Suara.com - Mucikari Endang Suhartini alias Siska alias ES datang ke Surabaya bersama artis Vanessa Angel dan satu orang berinisial AH.
Sabtu (5/1/2019), mereka menginjakkan kaki di Bandara Internasional Juanda, tepatnya pukul 11.05 WIB.
Sesampainya di Surabaya, Vanessa sempat pergi ke Surabaya Town Square (Sutos) Jalan Hayam Wuruk No.6, Sawunggaling, Wonokromo, Kota Surabaya.
Di Sutos, Vanessa sempat membuat video blogging alias vlog yang kemudian dijadikan status di Instagramnya.
Setelah dari Sutos, Siska bersama Vanessa melanjutkan perjalanan di Hotel Vasa Surabaya untuk melakukan pertemuan dengan seorang lelaki yang disebut sebagai lelaki hidung belang.
Sesampainya di Hotel Vasa, Vanessa lebih dulu chek in di kamar hotel yang sudah disediakan si lelaki tersebut. Kamar yang ditempati Vanessa adalah kamar 2721. Sedangkan Siska bersama AH menuggu di lobi.
"Pengakuan Siska ke saya, Vanessa sudah naik lebih dulu, sedangkan Siska masih berada di lobi," cerita Frangky Desima Waruwu, kuasa hukum Siska pada Suara.com, Sabtu (12/1/2019).
Tidak jelas berapa detik, menit ataupun jam, Vanessa berada di dalam kamar bersama si lelaki yang disebut-sebut berinisial R. Yang pasti, Siska bersama AH masih berada di lobi hotel. "Kurang tahu berapa lama Siska menunggu di lobi," tegas Frangky.
Selanjutnya, seorang lelaki turun dari tangga untuk menjemput Siska bersama AH. "Setelah itu Siska dijemput seorang lelaki yang dia kenal untuk diantarkan ke kamarnya," katanya.
Baca Juga: Gempa 5 SR Guncang Perairan Selat Sunda
Kamar yang disediakan untuk Siska dan AH bersebelahan dengan kamar Vanessa. Siska dan AH berada di kamar 2720, sedangkan Vanessa di kamar 2721.
Lima menit setelah Siska masuk kamar bersama AH, datanglah tim dari Cyber Crime melakukan penangkapan terhadap Siska, AH, Vanessa dan juga si lelaki hidung belang.
"Setalah lima menit masuk kamar, tiba-tiba ada polisi melakukan penangkapan. Saat itu sekitar pukul 13.00 Siska, AH, Vanessa dan juga lelaki tersebut diamankan di Polda Jatim," pungkasnya.
Sebelumnya, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap kasus prosititusi daring yang melibatkan dua artis ibukota di Surabaya, Sabtu pukul 13.00 WIB.
"Subdit Cyber Crime Polda Jatim mengamankan empat orang saksi, dua artis, dua manajemen, satu tersangka yang diduga melaksanakan transaksi elektronik prostitusi," kata Wadir Reskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara.
Arman menjelaskan, dua artis tersebut salah satunya artis populer berinisial VA dan AF yang merupakan artis FTV.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kapolri Minta Jajaran Polri Perkuat Sinergi dengan APH Hadapi Dinamika Global
-
Viral Aksi Bejat Pria Rekam Rok Penumpang dari Kolong Peron Stasiun Kebayoran, Polisi Buru Pelaku
-
Cari Keadilan! Keluarga Korban Kekerasan TNI Serahkan Kesimpulan Gugatan UU Peradilan Militer ke MK
-
Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut
-
Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP
-
Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan
-
Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus
-
Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?
-
Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas