Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak memberikan syarat memberatkan untuk membebaskan gembong teroris Abu Bakar Baasyir dari penjara. Saat ini Abu Bakar Baasyir masih harus menjalani hukuman penjara 6 tahun.
Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara karena terlibat kasus terorisme. Penasihat hukum TKN Jokowi - Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan pembebasan akan dilakukan secepatnya.
Rencana pembebasan ini semata-mata atas dadar kemanusiaan dan penghormatan Abu Bakar Baasyir sebagai ulama serta orangtua.
"Bentuknya ini pembebasan. Baasyir sudah menjalami masa tanahan kurang lebih 9 tahun dari 15 tahun pidana yang dijatuhkan, tentu kalau mau dibebaskan harus dengan syarat-syarat yang ketat. Tapi Presiden Jokowi mengatakan sudahlah kita jangan memperberat syarat-syaratnya,” kata Yusril di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jumat (18/1/2019).
Jokowi bebaskan Abu Bakar Baasyir, terpidana terorisme. Padahal Abu Bakar Baasyir masih harus menjalankan hukuman penjara selama 6 tahun.
Abu Bakar Ba'asyir sudah 9 tahun mendekam di penjara. Terkini, Abu Bakar Baasyir mendekam di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Jokowi memberikan pembebasan bersyarat terhadap pimpinan jamaah Anshoru Tauhid (JAT) itu.
Kontributor : Rambiga
Baca Juga: Jokowi Bebaskan Napi Teroris Abu Bakar Baasyir karena Hormati Ulama
Berita Terkait
-
Tompi Kutip Pernyataan Jokowi Dalam Debat, Tapi Ogah Dikomentari
-
Jokowi Bebaskan Napi Teroris Abu Bakar Baasyir karena Hormati Ulama
-
Jokowi Punya Alasan Bebaskan Napi Teroris Abu Bakar Baasyir
-
Jokowi Bebaskan Narapidana Teroris Abu Bakar Baasyir
-
Temui Ibu-ibu Penerima Mekaar, Jokowi Cerita Punya 2 Karyawan Hingga Ribuan
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
-
KPK Bakal Panggil Pihak Terkait Kasus Bank BJB, Termasuk Aura Kasih?
-
Jakarta Diguyur Hujan Deras Lagi: Puluhan RT di Jaksel Kembali Terendam, Petogogan Paling Parah
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
Terkini
-
Arief Hidayat ke Adies Kadir: Kita Harus Pertanggungjawabkan Kepada Tuhan, Tidak Bisa Seenaknya
-
Dapat Teror Karangan Bunga Berisi Intimidasi, Dokter Oky Pratama Lapor Polda Metro Jaya
-
KPK Gelar OTT Senyap di Kalsel, Siapa yang Terjaring di KPP Banjarmasin?
-
Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB: Jabatan Bergilir atau Prestasi Diplomatik?
-
Bursa Calon Ketua OJK Memanas: Misbakhun Buka Suara Soal Isu Gantikan Mahendra Siregar
-
Gayus Lumbuun Bongkar Jalur Hukum Ijazah Jokowi: Harus ke PTUN, Bukan Ranah Pidana
-
Geger! Bom Molotov Dilempar ke Sekolah di Kubu Raya
-
Prabowo 'Hardik' Negara Besar Soal Pembantaian, Pakar UMY Ungkap Target Spesifik di Baliknya!
-
Mahfud MD Soroti Kekerasan Aparat: Reformasi Polri Diserukan, Brutalitas Masih Terjadi
-
Buntut Hujan Deras, 39 RT di Jakarta Selatan Dikepung Banjir Setinggi 30 Sentimeter