Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut eks anggota DPR Komisi XI DPR RI, Fraksi Demokrat Amin Santono dihukum penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara terkait kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2018.
"Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa KPK, Nur Haris di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019).
Jaksa menyebut Amin terbukti menerima uang suap sebesar Rp 3,3 miliar dari Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman dan Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghiast.
Menurutnya, uang sogokan tersebut diberikan agar Amin bisa mengupayakan Kabupaten Sumedang mendapatkan alokasi tambahan DAK. Selanjutnya, Amin Santono juga diminta Jaksa KPK membayar sejumlah uang pengganti sebesar Rp 2.9 miliar selambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum.
"Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," ujar Nur Haris
Selain itu, JPU KPK juga meminta majelis hakim mencabut hak politik Amin Santono selama lima tahun. Jaksa meminta majelis hakim mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. "Pencabutan hak untuk dipilih setelah terdakwa menjalani pidana pokok," ujarnya.
Dalam kasus ini, Amin terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
-
JPU Beberkan Uang Sitaan Miliaran Rupiah, Nurhadi: Itu Uang Pribadi Saya!
-
Kasus Suap Proyek Air Minum, KPK Panggil Mantan Dirjen Cipta Karya
-
Suap Meikarta, KPK Telisik Penerimaan Lain Anggota DPRD Bekasi
-
KPK Pilih Bekerja daripada Komentari Debat Capres dan Cawapres
-
Ikut Pergi ke Thailand, KPK Dalami Peran 4 Dewan Bekasi di Kasus Meikarta
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Jaksa Agung Rotasi Besar-besaran, Posisi Dirdik Jampidsus Hingga 8 Kajati Resmi Berganti
-
Review Jujur Drunken Molen: Humor Absurd yang Diam-Diam Menertawakan Hidup
-
Bos Whip Pink Ayah dan Anak Jadi Tersangka, Bareskrim Bongkar Bisnis Gas Tertawa Ilegal
-
Apakah Serum Viva Gold Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Kenali Kandungan dan Manfaatnya
-
Wamensos Tekankan Pentingnya Pengelolaan Sarpras Sekolah Rakyat
-
Atap Stadion Pakansari Usai Diperbaiki, Kabupaten Bogor Siap Sambut Piala AFF 2026
-
Penampakan Desain Flyover Simpang Panam, Sarat Ornamen Khas Melayu
-
Berkas Perkara Taufik Hidayat Resmi Masuk Kejati Jabar
-
Dirut Pindad Beri Bocoran Motor Listrik Prabowo: Diluncurkan 13 Agustus
-
7 Cara Ampuh Menghilangkan Luka Bekas Knalpot, Jangan Tunggu sampai Menghitam