Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku bingung saat namanya disebut-sebut dalam persidangan kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta oleh terdakwa Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat.
Tjahjo menilai dirinya hanya menjalankan tugas sebagai Mendagri, yakni menelepon kepala daerah jika seandainya ada permasalahan perizinan perusahaan. Hal itu dikatakan Tjahjo saat ditemui di Hotel JS Luwansa, Rasuna Said, Jakarta Selatan, (15/1/2019).
"Saya telepon juga sedang dalam rapat terbuka di Kemendagri yang membahas soal Meikarta, yang di situ sudah disimpulkan, ditegaskan, bahwa yang berwenang memberi izin adalah Bupati. Atas laporan Ditjen Otda, dan saya telepon Bupati," ujarnya.
Tjahjo menegaskan, ia tidak pernah memerintahkan Neneng untuk mempermulus perizinan Meikarta. Ia hanya berharap pengurusan izin Meikarta tidak sampai berlarut-larut.
"Dan dia juga menjelaskan juga di media, di pengadilan dia jawab, siap, sesuai dengan peraturan. Ya sudah, selesai. Salahnya di mana? Soal kemudian dalam proses ada kasus KPK, ya itu bukan kewenangan saya," bebernya.
Menurut Tjahjo, sudah menjadi kewajibannya mendorong para kepala daerah untuk mempermudah semua izin usaha. Pasalnya, jika izin dipersulit, maka akan berdampak pada investasi di tanah air.
"Jangan sampai investasi itu terhambat, karena itu investasi daerah yang didorong maju, tapi sesuai aturan. Nah, soal dalam proses ada masalah, kan saya nggak tahu," terangnya.
Pada persidangan dugaan suap proyek Meikarta, Senin (14/1/2019) kemarin, nama Mendagri Tjahjo Kumolo sempat disebut Neneng di dalam persidangan. Tjahjo disebut telah meminta Neneng untuk membantu perizinan proyek Meikarta.
"Saat itu (dipanggil ke Jakarta), Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menelepon Pak Soemarsono, berbicara sebentar, kemudian telepon Pak Soemarsono diberikan kepada saya. Dan Tjahjo Kumolo bilang kepada saya, tolong perizinan Meikarta dibantu," ungkap Neneng.
Baca Juga: Konser Batal, Fan dan Kru Band Slowly Project Dikeroyok di Kemang
Berita Terkait
-
Mendagri Tak Niat Muluskan Proyek Meikarta, Cuma Imbau Izinnya Dibantu
-
Mendagri Mengaku Ngobrol dengan Bupati Bekasi soal Izin Proyek Meikarta
-
Politikus Gerindra Tak Yakin Mendagri Terlibat Perizinan Proyek Meikarta
-
Curahan Hati Istri Novel Baswedan untuk Presiden Jokowi
-
Didakwa Terima Suap Rp 2 Miliar Lebih, Begini Jawaban Idrus Marham
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
KPK Akhirnya Ambil Alih Kasus Korupsi Petral dari Kejagung, Apa Alasannya?
-
KPK Selidiki Korupsi Google Cloud, Kuasa Hukum Bantah Nadiem Makarim Terlibat
-
Kemenpar Dukung Pesta Diskon Nasional 2025: Potongan Harga 20-80 Persen!
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB