Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi menyatakan, kasus dugaan pelanggaran kampanye oleh Rahmat Derita, salah satu calon legislator atau caleg DPR RI dari PPP, masuk ke tahap penyidikan.
"Iya, kasus caleg PPP diteruskan ke penyidikan setelah cukup bukti adanya pelanggaran yang diduga dilakukan Rahmad Derita," kata anggota Bawaslu Provinsi Jambi Afrizal seperti dilansir Antara di Jambi, Jumat (18/1/2019).
Status naiknya ke tahap penyidikan itu ditetapkan setelah ada sidang pleno Bawaslu. Dalam hal ini, Gakkumdu mengumpulkan bukti-bukti permulaan serta hasil klarifikasi dari sejumlah saksi.
Rahmat Derita diduga melanggar aturan pemilu karena menggelar kampanye di SMA negeri di sejumlah kabupaten, Provinsi Jambi.
Afrizal menegaskan, bahwa larangan berkampanye di institusi pendidikan termaktub di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 280 Ayat (1) Huruf h.
Salah satu poin dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pelaksana dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan.
Ia menduga Rahmat Derita yang juga mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jambi itu melanggar Pasal 521 juncto Pasal 280 Ayat (1) Huruf h UU Pemilu dengan ancaman pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 24 juta.
Berita Terkait
-
Like Status Jokowi dan Prabowo, 2 Kepala Dinas di Tangsel Diperiksa Bawaslu
-
Dianggap Melakukan Pelanggaran, BADI Laporkan Prabowo - Sandiaga ke Bawaslu
-
Bangunan Ruko 10 Pintu di Jambi Mendadak Amblas Rata dengan Tanah
-
Ada Yusril Ihza Mahendra, Acara Pembekalan Caleg PBB Dihentikan Bawaslu
-
Belum Dapat Surat, Bawaslu Enggan Komentari Rencana Aksi Putihkan Jakarta
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin