Suara.com - Pegawai negeri sipil atau PNS tersangka pungutan liar dana rekonstruksi masjid pasca gempa Lombok, Nusa Tenggara Barat dijerat dengan pasal berlapis. Ada dua tersangka di kasus tersebut.
Mereka dijerat dengan pasal 12 huruf e Undang Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Jadi kedua tersangka kini disangkakan dengan pasal tambahan, selain pasal 55 KUHP, kita juga kenakan pasal 64 KUHP, karena kegiatan yang dilakukan berulang-ulang. Ancaman hukumannya 20 tahun," kata Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam dalam jumpa pers, di Mataram, Rabu (16/1/2019).
Dua tersangka yang dijerat dengan sangkaan pasal tipikor merupakan ASN di lingkup Kementerian Agama (Kemenag) Lombok Barat. Keduanya berinisial BA, staf KUA Gunungsari, dan IK, Kasubbag Tata Usaha Kemenag Lombok Barat.
Pada awalnya, Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mataram, pada Senin (14/1) pagi, sekitar pukul 10.00 WITA melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tersangka BA, di wilayah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.
Tersangka tertangkap tangan telah menerima uang senilai Rp10 juta dari pengurus Masjid Baiturrahman, wilayah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.
Masjid yang terdampak gempa ini merupakan salah satu dari 58 penerima dana rekonstruksi pascagempa di Pulau Lombok yang mendapatkan bantuan tahap pertama Rp6 miliar dari Kemenag RI melalui Kemenag RI Perwakilan NTB.
Hasil pengembangan pemeriksaan BA, peran IK terungkap.
Kasubbag Tata Usaha Kemenag Lombok Barat ini diamankan pada Selasa (15/1/2019) malam, dengan turut menyita barang bukti berupa uang yang diduga hasil pungutan sebanyak Rp55 juta.
Baca Juga: PNS OTT Pungli Proyek Masjid Gempa Lombok Terancam Dipecat
Barang bukti uang yang sebagian masih dalam bundelan tersebut, diduga setoran yang diterima IK dari BA. Ada juga yang sebagiannya lagi diduga langsung ditarik oleh IK dari pengurus masjid penerima dana rekonstruksi di wilayah Lingsar dan Batu Layar. (Antara)
Berita Terkait
-
PNS OTT Pungli Proyek Masjid Gempa Lombok Terancam Dipecat
-
PNS Kemenag Lombok Barat Jadi Tersangka Pungli Proyek Masjid Pasca Gempa
-
Datang Berpeci Hitam, Hercules Tiba di PN Jakarta Barat
-
Hari Ini Hercules Jalani Sidang Perdana Kasus Pemerasan
-
Bunuh Mantan Istri dan 2 Anak Tiri, Jumhari Muslim Terancam Hukuman Mati
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
Tim Penyelamat Freeport Temukan Dua Korban Longsor, Pencarian 5 Pekerja Masih Berlanjut
-
Momen Prabowo Subianto Disambut Hangat Diaspora di New York, Siap Sampaikan Pidato Penting di PBB!
-
Agus Suparmanto Dinilai Bisa Jadi Kunci Perubahan PPP, Dukungan Keluarga Mbah Moen Jadi Modal
-
Longsor Freeport: 2 Pekerja Berhasil Ditemukan , 5 Orang Masih dalam Pencarian
-
Hitung-hitungan Jelang Muktamar X PPP: Mardiono Disebut Masih Kuat dari Agus Suparmanto
-
Jokowi Beri Arahan 'Prabowo-Gibran 2 Periode', Relawan Prabowo: Tergantung Masyarakat Memilih
-
DPR Desak Penghentian Sementara PSN Kebun Tebu Merauke: Hak Adat Tak Boleh Dikorbankan
-
Usai Pecat Anggota DPRD Gorontalo, PDIP Beri Pesan: Jangan Cederai Hati Rakyat!
-
Mahasiswa Green Leadership Academy Tanam Semangat Baru di Tabung Harmoni Hijau
-
Profil Alvin Akawijaya Putra, Bupati Buton Kontroversial yang Hilang Sebulan saat Dicari Mahasiswa