Suara.com - Pegawai negeri sipil atau PNS tersangka pungutan liar dana rekonstruksi masjid pasca gempa Lombok, Nusa Tenggara Barat dijerat dengan pasal berlapis. Ada dua tersangka di kasus tersebut.
Mereka dijerat dengan pasal 12 huruf e Undang Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Jadi kedua tersangka kini disangkakan dengan pasal tambahan, selain pasal 55 KUHP, kita juga kenakan pasal 64 KUHP, karena kegiatan yang dilakukan berulang-ulang. Ancaman hukumannya 20 tahun," kata Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam dalam jumpa pers, di Mataram, Rabu (16/1/2019).
Dua tersangka yang dijerat dengan sangkaan pasal tipikor merupakan ASN di lingkup Kementerian Agama (Kemenag) Lombok Barat. Keduanya berinisial BA, staf KUA Gunungsari, dan IK, Kasubbag Tata Usaha Kemenag Lombok Barat.
Pada awalnya, Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mataram, pada Senin (14/1) pagi, sekitar pukul 10.00 WITA melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tersangka BA, di wilayah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.
Tersangka tertangkap tangan telah menerima uang senilai Rp10 juta dari pengurus Masjid Baiturrahman, wilayah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.
Masjid yang terdampak gempa ini merupakan salah satu dari 58 penerima dana rekonstruksi pascagempa di Pulau Lombok yang mendapatkan bantuan tahap pertama Rp6 miliar dari Kemenag RI melalui Kemenag RI Perwakilan NTB.
Hasil pengembangan pemeriksaan BA, peran IK terungkap.
Kasubbag Tata Usaha Kemenag Lombok Barat ini diamankan pada Selasa (15/1/2019) malam, dengan turut menyita barang bukti berupa uang yang diduga hasil pungutan sebanyak Rp55 juta.
Baca Juga: PNS OTT Pungli Proyek Masjid Gempa Lombok Terancam Dipecat
Barang bukti uang yang sebagian masih dalam bundelan tersebut, diduga setoran yang diterima IK dari BA. Ada juga yang sebagiannya lagi diduga langsung ditarik oleh IK dari pengurus masjid penerima dana rekonstruksi di wilayah Lingsar dan Batu Layar. (Antara)
Berita Terkait
-
PNS OTT Pungli Proyek Masjid Gempa Lombok Terancam Dipecat
-
PNS Kemenag Lombok Barat Jadi Tersangka Pungli Proyek Masjid Pasca Gempa
-
Datang Berpeci Hitam, Hercules Tiba di PN Jakarta Barat
-
Hari Ini Hercules Jalani Sidang Perdana Kasus Pemerasan
-
Bunuh Mantan Istri dan 2 Anak Tiri, Jumhari Muslim Terancam Hukuman Mati
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
Usman Hamid Sebut Soeharto Meninggal Berstatus Terdakwa: Sulit Dianggap Pahlawan
-
Ini Pertimbangan MKD Cuma Beri Hukuman Ahmad Sahroni Penonaktifan Sebagai Anggota DPR 6 Bulan
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada
-
Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?
-
MKD Ungkap Alasan Uya Kuya Tak Bersalah, Sebut Korban Berita Bohong dan Rumah Sempat Dijarah
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?
-
Saya Tanggung Jawab! Prabowo Ambil Alih Utang Whoosh, Sindir Jokowi?