Suara.com - Penyidik Polda Jawa Timur bakal menyerahkan penahanan tersangka Ahmad Dhani beserta barang bukti terkait kasus pencemaran nama baik ke Kejaksaaan Negeri Surabaya, Kamis (17/1/2019) siang. Pelimpahan tahap dua itu dilakukan setelah kejaksaan menyatakan berkas perkara milik Dhani lengkap alias P21.
Kasi Pidum Kejari Surabaya Didik Adyatomo membenarkan adanya proses pelimpahan tahap dua terkait kaus Ahmad Dhani yang dilakukan penyidik Polda Jatim. "Iya benar, tahap dua akan dilakukan siang ini," kata Dadit seperti dikutip Beritajatim.com.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera menyatakan jika berkas perkara pencemaran nama baik yang menjerat Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka telah dinyatakan lengkap. Pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah penyidik melengkapi petunjuk jaksa saat berkas tersebut dikembalikan lagi lantaran dianggap masih kurang.
“Berkas atas nama Ahmad Dhani sudah dinyatakan lengkap dan kita akan segera tindaklanjuti dengan melakukan tahap dua,” ujar Barung, Jumat (4/12/2018) lalu.
Terkait pemulangan berkas Ahmad Dhani ke polisi, Kepala Kejati Jawa Timur Sunarta mengatakan ada beberapa hal yang masih belum dicantumkan oleh penyidik, sehingga pihaknya mengembalikan berkas tersebut dengan memberikan beberapa petunjuk. “Ada P18, P19 dari kita tentang berkas perkara Ahmad Dhani itu ada kekurangan formal maupun materil,” tutur Sunarta, beberapa waktu lalu.
Kekurangan formal, kata dia ialah terkait pengaduan koordinator pelapor yang merasa keberatan dengan terlapor. Sementara terkait kekurangan materiil, Sunarta menjelaskan pihak terlapor menginginkan adanya keterangan para saksi ahli untuk meringankan dirinya. “Dan itu belum dilakukan, sehingga itu prinsip. Tanpa itu diperiksa, akan membuat itu batal demi hukum,” lanjutnya.
Selain itu lanjut Sunarta, ada permintaan saksi meringankan yang diajukan Ahmad Dhani juga belum dilakukan oleh penyidik. ” Karena itu hak dari tersangka jadi ya harus dipenuhi,” imbuhnya.
Sunarta menilai, kekurangan ini mudah dipenuhi oleh penyidik Polda Jatim. Sehingga dalam 14 hari kedepan, pihaknya berharap agar berkas tersebut dapat kembali diserahkan kepada penyidik Kejati Jatim setelah dilakukan revisi.
Kasus ini bermula dari ucapan idiot yang dilontarkan dalam vlog Ahmad Dhani saat aksi #2019GantiPresiden beberapa waktu lalu di Surabaya. Suami Mulan Jamela ini dijerat dengan Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama baik. Ia dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI, pada 1 September lalu ke Polda Jatim.
Baca Juga: Jelang Debat Capres, Kepala BNPT Beri Masukan Kepada Jokowi Soal Terorisme
Sumber: Beritajatim.com
Berita Terkait
-
Ngaku Sudah Biasa, Ahmad Dhani Siap Hadapi Persidangan Ujaran 'Idiot'
-
Jadi Tersangka Ujaran 'Idiot', Polisi Serahkan Ahmad Dhani ke Kejaksaan
-
Proses Penangkapan Dramatis, Wisnu Wardhana Kini Mendekam di Lapas Porong
-
Jadi Tersangka, Vanessa Angel Diduga Jajakan Diri Pakai Video Bugil
-
Video Pornonya Ditemukan, Vanessa Angel Langsung Resmi Jadi Tersangka
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs
-
Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!
-
BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan