Suara.com - RA alias Amel, korban pemerkosaan atasannya, ternyata masih berstatus sebagai pegawai BPJS Ketenagakerjaan.
Ia hanya dikenakan skorsing dengan alasan memunyai perilaku buruk di kantor. Namun, hingga masa skorsingnya selesai, Amel dikalim tak kunjung kembali masuk kerja.
Ketua Dewan Pengawas BPJS TK Guntoro Witjaksono mengatakan, Amel seharusnya kembali bekerja sejak awal Januari 2019.
"Dia masih kami pekerjakan. Skorsingnya juga sudah selesai. Tapi, dia belum masuk. Kami tahulah, dia sedang berkasus,” kata Guntoro di Hotel Kartika Candra, Jumat (11/1/2019).
Ia menjelaskan, Amel berstatus pekerja kontrak. Masa kerjanya juga bakal habis pada April 2019. Hingga kekinian, BPJS TK belum memutuskan apakah bakal memperpanjang kontrak Amel.
Guntoro memastikan, Amel tetap mendapat fasilitas gaji meski tak kunjung masuk setelah diskors.
"Dia tetap mendapat gaji. Soal kapan dia kembali bekerja, masih kami bicarakan. Sudah ada permintaan dari pendampingnya, bahwa Amel belum siap. Gaji tetap dibayar, tak masalah," terangnya.
Sebelumnya, RA mengakui belum berpikir untuk kembali bekerja di BPJS TK. Hal itu dikatakannya saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (2/1/2019).
Lebih lanjut dirinya juga belum berkomunikasi dengan pihak BPJS TK terkait hal tersebut. Pihak BPJS belum memberikan kejelasan terkait status kepegawaian RA pascakasus ini bergulir.
Baca Juga: Ubah Visi Misi, Tim Jokowi Sebut Prabowo - Sandiaga Pemimpin Ragu-ragu
Berita Terkait
-
Jamkes Watch: BPJS Putus Kontrak RS, Pasien Tak Boleh Ditolak
-
Jumlah Peserta BPJS Ketenagakerjaan Lampaui Target di 2018
-
Dirut BPJS Kesehatan: Penghentian Kontrak Tak Terkait Defisit
-
BPJS: Akreditasi Wajib Hukumnya Agar Rumah Sakit Patuh Terhadap Aturan Main
-
Kemenkes Beri Waktu 6 Bulan Bagi Rumah Sakit yang Belum Akreditasi
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Blok M Square Dibersihkan, Enam Jukir Liar Tak Berkutik Terjaring Razia Gabungan
-
Pemerintah Tegaskan Siswa SD-SMA Tetap Belajar Tatap Muka Secara Normal
-
Hikmahanto: Tuduhan Israel ke Hizbullah Soal Tewasnya Prajurit TNI Masih Narasi Politik
-
Pemkot Yogyakarta Batasi BBM Kendaraan Dinas, Sleman Tetap WFO dan Tolak WFH
-
Tiga Jembatan Darurat Percepat Pemulihan Akses di Wilayah Terdampak Bencana
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Kolaborasi Relawan dan Pemerintah Dorong Pemulihan Sumatera Lebih Cepat
-
Prabowo Saksikan 10 MoU RI-Korea Selatan, Perkuat Kemitraan Strategis
-
Akhirnya Israel Khianati AS, Stok Rudal Tomahawk Makin Sedikit
-
WFH ASN Setiap Jumat, DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Sampai Jadi Ajang 'Long Weekend'