Suara.com - Kepolisian Daerah Banten menyita 10.500 lembar karcis pungutan liar masuk kawasan wisata religi Banten Lama. Karcis pungutan liar itu kini disita Polsek Kasemen.
Karcis pungutan liar wisata religi Banten Lama itu didapatkan dari sejumlah orang untuk memungut biaya masuk wisatawan saat berkunjung ke situs cagar budaya kesultanan di Provinsi Banten.
Kapolsek Kasemen Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muh. Cuaib mengatakan Karcis pungutan liar yang disita itu berasal dari seseorang berinisial RG. Polisi menggeledah kediamannya, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat atas dugaan ancaman kekerasan menggunakan benda tajam yang dilakukan RG terhadap salah satu wisatawan di Banten Lama, Selasa (15/1/2019) lalu.
“Berbekal laporan itu, hari Rabu (16/1/2019) subuh kami langsung datangi rumah orang tersebut. Tapi, kami tidak menemukan barang bukti yang dilaporkan masyarakat,” kata Kapolsek, Senin (21/1/2019) kemarin.
Di rumah RG, polisi hanya menemukan puluhan ribu lembar karcis pungutan liar wisata religi Banten Lama tanpa adanya izin retribusi dari dari pemerintah setempat. Dari hasil pemeriksaan, RG mengakui bahwa Karcis pungutan liar tersebut dia gunakan beserta kelompoknya untuk memungut uang dari wisatawan.
“Dia (RG) ini ketua kelompoknya. Kegiatannya sudah banyak meresahkan masyarakat, karena memungut karcis dengan dalih retribusi. Padahal itu tidak resmi, karena tidak masuk PAD sehingga kita tertibkan. Kalau ditotal, semuanya ini senilai Rp 54 juta,” tutur Cuaib.
Meskipun telah menyita puluhan ribu karcis pungutan liar, polisi belum menetapkan status tersangka terhadap RG. Dalam proses pemeriksaan, polisi belum bisa menjerat RG dengan beberapa hukuman pidana seperti pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kita sudah gelar perkara sampai dua kali, tapi memang alat buktinya belum cukup. Untuk pungli, itu juga tidak bisa kita terapkan. Karena yang bersangkutan statusnya bukan ASN. Enggak ada keterkaitan juga kegiatannya dengan oknum ASN. Kita bahkan coba masuk ke Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Tapi, itu juga tidak bisa karena saksinya kurang lengkap,” kata Cuaib.
Karena tidak menemukan alat bukti yang kuat, RG kemudian dilepaskan oleh kepolisian. Namun begitu, Cuaib memastikan akan memproses kembali perkara tersebut jika sudah menemukan alat bukti baru yang menguatkan tindakannya atas pungutan biaya ilegal di kawasan wisata religi Banten Lama.
Baca Juga: Diduga Ada Pungli, Arya Bima Mencak-mencak Saat Sidak ke Kantor Disdukcapil
“Kegiatannya sudah berlangsung sekitar 3 minggu. Saya pernah secara persuasif memperingatkan mereka supaya tidak melakukan kegiatan itu. Tapi memang tidak pernah digubris. Kalau dari hasil pemeriksaan yang ini, kita tidak bisa proses karena kurang bukti. Akhirnya yang bersangkutan kita lepaskan,” ujar Cuaib.
Cuaib pun mengimbau masyarakat yang berkunjung ke kawasan Banten Lama, agar tidak takut melapor ke polisi jika menemukan adanya paksaan untuk membayar biaya tertentu. Sebab menurutnya, perkara itu bisa bisa diproses secara hukum untuk membuat jera oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Laporkan saja ke kami, jangan takut. Sekarang kalau misalnya ada orang datang, terus dia ngasih uang, itu tidak bisa kami proses secara hukum. Walaupun orangnya ngedumel karena diminta bayaran tertentu, itu belum bisa menguatkan kami. Makanya, laporin saja. Saya juga sudah kesel lihatnya,” tutur Cuaib. (Bantennews.co.id)
Berita Terkait
-
PNS Tersangka Pungli Proyek Masjid Pasca Gempa Lombok Kena Pasar Berlapis
-
PNS OTT Pungli Proyek Masjid Gempa Lombok Terancam Dipecat
-
PNS Kemenag Lombok Barat Jadi Tersangka Pungli Proyek Masjid Pasca Gempa
-
Datang Berpeci Hitam, Hercules Tiba di PN Jakarta Barat
-
Hari Ini Hercules Jalani Sidang Perdana Kasus Pemerasan
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
FSGI Kecam Rencana Perbaikan Ponpes Al Khoziny Pakai Dana APBN: Lukai Rasa Keadilan Korban!
-
Krisis Politik di Madagaskar Memanas, Presiden Rajoelina Sebut Ada Upaya Kudeta Bersenjata
-
Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan: Para Petinggi PT Telkom Mulai Diselidiki Kejagung
-
18 Profesor Hukum Bela Hasto, Minta MK Rombak Pasal Kunci Pemberantasan Korupsi
-
GIPI Soroti Pungutan Wisman dalam Revisi UU Kepariwisataan: Industri Wisata Bisa Terdampak
-
Momen Tepuk Sakinah Wali Kota Tegal Bikin Jokowi Ngakak, Nikahi Gadis Solo dengan Saksi Presiden
-
Mendorong Pertumbuhan Industri Halal yang Inklusif dan Berdaya Saing di ISEF 2025
-
Driver Ojol Ditemukan Tewas di Rumahnya, Warga Cium Bau Tak Sedap dari Dalam Kamar
-
Truk Tangki Pertamina Meledak di Kemanggisan, Warga Panik dan Kocar-Kacir Tengah Malam
-
Advokat Senior Sorot Kasus Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan Nadiem Makarim: Banyak Kejanggalan