Suara.com - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto tak percata Prabowo Subianto akan mundur dari pencalonan presiden jika Pilpres 2019 diwarnai kecurangan. Dia melihat Prabowo ingin pemilu akan akan berjalan aman.
Ditemui seusai meluncurkan program vokasi industri di Kantor PT KIMA, Kota Makassar, Menteri Perindustrian RI itu mengaku tak mengenal sosok Prabowo. Katanya, sejauh ingatannya dengan calon presiden nomor urut dua itu, tak mungkin mengambil langkah mundur.
"Saya sih melihat pak Prabowo tidak seperti itu. Harapannya semua berjalan dengan aman jujur dan adil dan semua berjalan seperti yang direncankan," kata Airlangga, Rabu (16/1/2019).
Sementara untuk persiapan pemenangan Jokowi - Maruf Amin di Sulsel, Airlangga optimistis, apalagi mendapat dukungan kepala daerah, baik Gubernur Sulsel maupun Wakil Gubernur Sulsel.
"Perisiapan kita ada disini ada Pak Wagub (Andi Sudirman Sulaiman), yah sudah manta, very-very mantap lah," katanya didampingi Andi Sudirman.
Sebelumnya, Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Djoko Santoso mengungkapkan kalau Prabowo akan mengundurkan diri jika terdapat potensi kecurangan dalam Pilpres 2019.
Hal itu disampaikan Djoko Santoso dalam pidatonya saat menghadiri acara #Bising (Bincang Asik dan Penting) oleh Gerakan Milenial Indonesia (GMI) di Kota Malang, Minggu (13/1/2019).
Sedangkan, berdasarakan Undang-Undang (UU) Pemilu Nomer 7 Tahun 2017 pasal 236 ayat 1 menjelaskan bahwa bakal pasangan Capres dan Cawapres dilarang mengudurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan Capres dan Cawapres. Adapun bunyi pasal tersebut sebagai berikut:
Pasal 236
Baca Juga: Jokowi Tolak Komentar Pernyataan Prabowo Indonesia Cuma Bisa Perang 3 Hari
"Salah seorang dari bakal Pasangan Calon atau bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf f dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon oleh KPU."
Selian itu, pada Pasal 552 Ayat 1 UU Pemilu Nomer 7 Tahun 2017 juga menyebutkan setiap capres atau cawapres yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar.
Pasal 552
"Setiap calon Presiden atau Wakil Presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan calon Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)."
Kontributor : Lirzam Wahid
Berita Terkait
-
Jokowi Tolak Komentar Pernyataan Prabowo Indonesia Cuma Bisa Perang 3 Hari
-
Pesan Jokowi ke Prabowo: Jangan Pesimis Lah, Kita Harus Optimis
-
Pidato Kebangsaan Prabowo Dilaporkan ke Bawaslu
-
Prabowo Bilang Perusahaan BUMN Bangkrut, Jokowi: Kalau Bicara Pakai Data
-
Persiapan Jokowi Hadapi Debat Capres - Cawapres Besok
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Pramono Anung Borong Bandeng Raksasa 14 Kilogram di Rawa Belong
-
Kisah Ramadan Pertama Para Mualaf: Antara Adaptasi, Haru, dan War Takjil
-
Bahlil Mantap Nyaleg 2029: Wartawan Jangan Tanya Lagi, Saya Caleg!
-
Kemensos Gandeng YLKI Tindaklanjuti Aduan BPJS PBI Nonaktif, Puluhan Laporan Masuk
-
Gus Ipul Minta Wali Kota Denpasar Cabut Pernyataan soal BPJS PBI
-
Mudik Gratis BUMN 2026 Resmi Dibuka, Jasa Raharja Siapkan Kuota 23.500 Pemudik
-
Sengketa Lahan di TB Simatupang, BPN Jaksel Didesak Segera Blokir 44 Sertifikat SHM
-
Pengacara Sebut Tuntutan Kerry Riza Cs Alarm Bahaya untuk Direksi BUMN dan Anak Muda?
-
Gempa Beruntun M 5,5 Guncang Karatung dan Melonguane Sulawesi Utara
-
Gunung Semeru Lima Kali Erupsi Hari Ini, PVMBG Ungkap Lima Titik Waspada