Suara.com - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu memerintahkan Komisi Pemilihan Umum atau KPU memasukkan nama Oesman Sapta Odang dalam daftar calon tetap anggota DPD RI Pemilu 2019. Perintah itu disampaikan Bawaslu dalam sidang dugaan pelanggaran administratif pemilu oleh KPU, yang diajukan Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang.
Dalam putusannya, ajelis sidang mengadili bahwa KPU RI selaku terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu. Bawaslu memerintahkan KPU untuk melakukan perbaikan administrasi dengan mencabut keputusan KPU sebelumnya tentang penetapan daftar calon tetap perseorangan peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah tahun 2019.
"Memerintahkan Terlapor mencantumkan nama Oesman Sapta Odang sebagai calon tetap peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah tahun 2019 paling lama tiga hari kerja sejak putusan dibacakan," kata Ketua Majelis sidang sekaligus Ketua Bawaslu RI Abhan di Jakarta, Rabu (9/1/2019).
Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk menerbitkan keputusan baru tentang penetapan daftar calon tetap perseorangan, peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah tahun 2019 dengan mencantumkan nama OSO. Bawaslu memerintahkan kepada KPU untuk menetapkan OSO sebagai calon anggota DPD terpilih pada pemilu apabila yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai pengurus Partai politik paling lambat satu hari sebelum penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Bawaslu memerintahkan kepada KPU untuk tidak menetapkan OSO sebagai calon terpilih jika yang bersangkutan tidak mengundurkan diri. Dalam hal ini, Bawaslu mengabulkan tuntutan OSO agar namanya kembali dimasukkan dalam DCT anggota DPD RI 2019, namun jika yang bersangkutan nantinya terpilih dalam pemilu legislatif anggota DPD RI, yang bersangkutan tetap harus mengundurkan diri dari jabatan pengurus partai politik untuk bisa ditetapkan sebagai calon terpilih.
Dalam gugatannya kepada Bawaslu, OSO menilai KPU melanggar administratif penyelenggaraan pemilu karena tidak menjalankan putusan PTUN yang meminta agar namanya dimasukkan sebagai calon tetap perseorangan anggota DPD RI 2019.
KPU mengeluarkan nama OSO dari daftar calon tetap anggota DPD RI lantaran tetap mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah diputuskan lebih dulu, bahwa calon anggota DPD bukanlah pengurus partai politik. KPU telah mengirimkan surat kepada OSO untuk menanggalkan jabatannya namun yang bersangkutan tidak melakukannya.
Berita Terkait
- 
            
              Anggota Bawaslu Diintimidasi dan Diancam Ketua RT Jalan Batu Naga
 - 
            
              KPU Diingatkan Bahaya Jika Kepercayaan Publik ke Pilpres 2019 Menurun
 - 
            
              Temui Jokowi, GKR Hemas Jelaskan Konflik DPD yang Dipimpin OSO
 - 
            
              Soal Salam Dua Jari, Anies: Setiap Orang Punya Interpretasi Sendiri
 - 
            
              Diperiksa Bawaslu Soal Salam Dua Jari, Anies Dicecar 27 Pertanyaan
 
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              Prabowo Akhirnya Bicara Soal Polemik Whoosh: Saya Tanggung Jawab Semuanya!
 - 
            
              Makin Beringas! Debt Collector Rampas Mobil Sopir Taksol usai Antar Jemaah Umrah ke Bandara Soetta
 - 
            
              Dari Logo Jokowi ke Gerindra: 5 Fakta Manuver Politik 'Tingkat Dewa' Ketum Projo Budi Arie
 - 
            
              Said Abdullah PDIP Anggap Projo Merapat ke Prabowo Strategi Politik Biasa, Ada 'Boncengan' Gibran?
 - 
            
              7 Fakta Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Harta Cuma Rp4,8 Miliar
 - 
            
              Menerka Siasat Budi Arie: Projo 'Buang' Muka Jokowi, Merapat ke Prabowo Demi Nikmat Kekuasaan?
 - 
            
              Ancaman Banjir di Depan Mata, Begini Kesiapan Pemprov DKI Hadapi Cuaca Ekstrem hingga Februari 2026
 - 
            
              Budi Arie Pilih Merapat ke Gerindra, Refly Harun: Tak Ada Lawan dan Kawan Abadi, Hanya Kepentingan!
 - 
            
              Tinjau Tanggul Baswedan yang Ambruk, Pramono Janji Buatkan Baru Dengan Tinggi 40 Meter
 - 
            
              Tiba di Stasiun Manggarai, Prabowo Jajal KRL Baru dari China dan Tinjau Kereta Khusus Petani