Suara.com - Polisi resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait insiden kericuhan antara pedagang kaki lima (PKL) dan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di kawasan Blok F, Tanah Abang, Jalan Kebon Jati Raya, Jakarta Pusat, kemarin.
"Ditangkap 3 orang, 2 sebagai tersangka, untuk itu kita masih kembangkan juga, berusaha mencari tersangka - tersangka lain," ujar Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono saat dikonfirmasi, Jumat (18/1/3019).
Menurutnya, kedua tersangka tersebut berperan sebagai provokator untuk memicu para PKL melawan petugas Satpol PP saat melakukan penertiban terhadap pedagang yang berjualan di kawasan Tanah Abang. Selain memprovokasi, keduanya terekam video amatir turut melakukan perlawanan terhadap aparat Satpol PP.
"Keduanya terkam video itu dia ikut memprovokasi dan melawan petugas yang sedang melkasankan tugas, itu ada pasalnya," jelasnya.
Namun, Lukman menolak untuk membeberkan identitas dua tersangka yang kini sudah meringkuk di sel tahanan. Dia hanya menjelaskan jika dua tersangka terkait kasus itu merupakan pedagang yang biasa mangkal di sekitar Tanah Abang.
"Backgroundnya pedagang," tambahnya.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat pasal Pasal 212 KUHP tentang Perbuatan Melawan Aparat Hukum.
"Maskimal 1 tahun 4 bulan," pungkas Lukman.
Diketahui, PKL dan petugas Satpol PP terlibat bentrok, Kamis (17/1/2019) kemarin. Peristiwa keributan di kolong Blok F, Tanah Abang, Jalan Kebon Jati Raya itu terjadi sekitar pukul 10.00 WIB. Kejadian itu bermula saat tim patroli dari Satpol PP Jakarta Pusat tengah menjalankan patroli rutin di sekitar kawasan Tanah Abang. Saat itulah, tim Satpol PP mendengar teriakan dengan disusul pelemparan barang terhadap petugas.
Baca Juga: Begini Alasan Sandiaga Mendadak Pijat Pundak Prabowo Saat Debat Capres
Akibat bentrokan itu, 1 unit mobil truk dan 1 unit mobil patroli Satpol PP Jakarta Pusat rusak. Sementara itu, tidak ada korban jiwa dan luka-luka akibat insiden tersebut.
Tag
Berita Terkait
-
Jual Emas Hasil Curian Rp 6 Juta, Dea Belanja Pakaian dan Alat Make Up
-
Sadis, Pelajar SMK Dibacok sama Rekannya di Ruang Kelas
-
Polisi Pakai Alat Ini untuk Ungkap Identitas Mayat Perempuan dalam Tong
-
Duduki Alquran di Masjid, Ma Abud Diperiksa Dokter Kejiwaan
-
Seprai Hotel Diduga Jadi Pembungkus Mayat Perempuan dalam Tong
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Dua Hari, Lima Bencana Beruntun: BNPB Catat Longsor hingga Karhutla di Sejumlah Daerah
-
Polri Akan Terbitkan Red Notice Buron Kasus Chromebook Jurist Tan, Lokasinya Sudah Dipetakan
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau