Suara.com - Salah satu pengacara narapidana terorisme Abu Bakar Baasyir, Achmad Michdan mengungkapkan kapasitas keterlibatan Yusril Ihza Mahendra dalam pembebasan Abu Bakar Baasyir ialah sebagai pengacara Capres - Cawapres nomor urut 01 Joko Widodo atau Jokowi - Maruf Amin. Pasalnya, kata dia, Yusril tidak diperkenankan masuk ke Lapas Gunung Sindur untuk menemui Baasyir apabila mengatasnamakan pribadi.
Hal tersebut diungkapkan Michdan saat menemui Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Rabu (23/1/2019). Saat pertemuan itu, Fadli sempat menanyakan kapasitas Yusril mendatangi Abu Bakar Baasyir di Lapas Gunungsindur, Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.
"Penasihat hukumnya pasangan capres cawapres Jokowi-Maruf. Itu disampaikan ke ustaz. Kalau enggak (bukan pengacara Jokowi-Maruf), enggak mungkin juga bisa masuk (ke Lapas Gunung Sindur)," kata Michdan.
Michdan kemudian menceritakan Yusril sudah dua kali bertemu Baasyir, yakni pada tanggal 12 dan 18 Januari 2019. Michdan bersama kuasa hukum lainnya yang tergabung dalam Tim Pengacara Muslim (TPM) mengaku tidak bisa ikut dalam pertemuan awal.
Michdan kemudian mendapatkan kabar kalau hasil dari pertemuan tersebut ialah Abu Bakar Baasyir dapat dibebaskan tanpa syarat, namun Abu Bakar Baasyir meminta beberapa hari untuk tetap tinggal di lapas untuk membereskan barang-barangnya.
"Kemudian dijelaskan di situ bahwa ustaz itu, syarat-syarat tidak ada, kemudian ustaz minta waktu 3-5 hari untuk beres-beres barang jika mau dibebaskan," ujarnya.
Saat itu, Michan mengaku sempat menanyakan soal admintrasi pembebasan Baasyir kepada Yusril. Namun, kata dia Yusril menegaskan telah berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk mengurus soal admintrasi pembebasaan Baasyir.
"Kemudian kami sebagai penasihat hukum menanyakan apakah harus ada yang dilakukan secara administrasi. Tapi ternyata tidak diperlukan karena sudah dikoordinasikan dengan Menkumham dan Kapolri. Itu yang disampaikan," pungkasnya.
Baca Juga: Polisi Endus Aliran Suap Proyek Air Minum PUPR Lewat Transaksi Bank
Berita Terkait
-
Anak Abu Bakar Baasyir Tagih Janji Yusril Ayahnya Bebas Tanpa Syarat
-
Jokowi Dianggap Ingkar Janji, Pengacara Baasyir Ancam Bawa ke Jalur Hukum
-
Menhan: Presiden Tak Mendoakan Abu Bakar Baasyir Cepat Sakit Berat
-
Anak Abu Bakar Baasyir ke Lapas Gunung Sindur, Pengacara Bingung
-
Abu Bakar Baasyir Batal Bebas, PSI Salahkan Yusril
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta
-
Masih Nunggak, Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group