Suara.com - Penyidik Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat mengungkap peran tersangka tambahan dalam penanganan kasus pungutan liar (pungli) dana rekonstruksi masjid pasca gempa.
Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam mengatakan tersangka tambahan yang perannya terungkap dari hasil pengembangan penyidikan ini berinisial IK, PNS yang menduduki jabatan Kasubbag Tata Usaha Kemenag Lombok Barat.
"Jadi BA, tersangka pertama, melakukan pemungutan kepada pengurus masjid berdasarkan perintah dari IK. Hasil pungutan dari BA ini lah yang disetorkan ke IK," kata Saiful Alam di Mataram, Rabu (16/1/2019).
Dia menjelaskan bahwa IK ditangkap oleh timnya pada Selasa (15/1) malam. Kepolisian turut menyita barang bukti berupa uang yang diduga hasil pungutan sebanyak Rp55 juta.
"Barang bukti diamankan dari hasil penggeledahan di rumahnya berupa uang Rp55 juta ini diduga setoran dari BA, dan juga ada uang yang diduga langsung diambil IK dari masjid di Lingsar dan Batu Layar," ujarnya lagi.
Sebelumnya, penyidik melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tersangka BA, Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag Lombok Barat yang bertugas di KUA Gunungsari.
BA ini tertangkap tangan oleh Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mataram, pada Senin (14/1) pagi, sekitar pukul 10.00 WITA, di wilayah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.
Tersangka tertangkap tangan telah menerima uang senilai Rp10 juta dari pengurus Masjid Baiturrahman, wilayah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.
Masjid yang terdampak gempa ini merupakan salah satu dari 58 penerima dana rekonstruksi pascagempa di Pulau Lombok yang mendapatkan bantuan tahap pertama Rp6 miliar dari Kemenag RI melalui Kemenag RI Perwakilan NTB. (Antara)
Baca Juga: Dalami Kasus Pungli Korban Tsunami, Polisi Geledah RSDP Serang
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak
-
Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang
-
Pertamina Marine Solutions Resmi Jalin Kerjasama dengan Perusahaan China, Ini Rinciannya