Suara.com - Aktivis sekaligus pendiri Lokataru Fondation, Haris Azhar menilai pembebasan Abu Bakar Baasyir hanya sebuah keberuntungan. Abu Bakar Baasyir dibebaskan Jokowi lantaran hasil lobi Yusril Ihza Mahaendra yang juga pengacara Calon Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Dia mengatakan Abu Bakar Baasyir beruntung pembebasanya melalui campur tangan Yusril. Hal itu diucapkanya saat ditemui di rumah makan Tjikini Lima, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (20/1/2019).
"Nggak semua orang yang dibalik jeruji besi itu pengacaranya, pengacara presiden. Di antara ABB (Abu Bakar Baasyir) ada Yusril dan Jokowi. Ya itu faktor bahwa yang mengajukan Yusril dan Yusril adalah pengacara Jokowi - Maruf dalam konteks Pilpres," terangnya.
Menurutnya, masih banyak narapidana yang kondisinya sama dengan Abu Bakar Baasyir dan telah mengajukan grasi ke presiden. Namun tidak ada penindakan lanjut dari presiden.
"Cuma pertanyaannya adalah yg lain akan juga minta hal yang sama. Dan menurut saya itu boleh, yang tidak boleh itu kalau hanya memberikan kepada seorang Abu Bakar Baasyir dan momentumnya ketika mau pemilu," terangnya.
Sebelumnya, terpidana teroris Abu Bakar Baasyir akhirnya dibebaskan dari masa kurunganya dari LP Gunung Sindur, Bogor. Pria berusia (81) tahun ini akan dibebaskan minggu depan.
Dia dibebaskan karena belas kasihan Presiden Joko Widodo mengingat kondisi fisik Ba'asyir yang makin rentan. Hal itu dibenarkan ketua PBB sekaligus pengacara Capres Cawapres Jokowi - Maruf, Yusril Izha Mahendra melalui siaran persnya.
"Baasyir kini telah berusia 81 tahun dan dalam kondisi kesehatan yang makin menurun," ujarnya, Jumat (18/1/2019).
Baca Juga: Prabowo Disebut Penakut Tak Singgung Kasus Novel ke Jokowi di Debat Pilpres
Yusril pun mengaku di utus oleh presiden untuk melalukan dialog atau pertemuan dengan Ba'asyir atas pembebasan ini. Dirinya pun langsun melakukan pertemuan untuk sesegera mungkin membebaskan Abu Bakar Baasyir dari lapas.
"Pembebasan Baasyir akan dilakukan secepatnya sambil membereskan administrasi pidanya di LP. Baasyir sendiri minta waktu setidaknya tiga hari untuk membereskan barang - barangnya yang ada di sel penjara," jelasnya.
Yusril menambahkan selain kasihan, Jokowi membebaskan Abu Bakar Baasyir karena sebagai bentuj sikapnya menyayangi ulama dan pemuka agama. Tidak pantas baginya seorang ulama mendekam di penjara untuk waktu yang cukup lama.
Berita Terkait
-
Prabowo Disebut Penakut Tak Singgung Kasus Novel ke Jokowi di Debat Pilpres
-
Aktivis HAM: Teken Setia ke Pancasila Abu Bakar Baasyir Tak Masuk Akal
-
Jokowi - Ma'ruf Amin Klaim Rebut Suara Lawan di Sukabumi
-
Pak Jokowi, 51 Terpidana Mati Tunggu Belas Kasihan Anda
-
Kata PDIP Soal Jokowi Dicurigai Bebaskan Abu Bakar Baasyir karena Pilpres
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang