Suara.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin menilai ancaman pengunduran diri Prabowo Subianto sebagai Calon Presiden di Pilpres 2019 merupakan upaya untuk membangun opini ada kecurangan di Pilpres 2019. Mereka menganggap ancaman Prabowo sebagai salah satu bentuk untuk mendelegitimasi penyelenggara Pemilu dan pemerintahan Jokowi.
Wakil Ketua TKN Jokowi - Ma'ruf Amin, Abdul Kadir Karding, mengatakan strategi yang digunakan Prabowo - Sandiaga sangat berbahaya.
"Sekali lagi ini berbahaya bagi delegitimasi terhadap KPU sekaligus juga delegitimasi terhadap pemerintahan," kata Karding kepada wartawan, Senin (14/1/2019).
Karding kemudian menduga hal tersebut akan digunakan Prabowo - Sandiaga sebagai alasan jika akhirnya kalah di Pilpres 2019. Karding mengungkapkan, pada akhirnya Prabowo - Sandiaga akan menuding kekalahannya di Pilpres 2019 karena adanya kecurangan yang dilakukan oleh pasangan Jokowi - Ma'ruf Amin dan penyelenggara pemilu.
"Pak Prabowo ingin mengatakan bahwa kalau nanti dia kalah, dia kalah karena paslon 01 curang. Menggunakan segala cara. Menurut saya ini strategi yang sangat jauh dari positif bahkan strategi negatif yang memiliki dampak buruk bagi bangsa dan negara. Karena itu tidak baik," imbuhnya.
Meski demikian TKN Jokowi - Ma'ruf, kata Karding, mempersilakan bila memang Prabowo ingin mengundurkan diri sebagai Capres di Pilpres 2019. Hanya saja, kata Karding, Ketua Umum Partai Gerindra itu harus bisa menanggung konsekuensi hukumnya.
"Ya kalau mundur silakan mundur. Cuma harus diingat, mundur itu kena denda, yang kedua pidana, yang ketiga sangat menguntungkan pak Jokowi karena tidak ada lawan. Jadi sebaiknya bicara yang positif-positif saja," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Djoko Santoso mengungkapkan kalau Prabowo akan mengundurkan diri jika terdapat potensi kecurangan dalam Pilpres 2019.
Hal itu disampaikan Djoko Santoso dalam pidatonya saat menghadiri acara #Bising (Bincang Asik dan Penting) oleh Gerakan Milenial Indonesia (GMI) di Kota Malang, Minggu (13/1/2019).
Baca Juga: Prabowo Ancam Mundur dari Pilpres 2019, KPU: Itu Pernyataan Politik
Sedangkan, berdasarakan Undang-Undang (UU) Pemilu Nomer 7 Tahun 2017 pasal 236 ayat 1 menjelaskan bahwa bakal pasangan Capres dan Cawapres dilarang mengudurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan Capres dan Cawapres.
Berita Terkait
-
Momen Akrab Prabowo dan PM Anutin, Antar Sampai Tangga Pesawat
-
Prabowo Tegur Soal Listrik Padam di Kalimantan, Bahlil Janji Gangguan PLN Cepat Beres
-
Prabowo Pamer Diminta Jadi Brand Ambassador Kopi: Biar Dapat Suplai Terus!
-
Berawal dari Posisi Duduk, Denny Indrayana Kirim Surat Terbuka 'Memecat Gibran' ke Prabowo
-
Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan