Kematian Nurhayati, korban pembunuhan di apartemen Green Pramuka City meninggalkan kenangan bagi kerabat dan tetangga. Wanita 32 tahun yang tinggal di Jalan Kali Baru Timur IV, RT 11/RW 13, Kelurahan Kali Baru, Cilincing, Jakarta Utara itu dikenal tetangga sebagai sosok yang sayang keluarga.
Salah satu tetangga bernama Sanusi (70) mengatakan, Nurhayati kerap pulang ke rumah kakaknya sebulan sekali. Dirinya kerap membelikan sang kakak barang-barang untuk kemudian dijual kembali oleh kakaknya di warung. Rumah di kawasan Kali Baru adalah milik kakaknya yang bernama Nurlela, rumah itu juga dijadikan warung jualan oleh Nurlela.
"Dia suka pulang ke rumah kakaknya. Kadang kalau warung kakaknya kosong, dia suka beli-beliin barang buat ngisi warungnya," ujar Sanusi saat ditemui di kediaman Nurhayati, Selasa (8/1/2019).
Sementara itu, Anwar selaku ketua RT 11 membenarkan jika Nurhayati kerap pulang ke rumah kakaknya. Tak hanya sebagai adik, Nurhayati juga menjadi tulang punggung keluarga.
"Memang kalau dilihat almarhum ini jadi tulang punggung keluarga kakaknya. Suami kakaknya kan juga pengangguran, hasil dari warung kan kalau dilihat juga nggak seberapa," kata Anwar.
Namun saat ditanya apa pekerjaan Nurhayati, Anwar mengaku tidak tahu pasti. Yang dia tahu, Nurhayati menetap di apartenen Green Pramuka City.
"Pekerjaanya kurang tahu. Karena saya juga jarang melihat dia, ngobrol sama dia. Jadi kurang tau banyak," katanya.
Sebelumnya, Aparat Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap Haris Prasnastydia (24), pelaku terkait pembunuhan Nurhayati.
Penangkapan itu sehari setelah korban ditemukan bersimbah darah di lorong Tower Chrysant lantai 16, Apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat, Sabtu (5/1/2019) kemarin.
Baca Juga: Warga Ungkap Awal Mula Pasir Beracun Masuk Rusun Marunda
Kasatreskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung mengungkapkan, pelaku berhasil ditangkap di kediamannya di Perumnas Kelender, Duren Sawit, Jakarta Timur sekitar pukul 14.00 WIB. Motif pembunuhan tersebut karena Haris sakit hati dengan tindakan Nurhayati yang disebut pernah meludahinya.
"Hasil penyidikan sementara setelah melakukan intrograsi dia melakukan perbuatan itu motifnya adalah sakit hati," ujar dia.
Haris dijerat Pasal 351 tentang penganiayaan dan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Warga Ungkap Awal Mula Pasir Beracun Masuk Rusun Marunda
-
Pembunuh Gadis Cantik Terlacak Polda Kepri dari Rekaman Pembicaraan
-
Ini Penampakan Pasir Beracun di Rusun Marunda
-
Nurhayati Tewas Mengenaskan 10 Kali Ditusuk Setelah Ludahi Pemuja Rahasia
-
10 Kali Tusuk Nurayati, Eks Satpam Green Pramuka Terancam 15 Tahun Penjara
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Negara Asia, Eropa Hingga Arab Berbondong-bondong Kirim Bantuan ke Venezuela, Ini Daftarnya
-
Firdaus Oiwobo Sudah Diperiksa! Polisi Dalami Kasus Penghinaan Tiyo Ardianto ke Presiden Prabowo
-
Prabowo Pantau Kasus 3 Peserta SPPI Tewas saat Latsarmil, Pemerintah Siapkan Evaluasi
-
Cegah Badai PHK Akibat Harga Gas, Dasco Pastikan Pemerintah Berpihak pada Buruh
-
Dulu Dicibir Kini Dipuji, Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen di Survei Kompas
-
Detik-detik Gempa Venezuela Mengguncang Pesawat di Bandara Simon Bolivar
-
Pendanaan MBG Dinilai Langgar Konstitusi, BEM UI Ajukan Amicus Curiae ke MK
-
BPKH Buka Rekrutmen Terbuka 2026: Sediakan 9 Posisi Strategis, Cek Syaratnya di Sini
-
Resmi! Brigjen Yulius Audie Sonny Latuheru Jabat Kapolda Papua Barat, Ini Sosoknya
-
Jokowi Disebut Bawa Misi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Apa Kata Istana?