Suara.com - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryazudu menegaskan negara tidak akan bernegosiasi dengan terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir yang tidak ingin berkomitmen setia pada pancasila. Abu Bakar Baasyir tidak akan dibebaskan dari penjara jika belum memenuhi syarat itu.
Begitu juga terkait dengan pembebasan Abu Bakar Baasyir yang menjadi sorotan dunia internasional, Ryamizard menegaskan kalau dirinya sebagai menteri pertahanan berkomitmen untuk tidak lunak kepada terorisme. Ryamizard menempatkan terorisme sebagai kejahatan yang menjadi musuh dunia.
"Terorisme musuh dunia saya paling komit sekali terhadap itu tidak ada. Saya paling komit pemberontak dengan teroris nggak boleh. Kalau dia tidak mau diapa-apain ya jangan berontak, jangan jadi teroris," ungkap Ryamizard di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Rabu (23/1/2019).
Ryamizard juga mengatakan kalau narapidana terorisme Abu Bakar Baasyir harus mengikuti syarat berjanji setia kepada NKRI dan Pancasila. Perjanjian itu disebut sebagai timbal balik dari upaya pemerintah membebaskan Abu Bakar Baasyir karena unsur kemanusiaan.
Ryamizard mengungkapkan bahwa pemerintah telah mempertimbangkan Abu Bakar Baasyir bisa menghirup udara bebas karena faktor kemanusiaan juga kesehatannya. Karena itu dirinya meminta Abu Bakar Baasyir menyetujui syarat pembebasan tersebut yakni taat kepada NKRI dan Pancasila.
"Ya harus. Kita kan sudah toleran, dia sudah tua sudah lama di penjara dengan rasa kemanusiaan presiden biar saja dia di rumah dengan keluarganya, bukan mendoakan dia cepat sakit berat, nggak. Biar dia berkumpul dengan orang rumah, cucunya, anaknya di masa tuanya," ungkap Ryamizard.
Sebelumnya, pemerintah memastikan belum akan membebaskan terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir . Sebab ada syarat yang belum terpenuhi.
Hal itu dikatakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dalam jumpa persnya di Gedung Kementerian Hukum dan HAM RI, Jakarta, Selasa (22/1/2019). Yasonna menjelaskan ada syarat penting yang harus dipenuhi terkait dengan pembebasan narapidana terorisme Abu Bakar Baasyir.
Baca Juga: Abu Bakar Baasyir Tolak Bebas Bersyarat, Ma'ruf Amin Serahkan ke Jokowi
"Kalau semua syarat dipenuhi, sebetulnya pada tanggal 13 Desember sudah kami keluarkan. Ada syarat penting yang dimintakan sesuai dengan ketentuan hukum. Akan tetapi, sampai sekarang belum dipenuhi," kata Yasonna.
Untuk diketahui, Abu Bakar Baasyir sudah berhak memperoleh pembebasan bersyarat karena sudah lebih 2/3 menjalani masa putusan pidananya. Artinya, Abu Bakar Baasyir berhak menerima pembebasan bersyarat pada tanggal 13 Desember 2018.
"Beliau kalau memenuhi syarat keluar pada tanggal 13 Desember lalu. Dalam proses sebelum 13 Desember pun sudah melakukan segala persyaratan administratif yang dibutuhkan untuk itu, sampai mulai ada timbul persoalan yang kemarin timbul debat di publik setelah pernyataan Pak Yusril," ucap Yasonna.
Sebelumnya, pengacara Yusril Ihza Mahendra mengungkap dirinya berkoordinasi dengan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) soal Abu Bakar Baasyir yang menolak menandatangani setia pada Pancasila.
Yusril menjelaskan soal Abu Bakar Ba'asyir yang tidak mau menandatangani syarat untuk bebas bersyarat, salah satunya soal setia pada Pancasila.
Atas dasar tersebut, Yasonna mengungkapkan bahwa Pemerintah masih melakukan kajian yang mendalam soal pembebasan Abu Bakar Baasyir tersebut.
Berita Terkait
-
Abu Bakar Baasyir Tolak Bebas Bersyarat, Ma'ruf Amin Serahkan ke Jokowi
-
Menhan: Presiden Tak Mendoakan Abu Bakar Baasyir Cepat Sakit Berat
-
Media Asing: Abu Bakar Baasyir Batal Bebas Setelah Diminta PM Australia
-
Baasyir Tak Jadi Bebas, Yusril: Ada Perubahan di Internal Pemerintah
-
Pemerintah Batal Bebaskan Abu Bakar Baasyir, Santri Ngruki Kecewa Berat
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Wajah Baru Jakarta Menuju 5 Abad: Koridor Rasuna Said Jadi Pusat Diplomasi dan Budaya
-
Wamen PANRB Tegaskan Era Digital Butuh Pemimpin Visioner, Bukan Sekadar Manajer
-
Momen Haru Eks Wamenaker Noel Peluk Cium Putrinya usai Sidang: Ini yang Buat Saya Semangat
-
Korea Utara Tantang AS dan Sekutu: Jangan Atur-atur Kami Soal Nuklir
-
Sekarang Malu dan Menyesal Terima Uang Rp3 Miliar dan Ducati, Noel: Saya Minta Ampun Yang Mulia
-
Kapolri Sebut Penguatan Kompolnas Cukup Masuk di Revisi UU Polri, Tak Perlu UU Baru
-
Ahli Psikologi TNI Bongkar Profil 4 Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Kemampuan Analisa Rendah
-
Buntut Kematian Dokter Myta, Kemenkes Tunda Internship di Puskesmas dan RSUD Kuala Tungkal
-
'Nak Keluar Sayang', Noel Minta Putrinya yang Berseragam Sekolah Keluar Sidang karena Ditegur Hakim
-
7,36 Persen Warga Indonesia Tanpa Air Bersih, Teknologi Ini Jadi Harapan Baru?