Suara.com - Kelompok Pembela Korban Kekerasan Seksual atau KPKS menilai keputusan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk menghentikan kerja Tim Panel dalam mempelajari dugaan kerasan seksual yang dilakukan anggota DJSN, Syafri Adnan Baharuddin terhadap Amel patut dicurigai. KPSK menduga DJSN telah diperdaya oleh Syafri.
Koordinator KPKS, Ade Armando menuturkan kecurigaan tersebut muncul lantaran DJSN menghentikan kerja Tim Panel yang sudah hampir rampung mengumpulkan bukti dan mewawancarai para saksi serta ahli. Tim Panel, kata Ade, sejatinya sudah akan mengumumkan hasil kerja mereka tentang perilaku Syafri pada awal pekan besok.
"Saya curiga DJSN sudah terbeli atau tunduk pada kepentingan Syafri," kata Ade lewat keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Minggu (20/1/2019).
Meski begitu, Ade berharap Tim Panel akan tetap menjalankan mandatnya sampai pada tahap mengumumkan temuan tentang apakah perilaku Syafri dianggap pantas atau tidak sebagai seorang anggota Dewas BPJS TK. Pasalnya, hal itu kata Ade berkaitan dengan integritas BPJS sebagai lembaga.
"Mudah-mudahan Tim Panel tidak ragu untuk menuntaskan kewajibannya, karena ini menyangkut integritas sebuah lembaga yang dibiayai uang rakyat tentang perilaku seorang pejabat negara yang dibiayai uang rakyat," tuturnya.
Ade mengungkapkan, Sabtu (19/1/2019), DJSN menyatakan menghentikan kerja Tim Panel yang dibentuk untuk mempelajari pengaduan adanya dugaan kekerasan seksual oleh Syafri Adnan Baharuddin terhadap asisten pribadinya, Amel. Tim Panel tersebut dibentuk DJSN untuk menanggapi pengaduan yang disampaikan oleh Amel kepada DJSN pada 18 Desember 2018.
Menurut, Ade, DJSN berdalih bahwa kerja Tim Panel dihentikan karena Presiden pada 17 Januari 2019 sudah mengeluarkan keputusan untuk memberhentikan Syafri yang mengajukan permohonan pengunduran diri pada 30 Desember 2018.
“Ini tentu dua hal yang berbeda. Tim panel ini dibentuk untuk menyimpulkan apakah perilaku Syafri masuk dalam kategori perilaku tidak pantas atau tidak. Tim sudah bekerja. Seharusnya DJSN tidak mengintervensi hanya karena Syafri mengundurkan diri," pungkasnya.
Baca Juga: Amel, Korban Pencabulan Terima Tambahan Uang dari Eks Pejabat BPJS
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi
-
Konsisten Tolak Pilkada Lewat DPRD, PDIP: Masa Hak Rakyat Bersuara 5 Tahunan Mau Diambil?
-
Pakar Klarifikasi: Bongkar Tiang Monorel Rasuna Said Hanya Rp300 Juta, Bukan Rp100 Miliar
-
Selamat Tinggal Rompi Oranye? KPK Tak Akan Lagi Pamerkan Tersangka Korupsi di Depan Kamera
-
PDIP: Kami Penyeimbang, Bukan Mendua, Terungkap Alasan Ogah Jadi Oposisi Prabowo
-
Subuh Mencekam di Tambora: Api Amuk 15 Bangunan, Kerugian Tembus Rp1,7 Miliar
-
Trump Dikabarkan Kirim Operasi Khusus Militer AS untuk 'Caplok' Greenland
-
Wanti-wanti Peneliti UGM Soal Superflu, Tetap Bisa Fatal Bagi yang Rentan