Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak memberikan syarat memberatkan untuk membebaskan gembong teroris Abu Bakar Baasyir dari penjara. Saat ini Abu Bakar Baasyir masih harus menjalani hukuman penjara 6 tahun.
Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara karena terlibat kasus terorisme. Penasihat hukum TKN Jokowi - Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan pembebasan akan dilakukan secepatnya.
Rencana pembebasan ini semata-mata atas dadar kemanusiaan dan penghormatan Abu Bakar Baasyir sebagai ulama serta orangtua.
"Bentuknya ini pembebasan. Baasyir sudah menjalami masa tanahan kurang lebih 9 tahun dari 15 tahun pidana yang dijatuhkan, tentu kalau mau dibebaskan harus dengan syarat-syarat yang ketat. Tapi Presiden Jokowi mengatakan sudahlah kita jangan memperberat syarat-syaratnya,” kata Yusril di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jumat (18/1/2019).
Jokowi bebaskan Abu Bakar Baasyir, terpidana terorisme. Padahal Abu Bakar Baasyir masih harus menjalankan hukuman penjara selama 6 tahun.
Abu Bakar Ba'asyir sudah 9 tahun mendekam di penjara. Terkini, Abu Bakar Baasyir mendekam di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Jokowi memberikan pembebasan bersyarat terhadap pimpinan jamaah Anshoru Tauhid (JAT) itu.
Kontributor : Rambiga
Baca Juga: Jokowi Bebaskan Napi Teroris Abu Bakar Baasyir karena Hormati Ulama
Berita Terkait
-
Tompi Kutip Pernyataan Jokowi Dalam Debat, Tapi Ogah Dikomentari
-
Jokowi Bebaskan Napi Teroris Abu Bakar Baasyir karena Hormati Ulama
-
Jokowi Punya Alasan Bebaskan Napi Teroris Abu Bakar Baasyir
-
Jokowi Bebaskan Narapidana Teroris Abu Bakar Baasyir
-
Temui Ibu-ibu Penerima Mekaar, Jokowi Cerita Punya 2 Karyawan Hingga Ribuan
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka