Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus atau Ditreskrimsus Polda Banten menggeledah Rumah Sakit dr Dradjat Prawiranegara atau RSDP terkait dugaan pungli korban tsunami, Rabu (9/1/2019).
Dalam pengeledahan yang dilakukan selama tiga jam lebih itu, petugas menyita sejumlah berkas terkait kasus dugaan pungli kepada keluarga korban tsunami.
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Edy Sumardi mengatakan, pengeledahan berdasarkan surat dari Pengadilan Negeri (PN) Serang, terkait pencarian kelengkapan alat bukti pendukung.
Diketahui, saat ini Polda Banten telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial F, dan dua karyawan dari sebuah perusahaan swasta berinisal I dan B. Ketiga tersangka itu terkait kasus dugaan pungutan liar pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda di RSDP Serang.
"Pengeledahan di RSDP ini untuk mencari kelengkapan alat bukti pendukung terhadap proses pemeriksaan yang sedang dilakukan kepada tiga tersangka," ujar Edy seperti dikutip dari Bantenhits.com --jaringan Suara.com.
"Yang jelas, berkas pendukung terkait dengan penetapan tersangka sebelumnya kaitannya masalah administrasi pembayaran, apakah terkait dengan pelayanan kesehatan yang dilakukan sebelumnya terkait ambulans," sambungnya.
Selama tiga jam di RSDP, penyidik Polda Banten melakukan pemeriksaan tiga ruangan seperti ruangan farmasi, ruangan forensik dan loket administrasi.
"Dan hasilnya tentunya saya tidak bisa share di sini, karena akan ditindaklanjuti dulu. Akan kita sampaikan nanti hasilnya oleh penyidik, sehingga akan kita sampaikan hasilnya setelah dilakukan proses pendalaman," kata Edy.
Edy juga tidak menampik bahwa penyidik Polda Banten akan memanggil pihak ketiga yaitu dari unsur KSO (Kerja Sama Operasional) jika hal ini sangat diperlukan untuk pendalaman.
Baca Juga: Teror di Rumah Ketua KPK, Polisi Periksa 6 Saksi dan Tukang Bubur
"Kita lihat nanti perkembangan. Saat ini fokus pelengkapan alat bukti yang dilakukan terhadap (tiga) tersangka. Apabila nanti dibutuhkan, tentu penyidik akan lakukan langkah-langkah pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
"Kalau pimpinan RSDP sudah dimintai keterangan, tentunya ini untuk menguatkan apa yang terjadi, apa yang dialami dan apa yang diketahui," imbuh dia.
Berita Terkait
-
Pemimpin Pesantren Lebak Tiap Sekali Sepekan Cabuli Santriwati
-
Aplikasi Netzme Galang Donasi untuk Korban Tsunami Banten dan Lampung
-
Turap Jebol, Air Bercampur Lumpur Genangi Puskesmas Cihara
-
Santri Bagikan 500 Porsi Soto Lamongan untuk Relawan Bencana di Banten
-
Green Edelweiss Foundation Beri Bantuan Korban Tsunami di Kalianda
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian