Suara.com - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) hari ini mendatangi Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu) untuk melaporkan Calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo. Pelaporan itu dilakukan lantaran Jokowi disebut telah melakukan kampanye lewat fasilitas negara.
Anggota ACTA, Dahlan Pido menyebutkan kampanye terselubung itu dilakukan Jokowi dalam sebuah program acara yang disiarkan lembaga penyiaran publik, TVRI pada Minggu (13/1/2019) lalu.
"Pada Minggu tanggal 13 Januari 2019 sekitar pukul 20.00 WIB, pak Jokowi memaparkan visi misi melalui program "visi Presiden." Di mana, program berdurasi tiga puluh menit mulanya di siarkan di TVRI," kata Pido di gedung Bawaslu, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (18/1/2019).
Menurutnya, Jokowi telah melakukan pelanggaran pemilu terkait penyampaian visi-misi yang disiarkan melalui media televisi.
"Masa jabatan pak Jokowi sampai April 2019 saja. Tetapi Jokowi memaparkan visi misi 5 tahun ke depan melalui televisi nasional (TVRI) dan disiarkan juga ke televisi swasta nasional. Maka dalam hal ini Jokowi berpotensi telah melanggar Undang Undang Pemilu," jelasnya.
Terkait pelaporan ini, Jokowi disangkakan melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf H Juncto Pasal 282 Juncto Pasal 304 Undang Undang Pemilu. Pihaknya berharap Bawaslu dapat memproses temuan pelanggaran ini dengan baik.
"Karena patut diduga (Jokowi) telah melakukan pelanggaran kampanye, baik di dalam kedudukannya selaku presiden petahana," terangnya.
Berita Terkait
-
Selama Masa Kampanye, Polri Terima 179 Laporan Pelanggaran Pemilu
-
Diduga Gelar Kampanye di SMA, Caleg PPP Terancam Penjara 2 Tahun
-
Like Status Jokowi dan Prabowo, 2 Kepala Dinas di Tangsel Diperiksa Bawaslu
-
Dianggap Melakukan Pelanggaran, BADI Laporkan Prabowo - Sandiaga ke Bawaslu
-
Ada Yusril Ihza Mahendra, Acara Pembekalan Caleg PBB Dihentikan Bawaslu
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
Terkini
-
Dari Rollover hingga Digital Trust, Begini Strategi Indosat Menindaklanjuti Putusan MK
-
Debut Gila Mitchell Baker, Media Vietnam: Ancaman Serius, Senjata Mematikan Timnas Indonesia
-
4 Zodiak yang Diprediksi Menarik Keberuntungan Hari Ini 29 Juli 2026, Kamu Termasuk?
-
Ke Depan Tak Ada Lagi Kecelakaan Kereta Api , KAI Kembangkan Teknologi Baru
-
Petaka MBG: 211 Siswa Kediri Tumbang Keracunan, Program Dihentikan Sementara
-
Memori HP Penuh, Kenapa Kita Seolah Merasa Berat Menghapus File Lama?
-
Kena OTT KPK, Intip Kekayaan Rp21,3 M Bupati Pemalang: Punya Harley Hingga 18 Properti
-
Mal Meledak Hebat Usai Gempa M 7,1 Guncang Jepang, Fasilitas Nuklir Terdampak?
-
Rupiah Jadi Prioritas, Bank Indonesia Optimalkan Instrumen Moneter untuk Jaga Stabilitas Ekonomi
-
7 Tanaman Pembawa Sial Menurut Feng Shui, Dianggap Bisa Menghambat Rezeki