Suara.com - Juru bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Guntur Romli menilai kalau pengacara Capres - Cawapres nomor urut 01 Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra bertanggung jawab terkait dengan pembebasan narapidana terorisme Abu Bakar Baasyir.
Pasalnya, Yusril sempat gembar-gembor Abu Bakar Baasyir bakal bebas tanpa syarat namun ternyata pemerintah memiliki suara yang berbeda.
Kekinian pemerintah mengurungkan niatnya membebaskan Abu Bakar Baasyir. Hal itu dikarenakan Abu Bakar Baasyir harus memenuhi syarat yang wajib dipenuhi oleh seorang napi terorisme.
Dalam hal ini Guntur kemudian menyalahkan Yusril karena sempat mengumumkan kalau Abu Bakar bebas tanpa syarat.
"Apabila Abu Bakar Baasyir gagal bebas maka yang salah adalah Yusril dan Baasyir sendiri, Yusril grusa-grusu mengumumkan informasi yang belum dikaji secara matang," kata Guntur dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/1/2019).
Selain itu Guntur juga menilai kalau Yusril sudah 'offside' lantaran menyebut kalau Abu Bakar Baasyir bebas tanpa syarat. Padahal, kalimat itu tidak pernah diucapkan Presiden Jokowi.
"Yusril juga 'offside' dengan menyebut Baasyir akan bebas murni yang tidak pernah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo. Pernyataan Yusril bisa dianggap ingin menjebak Presiden Joko Widodo agar menabrak tatanan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Untuk diketahui, pemerintah memastikan belum akan membebaskan terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir. Sebab ada syarat yang belum terpenuhi.
Hal itu dikatakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dalam jumpa persnya di Gedung Kementerian Hukum dan HAM RI, Jakarta, Selasa (22/1/2019). Yasonna menjelaskan ada syarat penting yang harus dipenuhi terkait dengan pembebasan narapidana terorisme Abu Bakar Baasyir.
Baca Juga: Kini Naskah Kuno Bisa Dilihat di Situs Perpustakaan Nasional RI Lho!
"Kalau semua syarat dipenuhi, sebetulnya pada tanggal 13 Desember sudah kami keluarkan. Ada syarat penting yang dimintakan sesuai dengan ketentuan hukum. Akan tetapi, sampai sekarang belum dipenuhi," kata Yasonna.
Sebagai informasi, Abu Bakar Baasyir sudah berhak memperoleh pembebasan bersyarat karena sudah lebih 2/3 menjalani masa putusan pidananya. Artinya, Abu Bakar Baasyir berhak menerima pembebasan bersyarat pada tanggal 13 Desember 2018.
Berita Terkait
-
Plinplan Soal Baasyir, Demokrat: Pemerintahan Jokowi Paling Amburadul
-
Sebenarnya Abu Bakar Baasyir Sudah Bisa Dibebas Sejak 13 Desember
-
Pemerintah Pastikan Tidak Membebaskan Abu Bakar Baasyir
-
Baasyir Ogah Patuh ke NKRI, Moeldoko: Persyaratan Itu Tak Boleh Dinegosiasi
-
Kepala Desa Terancam Dipenjara karena Ajak Mendukung Caleg PKB dan PSI
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram