Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut eks anggota DPR Komisi XI DPR RI, Fraksi Demokrat Amin Santono dihukum penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara terkait kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2018.
"Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa KPK, Nur Haris di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019).
Jaksa menyebut Amin terbukti menerima uang suap sebesar Rp 3,3 miliar dari Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman dan Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghiast.
Menurutnya, uang sogokan tersebut diberikan agar Amin bisa mengupayakan Kabupaten Sumedang mendapatkan alokasi tambahan DAK. Selanjutnya, Amin Santono juga diminta Jaksa KPK membayar sejumlah uang pengganti sebesar Rp 2.9 miliar selambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum.
"Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," ujar Nur Haris
Selain itu, JPU KPK juga meminta majelis hakim mencabut hak politik Amin Santono selama lima tahun. Jaksa meminta majelis hakim mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. "Pencabutan hak untuk dipilih setelah terdakwa menjalani pidana pokok," ujarnya.
Dalam kasus ini, Amin terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
-
JPU Beberkan Uang Sitaan Miliaran Rupiah, Nurhadi: Itu Uang Pribadi Saya!
-
Kasus Suap Proyek Air Minum, KPK Panggil Mantan Dirjen Cipta Karya
-
Suap Meikarta, KPK Telisik Penerimaan Lain Anggota DPRD Bekasi
-
KPK Pilih Bekerja daripada Komentari Debat Capres dan Cawapres
-
Ikut Pergi ke Thailand, KPK Dalami Peran 4 Dewan Bekasi di Kasus Meikarta
Terpopuler
- 6 Mobil Terbaik untuk Lansia: Fitur Canggih, Keamanan dan Kenyamanan Optimal
- 10 Mobil Mini Bekas 50 Jutaan untuk Anak Muda, Sporty dan Mudah Dikendarai
- 5 Tablet RAM 8 GB Paling Murah yang Cocok untuk Multitasking dan Berbagai Kebutuhan
- 6 Motor Paling Nyaman untuk Boncengan, Cocok buat Jalan Jauh Maupun Harian
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
Pilihan
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
-
Jelang Nataru, BPH Migas Pastikan Ketersediaan Pertalite Aman!
-
Dua Emiten Pemenang Lelang Frekuensi 1,4 GHz Komdigi: Penawaran Capai Rp 400 Miliar
Terkini
-
Mengenal Wisata Kampung Belgia di Jember: Kampung Kolonial Berusia Seabad yang Tetap Menawan
-
Gelombang Aspirasi Mengalir, Komisi Percepatan Reformasi Polri Siapkan Langkah Perubahan
-
3 Prajurit Penculik Kacab Bank Dijerat Pembunuhan Berencana, Berkas Segera Dilimpahkan ke Oditurat!
-
Isu Pemakzulan Gus Yahya dari Ketum PBNU Memanas, PKB: Kita Nggak Ikut-ikutan
-
Ekonomi Jakarta Tumbuh Positif, Rano Karno Tegaskan Pimpinan BUMD Jangan Coba-Coba Korupsi
-
DPR Desak Polisi Gerak Cepat Usut Kasus Penculikan Anak Usai Tragedi Alvaro di Pesanggrahan
-
Disdik Turun Tangan, Bocah SD yang Viral Naik KRL Sendirian Bakal Pindah Sekolah
-
Nyawa Bumil Irene Sokoy Melayang Usai Ditolak RS di Papua, Puan Maharani: Kami Sangat Prihatin
-
Alvaro Tewas Dibunuh Ayah Tiri, Puan: Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Sudah Darurat, Harus...
-
Bukan Nekat! Ini Rangkaian Persiapan Sang Ibu Sebelum Biarkan Hafitar Naik KRL Sendirian