Suara.com - Indonesia Court Monitoring (ICM) melaporkan spanduk kampanye bertuliskan Sultanku Gubernurku Jokowi Presidenku yang tersebar di tujuh titik di Daerah Istimewa Yogyakarta. Spanduk Sultanku Gubernurku Jokowi Presidenku kampanye itu dinilai ilegal karena belum melapor ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.
Direktur ICM, Tri Wahyu menjelaskan ada 7 lokasi yang tersebar dari spanduk Sultanku Gubernurku Jokowi Presidenku terselebung serta tanpa izin itu bernuansa pemilihan presiden tersebut.
“Tujuh lokasi, ada di perempatan Tugu, depan Gramedia, perempatan Pingit, Klinteren, jalan Doktor Wahidin di Yogyakarta. Bantul itu di Dongkelan, Sleman di perempatan Gamping," kata Wahyu.
Spanduk Sultanku Gubernurku Jokowi Presidenku itu bertujuan untuk mengakali Undang-Undang Pemilu serta Undang-Undang Keistimewaan (UUK) yang secara hukum jelas menyatakan spanduk harus izin Bawaslu.
“Kami menduga ini mau mengakali UU Pemilu dan mengakali Undang-Undang Keistimewaan,” ujar Tri Wahyu usai menyerahkan hasil pemantauannya kepada Bawaslu DIY, Senin (21/1).
Bagi ICM kalimat yang bertuliskan di spanduk tersebut terkesan Gubernur DIY yang juga sebagai Sultan Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat tidak netral dalam kontestasi pemilu 2019. Bagi Wahyu dalam UUK tertulis bahwa seorang Gubernur DIY tidak boleh memihak salah satu kubu yang saat ini sedang melakukan bertanding.
“ICM menduga motifnya adalah agar memberi kesan pada publik kalau Gubernur DIY terkesan memihak calon tertentu di Pilres 2019 tentu ini bertentangan dengan UUK dan komitmen Gubernur untuk netral dalam Pemilu 2019," kata Wahyu.
Tri Wahyu juga menyampaikan tim investigasi ICM menemukan ada dua partai di balik dugaan APK terselubung tersebut selain itu ia juga menjelaskan ada satu Calon Legeslatif serta mantan Badan Usaha Milik Daerah yang terlibat dalam pemasangan dugaan APK terselubung itu.
“Kalau cek dispanduk kami gak tahu, spanduk itu gak ada izin tapi ti investigas ICM menemukan setidaknya ada dua partai di balik itu, ada satu caleg dan satu mantan BUMD kota Yogyakarta," jelasnya.
Baca Juga: Bawaslu Tegaskan Pencetakan Surat Suara Pemilu Tak Boleh Kurang dan Lebih
Dari hal itu, ia meminta kepada Bawaslu DIY untuk berkoordinasi KPU agar menyampaikan semua partai politik di DIY agar mematuhi perundang-undangan serta tidak melakukan pengakalan UU Pemilu serta UU Keistimewaan demi kepentingan politik praktis yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Sri Rahayu Werdiningsih Koordinator Penindakan Pelanggaran Bawaslu DIY menyampaikan akan melakukan kajian awal atas laporan yang disampaikan oleh ICM kepada Bawaslu DIY dengan merujuk pada peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2018 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
“Proses selanjutnya kami menerima laporan sesuai dengan peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2018, kami melakukan kajian kami belum bisa sampaikan ini pelanggaran atau tidak sebelum ada kajian," kata Sri Rahayu.
Kontributor : Abdus Somad
Berita Terkait
-
Fahri Hamzah: Abu Bakar Baasyir Dipakai Jokowi untuk Pencitraan
-
Kubu Prabowo: yang Dibangun Ma'ruf Amin dalam Meraih Dukungan Sangat Fatal
-
TKN: Jokowi - Ma'ruf Siap Debat Tanpa Kisi-kisi
-
Bantah Sandiaga, TKN Sebut Jokowi Tidak Hanya Fokus Membangun Infrastruktur
-
Usai Bebaskan Abu Bakar Baasyir, Jokowi Diminta Kaji Status Terpidana Lain
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka