Suara.com - Karmiyati bersiap mendiami dinginnya jeruji penjara. Wanita 41 tahun itu kini tak bisa lagi duduk santai menunggu 'pelanggan' di komplek Sunan Kuning, Semarang, Jawa Tengah.
Bukan karena Karmiyati ribut dengan pelanggan atau sesama pekerja seks komersil (PSK) di Sunan Kuning, namun karena ia kedapatan nyambi jualan narkoba jenis sabu. Akibatnya, ia ditangkap aparat gabungan dari Polsek Genuk, Polrestabes Semarang dan Polda Jawa Tengah.
Karmiyati ditangkap setelah polisi terlebih dahulu menangkap tersangka Muhammad Irsyad (34). Irsyad ditangkap polisi di Jalan Woltermongisidi, Kecamatan Genuk pada Sabtu (5/1/2019) lalu. Saat itu Irsyad sedang dalam perjalanan usai mengambil paketan sabu di Jalan Madukoro, Semarang Barat.
Selama ini, Karmiyati diketahui sebagai salah satu wanita penghibur atau PSK di komplek Sunan Kuning. Di usianya yang masuk kepala empat, menjadikan usahanya 'jualan' jasa seks mulai menurun. Hal itu memaksanya mencari kerja sambilan, sayang jalan usaha yang dipilihnya salah, yakni jualan sabu.
Karmiyati diringkus pada Minggu (6/1/2019), di tempat kosnya di Jalan Sri Kuncoro, Kalibanteng, Semarang Barat sehari setelah penangkapan Muhammad Irsyad.
"Tersangka Karmiyati ditangkap di tempat kosnya. Ditemukan sabu-sabu yang sudah dipaketi kecil-kecil yang totalnya sekitar 50,39 gram serta timbangan digital," kata Kapolsek Genuk, Kompol Zaenul Arifin, saat gelar perkara di Mapolsek Genuk, Jumat (11/1/2019).
Menurut Zaenul, tersangka mengaku telah menjadi pengedar sabu sejak empat bulan lalu. Hal tersebut dilakukan untuk biaya hidup termasuk makan dan membayar sewa indekos.
Sementara itu, Karmiyati mengaku menjadi kaki tangan bandar sabu yang merupakan narapidana penghuni Lapas Kedungpane berinisial BG.
Diketahui, BG adalah teman lama satu tempat indekos di daerah Kalibanteng Semarang Barat. Saat itu BG belum tertangkap atas kasus peredaran narkoba.
Baca Juga: Iseng Menulis Punya Bom, Remaja Ini Didenda Rp 42 Juta
"Komunikasi lewat ponsel, untuk ambil barang dan menyebarkannya. Saya ambil lalu membagi ke dalam paket kecil dan mengantarkannya sesuai dengan perintah pak BG," ungkap Karmiyati.
Modusnya, Karmiyati mengedarkan sabu-sabu dengan paketan yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok dan ditaruh di bawah pohon tiap kali transaksi.
"Baru dua kali transaksi selama empat bulan ini," kata Karmiyati.
Dari transaksi haram tersebut, Karmiyati mengaku mendapat upah sebesar Rp 2 juta per transaksi. Uang tersebut dibayarkan melalui transfer bank setelah ia berhasil mengedarkan sabu ke tempat-tempat sesuai dengan perintah BG.
Kini baik Karmiyati dan Muhammad Irsyad mendekam di Mapolsek Genuk. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. Mereka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kontributor : Adam Iyasa
Berita Terkait
-
2 Bandar Narkoba Pakai Uang Palsu Senilai Ratusan Juta untuk Jual Beli Sabu
-
Reza Bukan Jatuh Miskin Sampai Jual Rumah? Ini Kata Pengacara
-
Saksi Meringankan Tak Datang, Sidang Reza Bukan Ditunda
-
Lagi Dibui, Reza Bukan Tak Percaya Digugat Cerai Istri
-
Lihat Anak Ditangkap Polisi karena Narkoba, Lelaki 67 Tahun Mendadak Tewas
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf