Suara.com - Mabes Polri telah menerima 179 laporan dugaan pelanggaran pemilu. Laporan tersebut diterima lewat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu). 179 berkas laporan itu terdiri dari 42 diproses, sedangkan 137 lainnya dinilai bukan tindak pidana pemilu.
Pelanggaran pemilu itu dijaring dari berbagai daerah dengan beragam jenis pelanggaran. Hal itu dikatakan Karopenmas Divhumas Mabes Polri, Birgjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (18/1/2019).
"Banyak pelanggaran di antaranya pemalsuan, kampanye di luar jadwal, tidak menyerahkan salinan DPT ke parpol, hingga money politic," ujarnya.
Dedi pun merinci jumlah pelanggaran di setiap daerah. Ada beberapa perkara pemalsuan yang ditanggani sentra gakumdu daerah.
"Pemalsuan 15 perkara di Sentra Gakumdu Kalsel, Sentra Gakumdu Boalemo ada 4 dan Sentra Gakumdu Kabupaten Gorontalo, di Banggai ada 7 kasus dan Banggai Laut," jelasnya.
Untuk kampanye di luar jadwal, tercatat ada tiga perkara. Di antaranya Sentra Gakumdu Pusat, Pekalongan dan Maluku Utara.
"Tidak menyerahkan salinan DPT ke parpol ada 1 perkara di Kabupaten Bogor, money politic ada 11 perkara dari Jakarta Timur, Kabupaten Semarang, Karimun, Jakarta Pusat, Kota Gorontalo, Cianjur, Kota Singkawang, Halmahera Utara, Boyolali, Bantul dan Gorontalo," terangnya.
Selain itu ada pelanggaran keputusan yang dianggap merugikan salah satu calon. Di antaranya 7 perkara terdiri dari wilayah Takalar, Mamuju Utara, Mojokerto, Banjarnegara, Buton, Indragiri Ilir dan Tegal.
Lalu ada pelanggaran terkait menghina peserta pemilu terdiri dari 1 perkara di Solok. Ada juga kampanye melibatkan pihak yang dilarang yakni 1 perkara di Kabupaten Bima.
Baca Juga: Jokowi Bebaskan Napi Teroris Abu Bakar Baasyir karena Hormati Ulama
"Kampanye di tempat ibadah atau pendidikan ada 1 perkara di Kota Palu," ujarnya lagi.
Dua kasus terakhir terdapat di daerah Sleman dan Dompu (NTB). Dua perkara ini terdiri dari kampanye menggunakan fasilitas umum dan pelanggaran anggota yang tidak boleh menjadi timses calon tertentu.
Berita Terkait
-
Diduga Gelar Kampanye di SMA, Caleg PPP Terancam Penjara 2 Tahun
-
Partai Pendukung Jokowi Tak Percaya Prabowo Akan Mundur Jadi Capres
-
Tiga Alasan Bawaslu Setop Kasus Anies Baswedan Soal Pose 2 Jari
-
Polisi akan Gambar Sketsa Wajah Terduga Pelaku Teror Bom Rumah Ketua KPK
-
PLN Jamin Tak Ada Pemadaman Listrik saat Pencoblosan di Pilpres 2019
Terpopuler
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng
-
Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh
-
Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter
-
Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng
-
Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana
-
Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur
-
'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'
-
Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi
-
Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!
-
Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Mensos Siapkan Skema Bantuan Khusus Bagi Ahli Waris