Suara.com - Karmiyati bersiap mendiami dinginnya jeruji penjara. Wanita 41 tahun itu kini tak bisa lagi duduk santai menunggu 'pelanggan' di komplek Sunan Kuning, Semarang, Jawa Tengah.
Bukan karena Karmiyati ribut dengan pelanggan atau sesama pekerja seks komersil (PSK) di Sunan Kuning, namun karena ia kedapatan nyambi jualan narkoba jenis sabu. Akibatnya, ia ditangkap aparat gabungan dari Polsek Genuk, Polrestabes Semarang dan Polda Jawa Tengah.
Karmiyati ditangkap setelah polisi terlebih dahulu menangkap tersangka Muhammad Irsyad (34). Irsyad ditangkap polisi di Jalan Woltermongisidi, Kecamatan Genuk pada Sabtu (5/1/2019) lalu. Saat itu Irsyad sedang dalam perjalanan usai mengambil paketan sabu di Jalan Madukoro, Semarang Barat.
Selama ini, Karmiyati diketahui sebagai salah satu wanita penghibur atau PSK di komplek Sunan Kuning. Di usianya yang masuk kepala empat, menjadikan usahanya 'jualan' jasa seks mulai menurun. Hal itu memaksanya mencari kerja sambilan, sayang jalan usaha yang dipilihnya salah, yakni jualan sabu.
Karmiyati diringkus pada Minggu (6/1/2019), di tempat kosnya di Jalan Sri Kuncoro, Kalibanteng, Semarang Barat sehari setelah penangkapan Muhammad Irsyad.
"Tersangka Karmiyati ditangkap di tempat kosnya. Ditemukan sabu-sabu yang sudah dipaketi kecil-kecil yang totalnya sekitar 50,39 gram serta timbangan digital," kata Kapolsek Genuk, Kompol Zaenul Arifin, saat gelar perkara di Mapolsek Genuk, Jumat (11/1/2019).
Menurut Zaenul, tersangka mengaku telah menjadi pengedar sabu sejak empat bulan lalu. Hal tersebut dilakukan untuk biaya hidup termasuk makan dan membayar sewa indekos.
Sementara itu, Karmiyati mengaku menjadi kaki tangan bandar sabu yang merupakan narapidana penghuni Lapas Kedungpane berinisial BG.
Diketahui, BG adalah teman lama satu tempat indekos di daerah Kalibanteng Semarang Barat. Saat itu BG belum tertangkap atas kasus peredaran narkoba.
Baca Juga: Iseng Menulis Punya Bom, Remaja Ini Didenda Rp 42 Juta
"Komunikasi lewat ponsel, untuk ambil barang dan menyebarkannya. Saya ambil lalu membagi ke dalam paket kecil dan mengantarkannya sesuai dengan perintah pak BG," ungkap Karmiyati.
Modusnya, Karmiyati mengedarkan sabu-sabu dengan paketan yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok dan ditaruh di bawah pohon tiap kali transaksi.
"Baru dua kali transaksi selama empat bulan ini," kata Karmiyati.
Dari transaksi haram tersebut, Karmiyati mengaku mendapat upah sebesar Rp 2 juta per transaksi. Uang tersebut dibayarkan melalui transfer bank setelah ia berhasil mengedarkan sabu ke tempat-tempat sesuai dengan perintah BG.
Kini baik Karmiyati dan Muhammad Irsyad mendekam di Mapolsek Genuk. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. Mereka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kontributor : Adam Iyasa
Berita Terkait
-
2 Bandar Narkoba Pakai Uang Palsu Senilai Ratusan Juta untuk Jual Beli Sabu
-
Reza Bukan Jatuh Miskin Sampai Jual Rumah? Ini Kata Pengacara
-
Saksi Meringankan Tak Datang, Sidang Reza Bukan Ditunda
-
Lagi Dibui, Reza Bukan Tak Percaya Digugat Cerai Istri
-
Lihat Anak Ditangkap Polisi karena Narkoba, Lelaki 67 Tahun Mendadak Tewas
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan