Suara.com - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto memastikan jaminan bagi pekerja yang kena PHK hingga kini baru berlaku untuk pekerja migran Indonesia atau juga Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Sementara, bagi pekerja dalam negeri yang kena PHK tidak akan mendapatkan jaminan.
Agus mengatakan, saat ini pihaknya masih menggodok wacana untuk memberikan jaminan bagi para pekerja dalam negeri yang kena PHK. Namun, Agus belum bisa memastikan kapan wacana itu akan terealisasi.
"Ini masih dalam wacana dan sedang dibicarakan. Kita baru ada pembaruan regulasi terkait Pekerja Migran Indonesia," kata Agus saat ditemui di Nusa Dua, Bali, Selasa (22/1/2019).
Agus pun mengakui angkat tangan perihal nasib para pekerja dalam negeri yang terkena PHK. Sebab, dalam Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan pun, hanya jaminan untuk TKI yang diatur di dalamnya.
"Kita hanya memberikan jaminan atas phk itu terhadap Pekerja Migran Indonesia. Belum berlaku untuk seluruh pekerja Indonesia," tutur Agys.
Pemerintah pun lebih fokus dalam memperbaiki aturan yang memayungi para pekerja TKI. Hal ini terbukti adanya pembaharuan peraturan mengenai jaminan bagi TKI kena PHK, yakni mereka mendapatkan kompensasi.
"Ada Permenaker yang baru diantaranya adalah meng-cover kalau pekerja migran ind itu kena PHK. Ini akan diberian satu kompensasi tersendiri," tandas Agus.
Berita Terkait
-
Luncurkan Roket Pertama, SpaceX Malah PHK Karyawan
-
Kinerja Turun, Hero Tutup Toko dan PHK Ratusan Karyawan
-
Setengah Bugil, Tewasnya TKW di Malaysia karena Mulut Disumbat Kain
-
Polisi Bongkar Makam Korban Kapal Tenggelam di Selat Malaka, Ada Apa?
-
Terlilit Utang, Operator Kereta Api Perancis PHK Ribuan Karyawan
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
MBG Selama Ramadan Dianggap Penting Agar Nutrisi Anak Tetap Terpenuhi
-
Jejak Berdarah Pembunuh Sadis Rumania Berakhir di Bali, Diciduk Tim Gabungan di Kerobokan
-
Tanggul Sungai Kalimalang Jebol! Ratusan Keluarga di Karawang Terendam Banjir
-
Dianggap Air Ajaib, BRIN Bongkar Fakta Mengerikan Air Sinkhole: Penuh Bakteri dan Logam Berat
-
Alasan Kuat Polisi SP3 Eggi Sudjana dan Damai Lubis di Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Tol Cikampek Jadi 'Neraka' Libur Panjang, Jasa Marga Buka Jalur Contraflow Sampai KM 65
-
Tanah Tiba-tiba Ambles Jadi Lubang Raksasa? BRIN Ungkap Penyebab dan Daerah Rawan di Indonesia
-
7 Fakta Adu Jotos Guru vs Siswa di Jambi: Dari Kata 'Miskin' Sampai Ancam Pakai Celurit
-
Menteri PU Ungkap Kebutuhan Anggaran Perbaikan Infrastruktur Sumatra Capai Rp74 Triliun
-
Jejak Politisi dan Oligarki di Balik Banjir Sumatra, JATAM Bongkar Nama-nama Besar