Suara.com - Indonesia Court Monitoring (ICM) melaporkan spanduk kampanye bertuliskan Sultanku Gubernurku Jokowi Presidenku yang tersebar di tujuh titik di Daerah Istimewa Yogyakarta. Spanduk Sultanku Gubernurku Jokowi Presidenku kampanye itu dinilai ilegal karena belum melapor ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.
Direktur ICM, Tri Wahyu menjelaskan ada 7 lokasi yang tersebar dari spanduk Sultanku Gubernurku Jokowi Presidenku terselebung serta tanpa izin itu bernuansa pemilihan presiden tersebut.
“Tujuh lokasi, ada di perempatan Tugu, depan Gramedia, perempatan Pingit, Klinteren, jalan Doktor Wahidin di Yogyakarta. Bantul itu di Dongkelan, Sleman di perempatan Gamping," kata Wahyu.
Spanduk Sultanku Gubernurku Jokowi Presidenku itu bertujuan untuk mengakali Undang-Undang Pemilu serta Undang-Undang Keistimewaan (UUK) yang secara hukum jelas menyatakan spanduk harus izin Bawaslu.
“Kami menduga ini mau mengakali UU Pemilu dan mengakali Undang-Undang Keistimewaan,” ujar Tri Wahyu usai menyerahkan hasil pemantauannya kepada Bawaslu DIY, Senin (21/1).
Bagi ICM kalimat yang bertuliskan di spanduk tersebut terkesan Gubernur DIY yang juga sebagai Sultan Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat tidak netral dalam kontestasi pemilu 2019. Bagi Wahyu dalam UUK tertulis bahwa seorang Gubernur DIY tidak boleh memihak salah satu kubu yang saat ini sedang melakukan bertanding.
“ICM menduga motifnya adalah agar memberi kesan pada publik kalau Gubernur DIY terkesan memihak calon tertentu di Pilres 2019 tentu ini bertentangan dengan UUK dan komitmen Gubernur untuk netral dalam Pemilu 2019," kata Wahyu.
Tri Wahyu juga menyampaikan tim investigasi ICM menemukan ada dua partai di balik dugaan APK terselubung tersebut selain itu ia juga menjelaskan ada satu Calon Legeslatif serta mantan Badan Usaha Milik Daerah yang terlibat dalam pemasangan dugaan APK terselubung itu.
“Kalau cek dispanduk kami gak tahu, spanduk itu gak ada izin tapi ti investigas ICM menemukan setidaknya ada dua partai di balik itu, ada satu caleg dan satu mantan BUMD kota Yogyakarta," jelasnya.
Baca Juga: Bawaslu Tegaskan Pencetakan Surat Suara Pemilu Tak Boleh Kurang dan Lebih
Dari hal itu, ia meminta kepada Bawaslu DIY untuk berkoordinasi KPU agar menyampaikan semua partai politik di DIY agar mematuhi perundang-undangan serta tidak melakukan pengakalan UU Pemilu serta UU Keistimewaan demi kepentingan politik praktis yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Sri Rahayu Werdiningsih Koordinator Penindakan Pelanggaran Bawaslu DIY menyampaikan akan melakukan kajian awal atas laporan yang disampaikan oleh ICM kepada Bawaslu DIY dengan merujuk pada peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2018 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
“Proses selanjutnya kami menerima laporan sesuai dengan peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2018, kami melakukan kajian kami belum bisa sampaikan ini pelanggaran atau tidak sebelum ada kajian," kata Sri Rahayu.
Kontributor : Abdus Somad
Berita Terkait
-
Fahri Hamzah: Abu Bakar Baasyir Dipakai Jokowi untuk Pencitraan
-
Kubu Prabowo: yang Dibangun Ma'ruf Amin dalam Meraih Dukungan Sangat Fatal
-
TKN: Jokowi - Ma'ruf Siap Debat Tanpa Kisi-kisi
-
Bantah Sandiaga, TKN Sebut Jokowi Tidak Hanya Fokus Membangun Infrastruktur
-
Usai Bebaskan Abu Bakar Baasyir, Jokowi Diminta Kaji Status Terpidana Lain
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora
-
KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan