Suara.com - Sejatinya Revolusi Mental adalah sebuah gerakan sosial masyarakat yang ditawarkan oleh pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat dan upaya membangun kesadaran bersama dinilai menjadi syarat mutlak sukses dan berlanjutnya gerakan perubahan sikap mental bangsa Indonesia ke arah lebih baik.
Munculnya Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) di era Jokowi adalah upaya dalam menjawab kegelisahan masa lalu, akibat munculnya krisis karakter bangsa, maraknya intoleransi, korupsi, hingga tak hadirnya pemerintah di saat masyarakat membutuhkan perhatian.
"Ajakan mulia ini seharusnya kita dorong bersama, dimulai dari diri sendiri dan kesadaran masing-masing untuk mengubah tingkah laku, pola pikir, dan sikap, sehingga bangsa Indonesia memiliki modal utama pembangunan yang kuat, yakni manusia Indonesia yang hebat dan unggul dalam akhlak," demikian pendapat sosiolog dari Universitas Indonesia, Paulus Wirutomo.
Hal-hal yang diutarakan Paulus terangkum dalam delapan prinsip dasar GNRM, yaitu Revolusi Mental adalah gerakan sosial untuk bersama-sama menuju Indonesia yang lebih baik; Harus didukung oleh tekad politik (political will) pemerintah; Harus bersifat lintas sektoral; Kolaborasi masyarakat, sektor privat, akademisi dan pemerintah.
Kemudian dilakukan dengan program “gempuran nilai” (value attack) untuk senantiasa mengingatkan masyarakat terhadap nilai-nilai strategis dalam setiap ruang publik; Desain program harus mudah dilaksanakan (user friendly), menyenangkan (popular) bagi seluruh segmen masyarakat; Nilai-nilai yang dikembangkan terutama ditujukan untuk mengatur moralitas publik (sosial) bukan moralitas privat (individual), seperti nilai etos kerja, gotong royong dan integritas; dan Dapat diukur dampaknya dan dirasakan manfaatnya oleh warga masyarakat.
Tiga nilai utama Revolusi Mental, etos kerja, gotong royong dan integritas, diyakini merupakan nilai universal yang dibutuhkan Indonesia untuk mengejar berbagai ketertinggalannya dibanding negara lain.
Menurutnya, Gerakan Revolusi Mental mestinya tak berhenti pada slogan yang setiap hari harus diteriakkan, namun dilakukan sebagai aksi nyata untuk merubah perilaku, pola pikir dan sikap. Dalam konteks ini, contoh dan teladan dari para pimpinan tertinggi hingga level terendah merupakan keniscayaan.
Presiden Jokowi dalam banyak hal nyata telah mempraktikkan hal ini. Prioritas pembangunan yang berorientasi Indonesia sentris, perubahan pelayanan masyarakat yang menuntut birokrat bekerja efisien, melayani bukan dilayani, dan berbagai kemudahan lainnya, merupakan beberapa contoh.
Pertanyaan selanjutnya, jika pemimpinnya terus berupaya melakukan perubahan, bagaimana masyarakatnya?
“Revolusi Mental bukanlah perubahan seketika, tak bisa selesai dalam setahun atau lima tahun, butuh kesinambungan. Yang terpenting, janganlah buru-buru menilai gerakan ini berhasil atau tidak, tetapi apakah kita sudah mau bergabung, bergerak bersama-sama dan berubah jadi lebih baik?” tambah Paulus.
Menurutnya, Revolusi Mental merupakan gerakan sosial, tidak ada pilihan lain, yang harus dimulai dan konsisten dilaksanakan. Indonesia sangat membutuhkan perubahan cepat, karena perubahan dunia juga demikian.
Perubahan yang cepat tersebut perlu didukung perubahan perilaku, pola pikir dan sikap masyarakat yang juga cepat. Itulah mengapa Revolusi Mental di berbagai bidang diperlukan.
Jelang lima tahun terakhir, GNRM dipercaya mulai menampakkan hasilnya. Hal tersebut dapat dilihat dari capaian-capaian pemerintah di berbagai bidang, seperti pembangunan infrastruktur, inovasi berbagai pelayanan masyarakat (penyelenggaraan ibadah haji, dan lainnya), kesuksesan Asian Games dan Asian Para Games, kemudahan berinvestasi, dan lainnya.
“Pemerintah harus terus menjaga, bahkan meningkatkan berbagai capaian pembangunan yang merupakan wujud Revolusi Mental, agar berjalan baik. Revolusi Mental selalu mengedepankan nilai-nilai universal. Adapun kualitas moral setiap individu berbasis pada nilai-nilai agama dan keyakinannya," tandas Paulus.
Berita Terkait
-
Kader PSI Kalsel Desak Jokowi Segera Dilantik Jadi Ketua Dewan Pembina, Begini Respons Kaesang
-
Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo, Penangkapan Dinyatakan Tak Sah
-
Gerindra Santai Hadapi Safari Politik Jokowi, Pilih Fokus Kawal Program Prabowo
-
Momen Saling Hormat Prabowo-Jokowi Jadi Sorotan, Gerindra Beri Penjelasan Ini!
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
Terkini
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
-
Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Penggeledahan Serentak di 12 Titik, Polisi Telusuri Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi BUMN
-
Polemik KIP Kuliah Gara-Gara Desil Berubah, Gus Ipul Pastikan Masih Ada Jalan bagi Mahasiswa
-
Perpres 111/2025 Masukkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, Apa Artinya?
-
Darurat Korupsi! Golkar Desak Evaluasi Total Rekrutmen Kepala Daerah Usai OTT Beruntun
-
Mulut Dimasukkan Sepatu! Viral Pengakuan Manajer Bank Ngaku Disiksa Atasan
-
Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul
-
Gebrakan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Kini 13 Tahun, Termasuk 1 Tahun di PAUD