Suara.com - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) hari ini mendatangi Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu) untuk melaporkan Calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo. Pelaporan itu dilakukan lantaran Jokowi disebut telah melakukan kampanye lewat fasilitas negara.
Anggota ACTA, Dahlan Pido menyebutkan kampanye terselubung itu dilakukan Jokowi dalam sebuah program acara yang disiarkan lembaga penyiaran publik, TVRI pada Minggu (13/1/2019) lalu.
"Pada Minggu tanggal 13 Januari 2019 sekitar pukul 20.00 WIB, pak Jokowi memaparkan visi misi melalui program "visi Presiden." Di mana, program berdurasi tiga puluh menit mulanya di siarkan di TVRI," kata Pido di gedung Bawaslu, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (18/1/2019).
Menurutnya, Jokowi telah melakukan pelanggaran pemilu terkait penyampaian visi-misi yang disiarkan melalui media televisi.
"Masa jabatan pak Jokowi sampai April 2019 saja. Tetapi Jokowi memaparkan visi misi 5 tahun ke depan melalui televisi nasional (TVRI) dan disiarkan juga ke televisi swasta nasional. Maka dalam hal ini Jokowi berpotensi telah melanggar Undang Undang Pemilu," jelasnya.
Terkait pelaporan ini, Jokowi disangkakan melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf H Juncto Pasal 282 Juncto Pasal 304 Undang Undang Pemilu. Pihaknya berharap Bawaslu dapat memproses temuan pelanggaran ini dengan baik.
"Karena patut diduga (Jokowi) telah melakukan pelanggaran kampanye, baik di dalam kedudukannya selaku presiden petahana," terangnya.
Berita Terkait
-
Selama Masa Kampanye, Polri Terima 179 Laporan Pelanggaran Pemilu
-
Diduga Gelar Kampanye di SMA, Caleg PPP Terancam Penjara 2 Tahun
-
Like Status Jokowi dan Prabowo, 2 Kepala Dinas di Tangsel Diperiksa Bawaslu
-
Dianggap Melakukan Pelanggaran, BADI Laporkan Prabowo - Sandiaga ke Bawaslu
-
Ada Yusril Ihza Mahendra, Acara Pembekalan Caleg PBB Dihentikan Bawaslu
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Toyota Investasi Bioetanol Rp 2,5 T di Lampung, Bahlil: Semakin Banyak, Semakin Bagus!
-
Gagal Total di Timnas Indonesia, Kluivert Diincar Juara Liga Champions 4 Kali
-
Rupiah Tembus Rp 16.700 tapi Ada Kabar Baik dari Dalam Negeri
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Naik!
-
IHSG Berpeluang Menguat Hari Ini, Harga Saham INET dan BUVA Kembali Naik?
Terkini
-
Diganjar Penghargaan Teladan, Tito Karnavian Beberkan Kunci Sukses Pimpin Negara Kompleks
-
288 Ribu Papan Interaktif Dikirim ke Sekolah, Mendikdasmen Harap Proses Belajar Lebih Inspiratif
-
Mahfud MD Soal Roy Suryo Cs Jadi Tersangka: Hukum Bisa Kacau Jika Ijazah Jokowi Tak Diadili Dulu
-
Terbongkar dari Tato! Polisi Tetapkan Pria Lawan Main Lisa Mariana Tersangka Kasus Video Porno
-
Misteri Keracunan MBG di Bandung Barat Terkuak: BGN Pastikan Bukan Air, Ini Biang Keladinya
-
AHY Ungkap Wasiat Sakral Sarwo Edhie Wibowo Usai Resmi Jadi Pahlawan Nasional
-
Sudah Terima Laporan, Pramono Dukung Kejari Usut Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Mesin Jahit Rp9 M
-
Bukan Takut Kritis! Mahfud MD Ungkap Alasan 'Tertutup' di Komisi Reformasi Polri
-
Terbukti Salahgunakan Izin Tinggal, 2 Pemain Asing Asal Ghana dan Kamerun Dideportasi dari Indonesia
-
Korupsi Lintas Era Kemenaker Terbongkar, Kenapa Eks Sekjen Hery Sudarmanto Baru Terseret?