Suara.com - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryazudu mengatakan kalau narapidana terorisme Abu Bakar Baasyir harus mengikuti syarat berjanji setia kepada NKRI dan Pancasila. Perjanjian itu disebut sebagai timbal balik dari upaya pemerintah membebaskan Abu Bakar Baasyir karena unsur kemanusiaan.
Ryamizard mengungkapkan bahwa pemerintah telah mempertimbangkan Abu Bakar Baasyir bisa menghirup udara bebas karena faktor kemanusiaan juga kesehatannya. Karena itu dirinya meminta Abu Bakar Baasyir menyetujui syarat pembebasan tersebut yakni taat kepada NKRI dan Pancasila.
"Ya harus. Kita kan sudah toleran, dia sudah tua sudah lama di penjara dengan rasa kemanusiaan presiden biar saja dia di rumah dengan keluarganya, bukan mendoakan dia cepat sakit berat, nggak. Biar dia berkumpul dengan orang rumah, cucunya, anaknya di masa tuanya," ungkap Ryamizard di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Rabu (23/1/2019).
"Itu kan harus ada timbal balik dong, timbal balik kan bukan untuk presiden, untuk negara ini," sambungnya.
Terkait dengan pembebasan Abu Bakar Baasyir yang menjadi sorotan dunia internasional, Ryamizard menegaskan kalau dirinya sebagai menteri pertahanan tentu berkomitmen untuk tidak lunak kepada terorisme. Ryamizard menempatkan terorisme sebagai kejahatan yang menjadi musuh dunia.
"Terorisme musuh dunia saya paling komit sekali terhadap itu tidak ada. Saya paling komit pemberontak dengan teroris nggak boleh. Kalau dia tidak mau diapa-apain ya jangan berontak, jangan jadi teroris," pungkasnya.
Pemerintah memastikan belum akan membebaskan terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir . Sebab ada syarat yang belum terpenuhi.
Hal itu dikatakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dalam jumpa persnya di Gedung Kementerian Hukum dan HAM RI, Jakarta, Selasa (22/1/2019). Yasonna menjelaskan ada syarat penting yang harus dipenuhi terkait dengan pembebasan narapidana terorisme Abu Bakar Baasyir.
"Kalau semua syarat dipenuhi, sebetulnya pada tanggal 13 Desember sudah kami keluarkan. Ada syarat penting yang dimintakan sesuai dengan ketentuan hukum. Akan tetapi, sampai sekarang belum dipenuhi," kata Yasonna.
Baca Juga: Media Asing: Abu Bakar Baasyir Batal Bebas Setelah Diminta PM Australia
Untuk diketahui, Abu Bakar Baasyir sudah berhak memperoleh pembebasan bersyarat karena sudah lebih 2/3 menjalani masa putusan pidananya. Artinya, Abu Bakar Baasyir berhak menerima pembebasan bersyarat pada tanggal 13 Desember 2018.
"Beliau kalau memenuhi syarat keluar pada tanggal 13 Desember lalu. Dalam proses sebelum 13 Desember pun sudah melakukan segala persyaratan administratif yang dibutuhkan untuk itu, sampai mulai ada timbul persoalan yang kemarin timbul debat di publik setelah pernyataan Pak Yusril," ucap Yasonna.
Sebelumnya, pengacara Yusril Ihza Mahendra mengungkap dirinya berkoordinasi dengan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) soal Abu Bakar Baasyir yang menolak menandatangani setia pada Pancasila.
Yusril menjelaskan soal Abu Bakar Ba'asyir yang tidak mau menandatangani syarat untuk bebas bersyarat, salah satunya soal setia pada Pancasila.
Atas dasar tersebut, Yasonna mengungkapkan bahwa Pemerintah masih melakukan kajian yang mendalam soal pembebasan Abu Bakar Baasyir tersebut.
"Kami masih melakukan kajian yang mendalam dari berbagai aspek tentang hal ini, hukum, dan juga secara ideologi seperti apa konsep NKRI-nya, keamanannya dan lain-lain. Itu yang sekarang sedang digodok dan sedang kami bahas secara mendalam bersama Kementerian yang lain, itu saja," ujar Yasonna.
Berita Terkait
-
Media Asing: Abu Bakar Baasyir Batal Bebas Setelah Diminta PM Australia
-
Baasyir Tak Jadi Bebas, Yusril: Ada Perubahan di Internal Pemerintah
-
Pemerintah Batal Bebaskan Abu Bakar Baasyir, Santri Ngruki Kecewa Berat
-
Baasyir Batal Bebas, Santri Ngruki Dikawatirkan Jadi Anti Pemerintah
-
Wiranto Tegaskan Sikap Pemerintah Soal Abu Bakar Baasyir Sudah Bulat
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya
-
Ekonomi Dunia Terancam 'Kiamat', Donald Trump Mulai Keder Hadapi Ketangguhan Iran di Selat Hormuz
-
Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan
-
Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden kepada "Rakyat Kecil"
-
Mendagri: Program 3 Juta Rumah Percepat Akses Hunian Layak bagi Masyarakat Kurang Mampu
-
Polisi Buru Kiai Ashari! Tersangka Cabul Santri Ponpes Pati Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir
-
Sedia Payung dan Jas, BMKG Ingatkan Jakarta Potensi Hujan Sore Ini!
-
'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?
-
Ketum TP PKK Ajak Warga Sulsel Tingkatkan Imunisasi Anak Demi Generasi Sehat
-
Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Mendagri Tito Bersama Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Balikpapan