Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly menegaskan, pelemparan bom molotov kepada dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu adalah perilaku teror dan hal itu tidak dapat dibenarkan di Indonesia sebagai negara hukum.
"Saya minta Polri segera menyelidiki kasus pelemparan bom molotov di rumah pimpinan KPK," kata Yasonna H Laoly di sela puncak cara HUT ke-46 PDI Perjuangan, di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (10/1/2019).
Menurut Yasonna, siapapun pelaku pelemparan bom molotov tidak dapat dibenarkan. Sebagai rakyat dan sebagai menteri, menurut Yasonna, dirinya meminta polisi untuk dapat mengungkap kasus tersebut.
"Saya mempercayakan kepada polisi untuk mengungkap kasus ini," katanya.
Sementera itu, mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, menilai, adanya ancaman pelemparan bom molotov ke kediaman pimpinan KPK bukan hal baru, tapi ancaman itu sudah ada sejak dulu.
"Waktu zaman saya jadi ketua KPK, sudah ada ancaman seperti itu," kata Antasari Azhar usai menghadiri puncak acara HUT ke-46 PDI Perjuangan.
Menurut Antasari, pimpinan KPK yang tugasnya melakukan pemberantasan korupsi, menghadapi risiko tinggi. Ancaman yang dialamatkan kepada pimpinan KPK, menurut dia, sudah sering terjadi.
"Kalau KPK ingin mengungkap kasus dugaan korupsi sering ada itu," katanya.
Ketika ditanya apa sarannya terhadap pimpinan KPK saat ini untuk menyikapi ancaman, Antasari yang menjadi ketua KPK pada 2007-2009 itu mengatakan, jangan mudah mengeluarkan pernyataan.
"Ancaman itu akan ada dan mereka akan bergerak duluan dari pada pengungkapan kasus korupsi," katanya.
Sebelumnya diberitakan, ada pelemparan bom molotov ke halaman rumah Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Kalibata, Pasar Minggu, Jakarta, pada Rabu (9/1/2019) dinihari serta ditemukan benda seperti bom molotov di halaman rumah Ketua KPK Agus Rahardjo di Bekasi pada Rabu (9/1/2018) pagi. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya
-
Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya
-
KPK Periksa Eks Staf Ahli Menhub Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Mendagri Tegaskan Realisasi Program Perumahan Rakyat Akan Dorong Kemajuan Daerah
-
Hakim Siap Jemput Bola! Andrie Yunus Absen Sidang Demi Operasi Cangkok Kulit Akibat Air Keras
-
Misteri Hilangnya Pebisnis Berakhir Horor, Polisi Temukan Jasad dalam Perut Buaya Raksasa
-
Singapura Wacanakan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Perundungan, Tuai Pro dan Kontra
-
KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya
-
Ekonomi Dunia Terancam 'Kiamat', Donald Trump Mulai Keder Hadapi Ketangguhan Iran di Selat Hormuz
-
Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan
-
Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden kepada "Rakyat Kecil"
-
Mendagri: Program 3 Juta Rumah Percepat Akses Hunian Layak bagi Masyarakat Kurang Mampu
-
Polisi Buru Kiai Ashari! Tersangka Cabul Santri Ponpes Pati Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir