Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi bebaskan Abu Bakar Baasyir, terpidana terorisme. Jokowi bebaskan Abu Bakar Baasyir karena punya alasan.
Penasihat hukum TKN Jokowi - Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengatakan sudah bicara dengan Abu Bakar Baasyir perihal rencana pembebasan ini. Abu Bakar Baasyir tahu ingin dibebaskan sejak sepekan lalu.
"Saya sudah berbicara dengan Ustad Abu Bakar Ba'asyir minggu lalu dan sudah melapor ke presiden dan presiden yakin bahwa ada cukup alasan untuk membebaskannya," kata Yusril di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jumat (18/1/2019).
Abu Bakar Baasyir pun telah setuju dan akan fokus untuk beristirahat bersama keluarnya. Ba'asyir pun mengaku tidak akan melakukan banyak kegiatan setelah bebas.
"Saya juga sudah berbicara dengan beliau, bahwa menerima dikembalikan kepada keluarganya, beristirahat di rumah tidak melakukan banyak kegiatan, beliau katakan tidak menerima tamu-tamu tidak apa-apa, yang penting demgan keluarga dan tidak akan ceramah dimana-mana, jadi akan fokus untuk istirahat sebagai orangtua," ungkapnya.
Jokowi bebaskan Abu Bakar Baasyir, terpidana terorisme. Padahal Abu Bakar Baasyir masih harus menjalankan hukuman penjara selama 6 tahun.
Abu Bakar Ba'asyir sudah 9 tahun mendekam di penjara. Terkini, Abu Bakar Baasyir mendekam di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Penasihat hukum TKN Jokowi - Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra yang menyatakan Jokowi setuju Abu Bakar Baasyir dibebaskan. Jokowi memberikan pembebasan bersyarat terhadap pimpinan jamaah Anshoru Tauhid (JAT) itu.
Baca Juga: Jokowi Bebaskan Narapidana Teroris Abu Bakar Baasyir
Kontributor : Rambiga
Berita Terkait
-
Jokowi Bebaskan Narapidana Teroris Abu Bakar Baasyir
-
HUT RI, Gembong Teroris Abu Bakar Ba'asyir Dapat Remisi 4 Bulan
-
Baasyir Dikabarkan Meninggal, Lapas Bogor : Masih Bisa Tertawa
-
Hasil Pemeriksaan Trombosit Baasyir Bagus, Diperiksa 3 Bulan Lagi
-
Dicap Kafir oleh ISIS Indonesia, Ini Respons Abu Bakar Baasyir
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka