Suara.com - Polres Madiun Kota tengah menangani kasus prostitusi online. Kasus ini berawal dari penggerebekan yang dilakukan petugas Satuan Reskrim Polres Madiun Kota saat pemesan dan wanita penjual jasa prostitusi atau PSK sedang berkencan di sebuah hotel di Jalan Pahlawan Kota Madiun, Jawa Timur.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Madiun Kota AKP Ida Royani menyatakan tarif jasa kasus prostitusi online yang tengah ditangani pihaknya mencapai Rp 1 juta per jam.
“Hasil penyelidikan, diketahui tarif yang ditetapkan oleh mucikari adalah Rp 1 juta untuk satu perempuan setiap jamnya,” ujar Ida Royani seperti diberitakan serujambi.com - jaringan Suara.com, Senin (14/1/2019).
Ida menerangkan, uang tersebut kemudian dibagi antara mucikari dan pekerja seks komersial (PSK). Tiap wanita penjual jasa prostitusi atau mucikari ada yang mendapat bagian Rp 400 ribu dan ada juga yang Rp 500 ribu.
Lebih jauh Ida mengatakan, praktik prostitusi daring tersebut dilakukan melalui akun media sosial Facebook yang dimiliki oleh muncikari. Di akun tersebut dipasang foto-foto seksi PSK. Jika ada lelaki hidung belang tertarik, maka mereka mulai membuka obrolan melalui “chatting” atau jalur pribadi.
Dari percakapan tersebut, kemudian saling bertukar nomor HP dan komunikasi dilanjut untuk melakukan pertemuan dan kencan dengan wanita yang telah disepakati besaran jasanya.
Untuk diketahui, dari hasil penggerebekan petugas Satuan Reskrim Polres Madiun Kota, polisi mengamankan satu muncikari berinisial AR dan tiga pekerja seks komerial (PSK) berinisial AN, PT, dan EL.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, polisi berhasil menangkap satu muncikari lainnya. Sedangkan satu dari tiga wanita yang diamankan dibebaskan untuk menjadi saksi karena belum sempat masuk dalam kamar.
“Dalam kasus ini, sejauh ini ada dua tersangka, yakni sang muncikari, dan dua saksi korban yang merupakan wanita penjual jasa prostitusi,” katanya seperti dilansir Antara.
Baca Juga: Di Banten, Mau Berobat Harus Antre dari Sebelum Subuh, Pukul 05.00 WIB
Dua wanita penjual jasa prostitusi tersebut berinisial ER (25), warga Dagangan, Kabupaten Madiun, dan AN (17), warga Jalan Cokroaminoto, Kota Madiun. Sedangkan sang muncikari berinisial CC (23) dan AR (25), keduanya merupakan warga Kota Madiun.
“Kasus ini masih dikembangkan untuk proses lidik dan sidik lebih lanjut. Dua tersangka muncikari dan dua PSK saksi korban masih ditahan di Mapolres untuk dimintai keterangan,” tambah Ida.
Ida menjelaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya muncikari tersebut akan dikenakan dengan Undang-Undang Perdagangan Manusia dan juga UU ITE.
Berita Terkait
-
Aldira Chena Bantah Kenal Mucikari yang Fasilitasi Vanessa Angel
-
Daftar Transaksi Prostitusi 45 Artis Jaringan Mucikari Vanessa Angel
-
Terlibat Prostitusi Online, Vanessa Angel Difasilitasi 6 Mucikari
-
Update Daftar 21 Artis Prostitusi Online, Masih 1 Jaringan Mucikari Vanessa
-
Usai Diperiksa Kasus Prostitusi, Aldira Chena : Alhamdulillah Lancar
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global
-
Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas
-
LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik
-
Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman
-
wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi
-
Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester
-
Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar
-
Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026