Suara.com - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu memerintahkan Komisi Pemilihan Umum atau KPU memasukkan nama Oesman Sapta Odang dalam daftar calon tetap anggota DPD RI Pemilu 2019. Perintah itu disampaikan Bawaslu dalam sidang dugaan pelanggaran administratif pemilu oleh KPU, yang diajukan Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang.
Dalam putusannya, ajelis sidang mengadili bahwa KPU RI selaku terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu. Bawaslu memerintahkan KPU untuk melakukan perbaikan administrasi dengan mencabut keputusan KPU sebelumnya tentang penetapan daftar calon tetap perseorangan peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah tahun 2019.
"Memerintahkan Terlapor mencantumkan nama Oesman Sapta Odang sebagai calon tetap peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah tahun 2019 paling lama tiga hari kerja sejak putusan dibacakan," kata Ketua Majelis sidang sekaligus Ketua Bawaslu RI Abhan di Jakarta, Rabu (9/1/2019).
Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk menerbitkan keputusan baru tentang penetapan daftar calon tetap perseorangan, peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah tahun 2019 dengan mencantumkan nama OSO. Bawaslu memerintahkan kepada KPU untuk menetapkan OSO sebagai calon anggota DPD terpilih pada pemilu apabila yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai pengurus Partai politik paling lambat satu hari sebelum penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Bawaslu memerintahkan kepada KPU untuk tidak menetapkan OSO sebagai calon terpilih jika yang bersangkutan tidak mengundurkan diri. Dalam hal ini, Bawaslu mengabulkan tuntutan OSO agar namanya kembali dimasukkan dalam DCT anggota DPD RI 2019, namun jika yang bersangkutan nantinya terpilih dalam pemilu legislatif anggota DPD RI, yang bersangkutan tetap harus mengundurkan diri dari jabatan pengurus partai politik untuk bisa ditetapkan sebagai calon terpilih.
Dalam gugatannya kepada Bawaslu, OSO menilai KPU melanggar administratif penyelenggaraan pemilu karena tidak menjalankan putusan PTUN yang meminta agar namanya dimasukkan sebagai calon tetap perseorangan anggota DPD RI 2019.
KPU mengeluarkan nama OSO dari daftar calon tetap anggota DPD RI lantaran tetap mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah diputuskan lebih dulu, bahwa calon anggota DPD bukanlah pengurus partai politik. KPU telah mengirimkan surat kepada OSO untuk menanggalkan jabatannya namun yang bersangkutan tidak melakukannya.
Berita Terkait
-
Anggota Bawaslu Diintimidasi dan Diancam Ketua RT Jalan Batu Naga
-
KPU Diingatkan Bahaya Jika Kepercayaan Publik ke Pilpres 2019 Menurun
-
Temui Jokowi, GKR Hemas Jelaskan Konflik DPD yang Dipimpin OSO
-
Soal Salam Dua Jari, Anies: Setiap Orang Punya Interpretasi Sendiri
-
Diperiksa Bawaslu Soal Salam Dua Jari, Anies Dicecar 27 Pertanyaan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Alibi Janggal Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus saat Diinterogasi Atasan
-
Serangan Israel ke Lebanon Selatan Tewaskan 2.702 Orang, Lukai Ribuan Warga Sipil Sejak Maret
-
Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah
-
Jadi Tersangka, Pengemudi Pajero Sport Penabrak Pedagang Buah di Kalimalang Tak Ditahan
-
Donald Trump akan Bahas Taiwan dengan Xi Jinping di Beijing
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, 'Pahlawan Tanpa Tanda Jasa' Digaji di Bawah UMR
-
DPR Sebut Aspirasi Publik soal Reformasi Polri Sudah Terangkum di KUHAP Baru
-
Viral Wisatawan Jatuh dari Ayunan Tebing, Korban Sempat Teriak: Tali Tidak Kencang!
-
Pengendara Motor Tewas di Koridor 9 Slipi, Manajemen Transjakarta Pastikan Kecelakaan Tunggal