Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut eks anggota DPR Komisi XI DPR RI, Fraksi Demokrat Amin Santono dihukum penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara terkait kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2018.
"Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa KPK, Nur Haris di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019).
Jaksa menyebut Amin terbukti menerima uang suap sebesar Rp 3,3 miliar dari Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman dan Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghiast.
Menurutnya, uang sogokan tersebut diberikan agar Amin bisa mengupayakan Kabupaten Sumedang mendapatkan alokasi tambahan DAK. Selanjutnya, Amin Santono juga diminta Jaksa KPK membayar sejumlah uang pengganti sebesar Rp 2.9 miliar selambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum.
"Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," ujar Nur Haris
Selain itu, JPU KPK juga meminta majelis hakim mencabut hak politik Amin Santono selama lima tahun. Jaksa meminta majelis hakim mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. "Pencabutan hak untuk dipilih setelah terdakwa menjalani pidana pokok," ujarnya.
Dalam kasus ini, Amin terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
-
JPU Beberkan Uang Sitaan Miliaran Rupiah, Nurhadi: Itu Uang Pribadi Saya!
-
Kasus Suap Proyek Air Minum, KPK Panggil Mantan Dirjen Cipta Karya
-
Suap Meikarta, KPK Telisik Penerimaan Lain Anggota DPRD Bekasi
-
KPK Pilih Bekerja daripada Komentari Debat Capres dan Cawapres
-
Ikut Pergi ke Thailand, KPK Dalami Peran 4 Dewan Bekasi di Kasus Meikarta
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Dukung Iran, Organisasi Houthi Siap Blokir Jalur Minyak Laut Merah
-
Apa Itu OSD HMT ITB? Mengenal Tradisi Musik Mahasiswa Tambang yang Sarat Lirik Mesum
-
Golkar Desak RUU Pemilu Segera Dibahas Jika Ingin Ada Perubahan: Akhir Tahun Tahapan Dimulai!
-
Analis Beberkan Dampak Mengerikan Bagi Asia Jika Iran Tutup Laut Merah
-
Kata Nelayan Ciliwung Soal Ikan Sapu-sapu: Jadi Hama Sekaligus Bahan Baku Cilok
-
Mendadak! Warga China Berbondong Mempelajari Sejarah Iran, Lho Ada apa?
-
Manuver Diam-diam Jepang demi Selat Hormuz, Hubungi Iran Minta Hal Ini
-
Jangan Diam! Siulan dan Chat Mesum Bisa Dipidana, Begini Cara Lapor Kekerasan Seksual Verbal
-
Yasonna Laoly Minta Warga Berani Lapor Pelecehan Seksual, Termasuk yang Verbal
-
Bantu Zarof Ricar Cuci Uang, Produser Film Sang Pengadil Agung Winarno Resmi Tersangka