Suara.com - Penyidik Polda Jawa Timur bakal menyerahkan penahanan tersangka Ahmad Dhani beserta barang bukti terkait kasus pencemaran nama baik ke Kejaksaaan Negeri Surabaya, Kamis (17/1/2019) siang. Pelimpahan tahap dua itu dilakukan setelah kejaksaan menyatakan berkas perkara milik Dhani lengkap alias P21.
Kasi Pidum Kejari Surabaya Didik Adyatomo membenarkan adanya proses pelimpahan tahap dua terkait kaus Ahmad Dhani yang dilakukan penyidik Polda Jatim. "Iya benar, tahap dua akan dilakukan siang ini," kata Dadit seperti dikutip Beritajatim.com.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera menyatakan jika berkas perkara pencemaran nama baik yang menjerat Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka telah dinyatakan lengkap. Pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah penyidik melengkapi petunjuk jaksa saat berkas tersebut dikembalikan lagi lantaran dianggap masih kurang.
“Berkas atas nama Ahmad Dhani sudah dinyatakan lengkap dan kita akan segera tindaklanjuti dengan melakukan tahap dua,” ujar Barung, Jumat (4/12/2018) lalu.
Terkait pemulangan berkas Ahmad Dhani ke polisi, Kepala Kejati Jawa Timur Sunarta mengatakan ada beberapa hal yang masih belum dicantumkan oleh penyidik, sehingga pihaknya mengembalikan berkas tersebut dengan memberikan beberapa petunjuk. “Ada P18, P19 dari kita tentang berkas perkara Ahmad Dhani itu ada kekurangan formal maupun materil,” tutur Sunarta, beberapa waktu lalu.
Kekurangan formal, kata dia ialah terkait pengaduan koordinator pelapor yang merasa keberatan dengan terlapor. Sementara terkait kekurangan materiil, Sunarta menjelaskan pihak terlapor menginginkan adanya keterangan para saksi ahli untuk meringankan dirinya. “Dan itu belum dilakukan, sehingga itu prinsip. Tanpa itu diperiksa, akan membuat itu batal demi hukum,” lanjutnya.
Selain itu lanjut Sunarta, ada permintaan saksi meringankan yang diajukan Ahmad Dhani juga belum dilakukan oleh penyidik. ” Karena itu hak dari tersangka jadi ya harus dipenuhi,” imbuhnya.
Sunarta menilai, kekurangan ini mudah dipenuhi oleh penyidik Polda Jatim. Sehingga dalam 14 hari kedepan, pihaknya berharap agar berkas tersebut dapat kembali diserahkan kepada penyidik Kejati Jatim setelah dilakukan revisi.
Kasus ini bermula dari ucapan idiot yang dilontarkan dalam vlog Ahmad Dhani saat aksi #2019GantiPresiden beberapa waktu lalu di Surabaya. Suami Mulan Jamela ini dijerat dengan Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama baik. Ia dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI, pada 1 September lalu ke Polda Jatim.
Baca Juga: Jelang Debat Capres, Kepala BNPT Beri Masukan Kepada Jokowi Soal Terorisme
Sumber: Beritajatim.com
Berita Terkait
-
Ngaku Sudah Biasa, Ahmad Dhani Siap Hadapi Persidangan Ujaran 'Idiot'
-
Jadi Tersangka Ujaran 'Idiot', Polisi Serahkan Ahmad Dhani ke Kejaksaan
-
Proses Penangkapan Dramatis, Wisnu Wardhana Kini Mendekam di Lapas Porong
-
Jadi Tersangka, Vanessa Angel Diduga Jajakan Diri Pakai Video Bugil
-
Video Pornonya Ditemukan, Vanessa Angel Langsung Resmi Jadi Tersangka
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka