Suara.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin menilai ancaman pengunduran diri Prabowo Subianto sebagai Calon Presiden di Pilpres 2019 merupakan upaya untuk membangun opini ada kecurangan di Pilpres 2019. Mereka menganggap ancaman Prabowo sebagai salah satu bentuk untuk mendelegitimasi penyelenggara Pemilu dan pemerintahan Jokowi.
Wakil Ketua TKN Jokowi - Ma'ruf Amin, Abdul Kadir Karding, mengatakan strategi yang digunakan Prabowo - Sandiaga sangat berbahaya.
"Sekali lagi ini berbahaya bagi delegitimasi terhadap KPU sekaligus juga delegitimasi terhadap pemerintahan," kata Karding kepada wartawan, Senin (14/1/2019).
Karding kemudian menduga hal tersebut akan digunakan Prabowo - Sandiaga sebagai alasan jika akhirnya kalah di Pilpres 2019. Karding mengungkapkan, pada akhirnya Prabowo - Sandiaga akan menuding kekalahannya di Pilpres 2019 karena adanya kecurangan yang dilakukan oleh pasangan Jokowi - Ma'ruf Amin dan penyelenggara pemilu.
"Pak Prabowo ingin mengatakan bahwa kalau nanti dia kalah, dia kalah karena paslon 01 curang. Menggunakan segala cara. Menurut saya ini strategi yang sangat jauh dari positif bahkan strategi negatif yang memiliki dampak buruk bagi bangsa dan negara. Karena itu tidak baik," imbuhnya.
Meski demikian TKN Jokowi - Ma'ruf, kata Karding, mempersilakan bila memang Prabowo ingin mengundurkan diri sebagai Capres di Pilpres 2019. Hanya saja, kata Karding, Ketua Umum Partai Gerindra itu harus bisa menanggung konsekuensi hukumnya.
"Ya kalau mundur silakan mundur. Cuma harus diingat, mundur itu kena denda, yang kedua pidana, yang ketiga sangat menguntungkan pak Jokowi karena tidak ada lawan. Jadi sebaiknya bicara yang positif-positif saja," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Djoko Santoso mengungkapkan kalau Prabowo akan mengundurkan diri jika terdapat potensi kecurangan dalam Pilpres 2019.
Hal itu disampaikan Djoko Santoso dalam pidatonya saat menghadiri acara #Bising (Bincang Asik dan Penting) oleh Gerakan Milenial Indonesia (GMI) di Kota Malang, Minggu (13/1/2019).
Baca Juga: Prabowo Ancam Mundur dari Pilpres 2019, KPU: Itu Pernyataan Politik
Sedangkan, berdasarakan Undang-Undang (UU) Pemilu Nomer 7 Tahun 2017 pasal 236 ayat 1 menjelaskan bahwa bakal pasangan Capres dan Cawapres dilarang mengudurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan Capres dan Cawapres.
Berita Terkait
-
PT KAI Koordinasi Danantara soal Restrukturisasi Utang Whoosh, Apa Hasilnya?
-
Amnesty International Ingatkan Prabowo: Gelar Pahlawan untuk Soeharto Jadi Akhir dari Reformasi
-
Diungkap AHY, Prabowo Akan Bahas Restrukturisasi Utang Whoosh di Istana
-
Manuver Projo Merapat ke Gerindra: Rocky Gerung Sebut 'Gempa Bumi Politik' dan Minta Media Bongkar
-
Prabowo Pertimbangkan Nama Soeharto jadi Pahlawan Nasional
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
-
Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Sri Mulyani: Sebut Eks Menkeu 'Terlalu Protektif' ke Pegawai Bermasalah
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
Terkini
-
Luncurkan Dana Abadi ITS, BNI dan ITS Dorong Filantropi Pendidikan Digital
-
Dosen di Jambi Dibunuh Polisi: Pelaku Ditangkap, Bukti Kekerasan dan Dugaan Pemerkosaan Menguat
-
Nasib Charles Sitorus Terpidana Kasus Gula Tom Lembong usai Vonisnya Diperkuat di Tingkat Banding
-
Amnesty: Pencalonan Soeharto Pahlawan Cacat Prosedur dan Sarat Konflik Kepentingan!
-
Pemulihan Cikande: 558 Ton Material Radioaktif Berhasil Diangkut Satgas Cesium-137
-
Waspada Banjir Rob, BPBD DKI Peringatkan 11 Kelurahan di Pesisir Utara
-
Bank Mandiri Siap Salurkan Rp3,22 Triliun BLTS Kesra 2025 lewat Jaringan Cabang & Mandiri Agen
-
KAI Siap Suplai Data dan Beri Kesaksian ke KPK soal Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
-
Komisi Yudisial Periksa 3 Hakim Kasus Tom Lembong, Hasilnya Belum Bisa Dibuka ke Publik
-
Di Sidang MKD: Ahli Media Sosial Sebut Isu Demo Agustus Sarat Penggiringan Opini