Suara.com - Kelompok Pembela Korban Kekerasan Seksual atau KPKS menilai keputusan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk menghentikan kerja Tim Panel dalam mempelajari dugaan kerasan seksual yang dilakukan anggota DJSN, Syafri Adnan Baharuddin terhadap Amel patut dicurigai. KPSK menduga DJSN telah diperdaya oleh Syafri.
Koordinator KPKS, Ade Armando menuturkan kecurigaan tersebut muncul lantaran DJSN menghentikan kerja Tim Panel yang sudah hampir rampung mengumpulkan bukti dan mewawancarai para saksi serta ahli. Tim Panel, kata Ade, sejatinya sudah akan mengumumkan hasil kerja mereka tentang perilaku Syafri pada awal pekan besok.
"Saya curiga DJSN sudah terbeli atau tunduk pada kepentingan Syafri," kata Ade lewat keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Minggu (20/1/2019).
Meski begitu, Ade berharap Tim Panel akan tetap menjalankan mandatnya sampai pada tahap mengumumkan temuan tentang apakah perilaku Syafri dianggap pantas atau tidak sebagai seorang anggota Dewas BPJS TK. Pasalnya, hal itu kata Ade berkaitan dengan integritas BPJS sebagai lembaga.
"Mudah-mudahan Tim Panel tidak ragu untuk menuntaskan kewajibannya, karena ini menyangkut integritas sebuah lembaga yang dibiayai uang rakyat tentang perilaku seorang pejabat negara yang dibiayai uang rakyat," tuturnya.
Ade mengungkapkan, Sabtu (19/1/2019), DJSN menyatakan menghentikan kerja Tim Panel yang dibentuk untuk mempelajari pengaduan adanya dugaan kekerasan seksual oleh Syafri Adnan Baharuddin terhadap asisten pribadinya, Amel. Tim Panel tersebut dibentuk DJSN untuk menanggapi pengaduan yang disampaikan oleh Amel kepada DJSN pada 18 Desember 2018.
Menurut, Ade, DJSN berdalih bahwa kerja Tim Panel dihentikan karena Presiden pada 17 Januari 2019 sudah mengeluarkan keputusan untuk memberhentikan Syafri yang mengajukan permohonan pengunduran diri pada 30 Desember 2018.
“Ini tentu dua hal yang berbeda. Tim panel ini dibentuk untuk menyimpulkan apakah perilaku Syafri masuk dalam kategori perilaku tidak pantas atau tidak. Tim sudah bekerja. Seharusnya DJSN tidak mengintervensi hanya karena Syafri mengundurkan diri," pungkasnya.
Baca Juga: Amel, Korban Pencabulan Terima Tambahan Uang dari Eks Pejabat BPJS
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Dolar Diramal Tembus Rp20.000, Ekonom Blak-blakan Kritik Kebijakan 'Bakar Uang' Menkeu
-
'Spill' Sikap NasDem: Swasembada Pangan Harga Mati, Siap Kawal dari Parlemen
-
Rocky Gerung 'Spill' Agenda Tersembunyi di Balik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir
-
Kriminalisasi Masyarakat Adat Penentang Tambang Ilegal PT Position, Jatam Ajukan Amicus Curiae
-
Drama PPP Belum Usai: Jateng Tolak SK Mardiono, 'Spill' Fakta Sebenarnya di Muktamar X
-
Horor MBG Terulang Lagi! Dinas KPKP Bongkar 'Dosa' Dapur Umum: SOP Diabaikan!
-
Jalani Kebijakan 'Koplaknomics', Ekonom Prediksi Indonesia Hadapi Ancaman Resesi dan Gejolak Sosial
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK
-
Detik-detik Bus DAMRI Ludes Terbakar di Tol Cikampek, Semua Penumpang Selamat
-
Titik Didih Krisis Puncak! Penutupan Belasan Tempat Wisata KLH Picu PHK Massal, Mulyadi Geram