Suara.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin menilai ancaman pengunduran diri Prabowo Subianto sebagai Calon Presiden di Pilpres 2019 merupakan upaya untuk membangun opini ada kecurangan di Pilpres 2019. Mereka menganggap ancaman Prabowo sebagai salah satu bentuk untuk mendelegitimasi penyelenggara Pemilu dan pemerintahan Jokowi.
Wakil Ketua TKN Jokowi - Ma'ruf Amin, Abdul Kadir Karding, mengatakan strategi yang digunakan Prabowo - Sandiaga sangat berbahaya.
"Sekali lagi ini berbahaya bagi delegitimasi terhadap KPU sekaligus juga delegitimasi terhadap pemerintahan," kata Karding kepada wartawan, Senin (14/1/2019).
Karding kemudian menduga hal tersebut akan digunakan Prabowo - Sandiaga sebagai alasan jika akhirnya kalah di Pilpres 2019. Karding mengungkapkan, pada akhirnya Prabowo - Sandiaga akan menuding kekalahannya di Pilpres 2019 karena adanya kecurangan yang dilakukan oleh pasangan Jokowi - Ma'ruf Amin dan penyelenggara pemilu.
"Pak Prabowo ingin mengatakan bahwa kalau nanti dia kalah, dia kalah karena paslon 01 curang. Menggunakan segala cara. Menurut saya ini strategi yang sangat jauh dari positif bahkan strategi negatif yang memiliki dampak buruk bagi bangsa dan negara. Karena itu tidak baik," imbuhnya.
Meski demikian TKN Jokowi - Ma'ruf, kata Karding, mempersilakan bila memang Prabowo ingin mengundurkan diri sebagai Capres di Pilpres 2019. Hanya saja, kata Karding, Ketua Umum Partai Gerindra itu harus bisa menanggung konsekuensi hukumnya.
"Ya kalau mundur silakan mundur. Cuma harus diingat, mundur itu kena denda, yang kedua pidana, yang ketiga sangat menguntungkan pak Jokowi karena tidak ada lawan. Jadi sebaiknya bicara yang positif-positif saja," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Djoko Santoso mengungkapkan kalau Prabowo akan mengundurkan diri jika terdapat potensi kecurangan dalam Pilpres 2019.
Hal itu disampaikan Djoko Santoso dalam pidatonya saat menghadiri acara #Bising (Bincang Asik dan Penting) oleh Gerakan Milenial Indonesia (GMI) di Kota Malang, Minggu (13/1/2019).
Baca Juga: Prabowo Ancam Mundur dari Pilpres 2019, KPU: Itu Pernyataan Politik
Sedangkan, berdasarakan Undang-Undang (UU) Pemilu Nomer 7 Tahun 2017 pasal 236 ayat 1 menjelaskan bahwa bakal pasangan Capres dan Cawapres dilarang mengudurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan Capres dan Cawapres.
Berita Terkait
-
Mengapa Cara Prabowo Tangani Bencana Begitu Beda dengan Zaman SBY? Ini Perbandingannya
-
Roy Suryo Klaim Ijazah Jokowi Tetap Palsu Usai Gelar Perkara Khusus
-
Terpopuler: Awal Mula Ijazah Jokowi Dituduh Palsu, Artis AK Terseret Isu Perselingkuhan Ridwan Kamil
-
Bagaimana Awal Mula Ijazah Jokowi Dituduh Palsu?
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
Terkini
-
MPR Dukung Kampung Haji, Dinilai Bikin Jemaah Lebih Tenang dan Aman Beribadah
-
KSAD Minta Media Ekspos Kerja Pemerintah Tangani Bencana Sumatra
-
Kejagung Tetapkan 3 Orang Jaksa jadi Tersangka Perkara Pemerasan Penanganan Kasus ITE
-
OTT KPK di Banten: Jaksa Diduga Peras Animator Korsel Rp2,4 M, Ancam Hukuman Berat Jika Tak Bayar
-
Pesan Seskab Teddy: Kalau Niat Bantu Harus Ikhlas, Jangan Menggiring Seolah Pemerintah Tidak Kerja
-
OTT Bupati Bekasi, PDIP Sebut Tanggung Jawab Pribadi: Partai Tak Pernah Ajarkan Kadernya Korupsi
-
Jawab Desakan Status Bencana Nasional, Seskab Teddy: Pemerintah All Out Tangani Bencana Sumatra
-
Pramono Anung: UMP Jakarta 2026 Sedang Dibahas di Luar Balai Kota
-
Bantah Tudingan Pemerintah Lambat, Seskab Teddy: Kami Sudah Bergerak di Detik Pertama Tanpa Kamera
-
Jelang Mudik Nataru, Pelabuhan Bakauheni Mulai Dipadati Pemudik