Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi menyatakan, kasus dugaan pelanggaran kampanye oleh Rahmat Derita, salah satu calon legislator atau caleg DPR RI dari PPP, masuk ke tahap penyidikan.
"Iya, kasus caleg PPP diteruskan ke penyidikan setelah cukup bukti adanya pelanggaran yang diduga dilakukan Rahmad Derita," kata anggota Bawaslu Provinsi Jambi Afrizal seperti dilansir Antara di Jambi, Jumat (18/1/2019).
Status naiknya ke tahap penyidikan itu ditetapkan setelah ada sidang pleno Bawaslu. Dalam hal ini, Gakkumdu mengumpulkan bukti-bukti permulaan serta hasil klarifikasi dari sejumlah saksi.
Rahmat Derita diduga melanggar aturan pemilu karena menggelar kampanye di SMA negeri di sejumlah kabupaten, Provinsi Jambi.
Afrizal menegaskan, bahwa larangan berkampanye di institusi pendidikan termaktub di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 280 Ayat (1) Huruf h.
Salah satu poin dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pelaksana dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan.
Ia menduga Rahmat Derita yang juga mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jambi itu melanggar Pasal 521 juncto Pasal 280 Ayat (1) Huruf h UU Pemilu dengan ancaman pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 24 juta.
Berita Terkait
-
Like Status Jokowi dan Prabowo, 2 Kepala Dinas di Tangsel Diperiksa Bawaslu
-
Dianggap Melakukan Pelanggaran, BADI Laporkan Prabowo - Sandiaga ke Bawaslu
-
Bangunan Ruko 10 Pintu di Jambi Mendadak Amblas Rata dengan Tanah
-
Ada Yusril Ihza Mahendra, Acara Pembekalan Caleg PBB Dihentikan Bawaslu
-
Belum Dapat Surat, Bawaslu Enggan Komentari Rencana Aksi Putihkan Jakarta
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya
-
Ekonomi Dunia Terancam 'Kiamat', Donald Trump Mulai Keder Hadapi Ketangguhan Iran di Selat Hormuz
-
Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan
-
Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden kepada "Rakyat Kecil"
-
Mendagri: Program 3 Juta Rumah Percepat Akses Hunian Layak bagi Masyarakat Kurang Mampu
-
Polisi Buru Kiai Ashari! Tersangka Cabul Santri Ponpes Pati Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir
-
Sedia Payung dan Jas, BMKG Ingatkan Jakarta Potensi Hujan Sore Ini!
-
'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?
-
Ketum TP PKK Ajak Warga Sulsel Tingkatkan Imunisasi Anak Demi Generasi Sehat
-
Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Mendagri Tito Bersama Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Balikpapan