Suara.com - Keluarga korban Lion Air JT 610 merasa ditipu oleh manajemen maskapai Lion Air terkait uang kompensasi yang diterima. Keluarga korban Lion Air JT 610 dilarang menuntut lebih dari yang diberikan.
Kuasa hukum keluarga korban Aprillia Supaliyanto mengatakan mereka menerima Rp 1,25 miliar dengan status sebagai uang kompensasi sekaligus uang asuransi.
Padahal menurut Aprillia, uang kompensasi tersebut memang sudah diatur dalam Peraturan Menteri nomor 77 tahun 2011, berbeda dengan uang asuransi yang berjumlah Rp 1,5 miliar.
“Asuransi yang seharusnya dibayarkan, sampai saat ini belum diberikan kepada keluarga,” kata Aprillia kepada wartawan di DPR RI, Senin (21/1/2019).
Lion Air juga dituding melanggar hukum karena mencantumkan syarat yang melarang keluarga korban untuk meminta lebih dari uang kompensasi tersebut.
"Mereka mengajukan syarat yang klausulnya bertentangan dengan hukum. Bagaimana tidak boleh lebih dari itu. Keluarga berhak mendapatkan kepastian penemuan korban," jelas Aprillia.
Seperti diketahui, proses pencarian dan identifikasi sudah resmi dirampungkan sejak Jumat (23/11). Tim Disaster Victim Identification (DVI) berhasil mengidentifikasi 125 dari total 189 penumpang pesawat nahas tersebut.
Artinya masih ada 64 korban yang hingga saat ini masih berada di dalam laut perairan Karawang, Jawa Barat sejak pesawat jatuh pada 29 November 2018.
Baca Juga: DPR Kirim Surat Protes Keluarga Korban Lion Air JT 610 ke Jokowi
Berita Terkait
-
DPR Kirim Surat Protes Keluarga Korban Lion Air JT 610 ke Jokowi
-
Bingung, Keluarga Korban Lion Air JT 610 Ngadu ke Fahri Hamzah
-
Korban Lion Air JT 610 Masih Hilang, Fahri Hamzah Tuding Ada Kepentingan
-
7 Kilogram Tulang Korban Lion Air JT 610 Akan Diserahkan ke DVI
-
7 Kg Tulang Korban Lion Air JT 610 Ditemukan
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
Terkini
-
Kejagung Bongkar Kebohongan Sandra Dewi soal 88 Tas Mewah Hasil Endorsement, Begini Faktanya!
-
"Sudah Biasa Dihina Sejak Kecil" Jawaban Pasrah Bahlil Lahadalia untuk Pembuat Meme
-
Datang ke Bareskrim, Lisa Mariana Pasrah Jika Ditahan: Doakan Saja yang Terbaik
-
Rismon Sianipar Bongkar Dugaan Kejanggalan Ijazah Gibran: Enggak Ada Ijazah SMA-nya!
-
Skandal Ekspor POME, Kejagung Geledah Sejumlah Kantor Bea Cukai
-
kumparan AI for Indonesia 2025 Mempercepat Dampak Nyata Kolaborasi Penerapan AI
-
Kejagung Ungkap Alasan Memanggil PT Google Indonesia dalam Perkara Nadiem Makarim
-
Gibran Minta Ponpes Cetak Santri jadi Ahli AI hingga Robotik: Kita Harus Berani Lakukan Lompatan
-
"Jangan Berlindung di Balik Privasi!" Keluarga Arya Daru Tuntut Polisi Terbuka Soal 2 Saksi Kunci
-
Ketua Komisi X DPR RI: Pengajaran Bahasa Portugis Idealnya Diujicobakan di NTT Terlebih Dahulu