Suara.com - Tubagus Iman Aryadi resmi diberhentikan dari jabatan Wali Kota Cilegon, Banten setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan surat Keputusan Menteri Dalam Negri Republik Indonesia Nomor : 131.36-8728 tahun 2018.
Pemberhentian Iman Aryadi ditandai dengan dilaksanakan Rapat Paripurna DPRD Cilegon dengan agenda Pengumuman, Peresmian, Pemberhentian Wali Kota Cilegon Provinsi Banten Masa Jabatan 2016-2021, pada Senin (14/1/2019) kemarin.
Mengutip laman BantenHits.com, rapat paripurna yang dilaksanakan di ruang rapat utama DPRD Cilegon tersebut turut dihadiri Plt Wali Kota Cilegon Edi Ariadi, dua Wakil Ketua DPRD Cilegon, Syihabudin Syibli dan Nana Sumarna.
Kemudian diikuti juga oleh 22 dari 35 anggota DPRD Cilegon, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Cilegon.
Dalam sambutannya Ketua DPRD Cilegon Fakih Usman Umar mengungkapkan, pihaknya sangat mengapresisasi atas kinerja dedikasi dan pengabdian Wali Kota Cilegon non-aktif yakni Iman Aryadi selama menjalankan tugas sebagai wali kota.
“Terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas kerja sama dedikasi serta pengabdian Saudara Iman Aryadi selaku menjalankan tugas sebagai wali kota kami yakin niat baik dan pengabdian saudara akan mendapatkan balasan dari Allah SWT, ” ujar Fakih.
Fakih mengatakan, DPRD Cilegon akan mengusulkan kepada gubernur Banten untuk Plt Wali Kota Cilegon, Edi Ariadi menjadi Wali Kota Cilegon dalam sisa masa jabatan tahun 2016-2021 dan sekaligus pemberhentiannya sebagai Wakil Wali Kota Cilegon.
“Sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota,” ujarnya.
Seperti diketahui, Iman Aryadi saat ini tengah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Serang setelah tersandung kasus hukum suap Transmart di Cilegon.
Baca Juga: Pidato Visi Misi Prabowo dan Jokowi di TV Dipermasalahkan Bawaslu
Berita Terkait
-
Namanya Disebut di Persidangan, Mendagri Terseret Kasus Suap Meikarta?
-
Terduga Penyebar Hoaks Surat Suara Tercoblos adalah Pengurus Masjid Cilegon
-
Pungli Korban Tsunami Selat Sunda di Cilegon, Polisi Periksa 12 Orang
-
Kasus Pungutan Korban Tsunami, Polisi Periksa Manajemen RSKM Cilegon
-
Harusnya Gratis, RSKM Cilegon Diduga Pungut Biaya Pengobatan Korban Tsunami
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Penipuan Pencairan Dana Hibah SAL, BSI: Itu Hoaks
-
9 Mobil Bekas Paling Lega dan Nyaman untuk Mengantar dan Jemput Anak Sekolah
-
Belum Sebulan Diluncurkan, Penjualan Toyota Veloz Hybrid Tembus 700 Unit
-
Kekayaan dan Gaji Endipat Wijaya, Anggota DPR Nyinyir Donasi Warga untuk Sumatra
-
Emiten Adik Prabowo Bakal Pasang Jaringan Internet Sepanjang Rel KAI di Sumatra
Terkini
-
Dukcapil Bantu Warga Terdampak Banjir di Sumatera untuk Segera Dapatkan Layanan Adminduk
-
Digitalisasi Adminduk Selamatkan Triliunan Dana Bansos, Mendagri: Dukcapil Harus Lebih Agresif!
-
Jadi Saksi Kasus Suap RSUD, Bupati Kolaka Timur Dipindahkan KPK ke Rutan Kendari
-
Gus Ipul Dukung Langkah Tegas Gubernur Aceh Larang Jual Mahal Sembako Pasca-Bencana
-
PBNU Memanas: Yahya Cholil Staquf Tegaskan Pleno Penetapan Pj Ketua Umum Tidak Sah
-
Kebakaran Maut Gedung Terra Drone, Polisi Periksa Karyawan hingga Manajemen Perusahaan
-
IKAL Lemhannas Kirim Bantuan ke Daerah Terisolir Akibat Banjir Sumatra
-
Menteri Pigai: Pembangunan Nasional Tak Cuma Ekonomi, Harus Berbasis HAM
-
Kebakaran Gedung Terra Drone Telan 22 Nyawa, Kemensos Bergerak Cepat Lakukan Asesmen Korban
-
DPR Dorong Status Bencana Nasional, Kesehatan Pengungsi Aceh Kian Memprihatinkan