Suara.com - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) hari ini mendatangi Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu) untuk melaporkan Calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo. Pelaporan itu dilakukan lantaran Jokowi disebut telah melakukan kampanye lewat fasilitas negara.
Anggota ACTA, Dahlan Pido menyebutkan kampanye terselubung itu dilakukan Jokowi dalam sebuah program acara yang disiarkan lembaga penyiaran publik, TVRI pada Minggu (13/1/2019) lalu.
"Pada Minggu tanggal 13 Januari 2019 sekitar pukul 20.00 WIB, pak Jokowi memaparkan visi misi melalui program "visi Presiden." Di mana, program berdurasi tiga puluh menit mulanya di siarkan di TVRI," kata Pido di gedung Bawaslu, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (18/1/2019).
Menurutnya, Jokowi telah melakukan pelanggaran pemilu terkait penyampaian visi-misi yang disiarkan melalui media televisi.
"Masa jabatan pak Jokowi sampai April 2019 saja. Tetapi Jokowi memaparkan visi misi 5 tahun ke depan melalui televisi nasional (TVRI) dan disiarkan juga ke televisi swasta nasional. Maka dalam hal ini Jokowi berpotensi telah melanggar Undang Undang Pemilu," jelasnya.
Terkait pelaporan ini, Jokowi disangkakan melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf H Juncto Pasal 282 Juncto Pasal 304 Undang Undang Pemilu. Pihaknya berharap Bawaslu dapat memproses temuan pelanggaran ini dengan baik.
"Karena patut diduga (Jokowi) telah melakukan pelanggaran kampanye, baik di dalam kedudukannya selaku presiden petahana," terangnya.
Berita Terkait
-
Selama Masa Kampanye, Polri Terima 179 Laporan Pelanggaran Pemilu
-
Diduga Gelar Kampanye di SMA, Caleg PPP Terancam Penjara 2 Tahun
-
Like Status Jokowi dan Prabowo, 2 Kepala Dinas di Tangsel Diperiksa Bawaslu
-
Dianggap Melakukan Pelanggaran, BADI Laporkan Prabowo - Sandiaga ke Bawaslu
-
Ada Yusril Ihza Mahendra, Acara Pembekalan Caleg PBB Dihentikan Bawaslu
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Stanley Matthews: Peraih Ballon dOr Pertama yang Bermain hingga Usia 50 Tahun
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
Terkini
-
Terungkap! Ini Alasan Kemdiktisaintek Alokasikan 50 Persen Anggaran Sekolah Garuda untuk Dana Abadi
-
Bikin 'Sus'! KPU Bantah Ubah Data Gibran, tapi Akui Selidiki Perubahan Tampilan Website
-
Marak Kasus Anak Keracunan MBG, Kepala BPOM Buka Suara: Ini Pembelajaran Bagi Kita
-
Instruksi Bahlil: Kader Golkar Wajib Peka Sosial dan Kawal Program Nasional Tanpa Kompromi
-
Ada 400.000 Lowongan Kerja di Jerman, Pemerintah Push SMK Genjot Skill Bahasa Asing Sejak Kelas 1
-
Wamen Stella Jelaskan Skema Sekolah Garuda: 80 Persen Gratis 20 Persen Berbayar, Prioritas Prestasi!
-
Tiga Kecelakaan dalam Sebulan, TransJakarta Gandeng KNKT Audit Total, Gubernur DKI Turun Tangan
-
Jelang Hari Tani 2025, AGRA Sebut Kebijakan Agraria Pemerintahan Prabowo Hanya Untungkan Elite
-
Gara-gara Tak Dibuatkan Mie Instan, Suami di Cakung Tega Bakar Istri hingga Tewas
-
Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar