Suara.com - Indonesia Court Monitoring (ICM) melaporkan spanduk kampanye bertuliskan Sultanku Gubernurku Jokowi Presidenku yang tersebar di tujuh titik di Daerah Istimewa Yogyakarta. Spanduk Sultanku Gubernurku Jokowi Presidenku kampanye itu dinilai ilegal karena belum melapor ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.
Direktur ICM, Tri Wahyu menjelaskan ada 7 lokasi yang tersebar dari spanduk Sultanku Gubernurku Jokowi Presidenku terselebung serta tanpa izin itu bernuansa pemilihan presiden tersebut.
“Tujuh lokasi, ada di perempatan Tugu, depan Gramedia, perempatan Pingit, Klinteren, jalan Doktor Wahidin di Yogyakarta. Bantul itu di Dongkelan, Sleman di perempatan Gamping," kata Wahyu.
Spanduk Sultanku Gubernurku Jokowi Presidenku itu bertujuan untuk mengakali Undang-Undang Pemilu serta Undang-Undang Keistimewaan (UUK) yang secara hukum jelas menyatakan spanduk harus izin Bawaslu.
“Kami menduga ini mau mengakali UU Pemilu dan mengakali Undang-Undang Keistimewaan,” ujar Tri Wahyu usai menyerahkan hasil pemantauannya kepada Bawaslu DIY, Senin (21/1).
Bagi ICM kalimat yang bertuliskan di spanduk tersebut terkesan Gubernur DIY yang juga sebagai Sultan Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat tidak netral dalam kontestasi pemilu 2019. Bagi Wahyu dalam UUK tertulis bahwa seorang Gubernur DIY tidak boleh memihak salah satu kubu yang saat ini sedang melakukan bertanding.
“ICM menduga motifnya adalah agar memberi kesan pada publik kalau Gubernur DIY terkesan memihak calon tertentu di Pilres 2019 tentu ini bertentangan dengan UUK dan komitmen Gubernur untuk netral dalam Pemilu 2019," kata Wahyu.
Tri Wahyu juga menyampaikan tim investigasi ICM menemukan ada dua partai di balik dugaan APK terselubung tersebut selain itu ia juga menjelaskan ada satu Calon Legeslatif serta mantan Badan Usaha Milik Daerah yang terlibat dalam pemasangan dugaan APK terselubung itu.
“Kalau cek dispanduk kami gak tahu, spanduk itu gak ada izin tapi ti investigas ICM menemukan setidaknya ada dua partai di balik itu, ada satu caleg dan satu mantan BUMD kota Yogyakarta," jelasnya.
Baca Juga: Bawaslu Tegaskan Pencetakan Surat Suara Pemilu Tak Boleh Kurang dan Lebih
Dari hal itu, ia meminta kepada Bawaslu DIY untuk berkoordinasi KPU agar menyampaikan semua partai politik di DIY agar mematuhi perundang-undangan serta tidak melakukan pengakalan UU Pemilu serta UU Keistimewaan demi kepentingan politik praktis yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Sri Rahayu Werdiningsih Koordinator Penindakan Pelanggaran Bawaslu DIY menyampaikan akan melakukan kajian awal atas laporan yang disampaikan oleh ICM kepada Bawaslu DIY dengan merujuk pada peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2018 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
“Proses selanjutnya kami menerima laporan sesuai dengan peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2018, kami melakukan kajian kami belum bisa sampaikan ini pelanggaran atau tidak sebelum ada kajian," kata Sri Rahayu.
Kontributor : Abdus Somad
Berita Terkait
-
Fahri Hamzah: Abu Bakar Baasyir Dipakai Jokowi untuk Pencitraan
-
Kubu Prabowo: yang Dibangun Ma'ruf Amin dalam Meraih Dukungan Sangat Fatal
-
TKN: Jokowi - Ma'ruf Siap Debat Tanpa Kisi-kisi
-
Bantah Sandiaga, TKN Sebut Jokowi Tidak Hanya Fokus Membangun Infrastruktur
-
Usai Bebaskan Abu Bakar Baasyir, Jokowi Diminta Kaji Status Terpidana Lain
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?
-
Muncul SE Kudeta Gus Yahya dari Kursi Ketum PBNU, Wasekjen: Itu Cacat Hukum!