Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI Arief Budiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan surat suara dan formulir di Jawa Timur. Ada dua percetakan yang dipantau langsung oleh Ketua KPU RI, Bawaslu RI, Ketua Komisi II DPR RI dan DKPP.
"Sebelumnya kita ke PT Temprina di Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Gresik. Yang kedua di PT Puri Panca Pujibangun Jalan Mastrip nomor 70 Karangpilang Surabaya," jelas Ketua KPU Arief Budiman, Minggu (20/1/2019).
Selain Jawa Timur, tambah Arief, KPU juga akan melakukan kunjungan ke Makassar.
"Di Jawa Timur kita kunjungi dua. Selain itu kami juga akan ke Makasar Sulsel. Di Jakarta juga ada dua percetakan. Jadi kami monitoring lima pabrik," katanya.
Lebih lanjut Arief mengatakan, ada 6 konsorsium yang mengerjakan surat suara, dan bergabung dengan 35 perusahaan.
"PT Temprina mencetak total 255.019.544 surat suara. Sedangkang PT Puri Panca Pujibangun mencetak total 107.714.950 surat suara," terangnya.
Sedangkan untuk pencetakan surat suara yang diproduksi di 6 pabrik, PT Aksara Grafika Pratama Jakarta, PT Balai Pustaka Jakarta, PT Gramedia Jakarta, PT Temprina Gresik, Puri Panca Pujibangun Surabaya dan PT Adi Perkasa Makassar totalnya 939.879.651.
Target seluruh surat suara dan formulir KPU dipatok pada 11 Maret 2019 harus sudah selesai. Setelah itu, pada 15-16 Maret didistribusikan ke KPU kota dan kabupaten. Selanjutnya, dilakukan penyortiran sebelum dimasukkan ke kotak suara.
“Untuk percetakan surat suara maupun distribusi. Kami tetap memprioritaskan tiga T. Tepat waktu, tepat kualitas, serta tepat distribusi,” tuturnya.
Baca Juga: Polisi Jaga Ketat Percetakan Selama Surat Suara Pemilu Mulai Dicetak
Arief Budiman juga menekankan, terkait dengan ini. Dirinya, menghimbau jangan sampai saat distribusi surat suara tertukar dari Dapil 1 dikirim ke Dapil 2.
Sementara Komisioner Bawaslu RI Afiffudin menegaskan, dalam pencetakan surat suara tidak diperbolehkan kurang maupun lebih.
"Yang perlu diperhatikan, pencetakan surat suara tidak boleh kurang atau lebih. Percetakan harus mencetak sesuai surat suara yang sudah ditentukan di setiap percetakan. Jadi tidak ada alasan khawatir kurang terus cetaknya dilebihkan" pungkas Afif.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025