Suara.com - Juru bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Guntur Romli menilai kalau pengacara Capres - Cawapres nomor urut 01 Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra bertanggung jawab terkait dengan pembebasan narapidana terorisme Abu Bakar Baasyir.
Pasalnya, Yusril sempat gembar-gembor Abu Bakar Baasyir bakal bebas tanpa syarat namun ternyata pemerintah memiliki suara yang berbeda.
Kekinian pemerintah mengurungkan niatnya membebaskan Abu Bakar Baasyir. Hal itu dikarenakan Abu Bakar Baasyir harus memenuhi syarat yang wajib dipenuhi oleh seorang napi terorisme.
Dalam hal ini Guntur kemudian menyalahkan Yusril karena sempat mengumumkan kalau Abu Bakar bebas tanpa syarat.
"Apabila Abu Bakar Baasyir gagal bebas maka yang salah adalah Yusril dan Baasyir sendiri, Yusril grusa-grusu mengumumkan informasi yang belum dikaji secara matang," kata Guntur dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/1/2019).
Selain itu Guntur juga menilai kalau Yusril sudah 'offside' lantaran menyebut kalau Abu Bakar Baasyir bebas tanpa syarat. Padahal, kalimat itu tidak pernah diucapkan Presiden Jokowi.
"Yusril juga 'offside' dengan menyebut Baasyir akan bebas murni yang tidak pernah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo. Pernyataan Yusril bisa dianggap ingin menjebak Presiden Joko Widodo agar menabrak tatanan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Untuk diketahui, pemerintah memastikan belum akan membebaskan terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir. Sebab ada syarat yang belum terpenuhi.
Hal itu dikatakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dalam jumpa persnya di Gedung Kementerian Hukum dan HAM RI, Jakarta, Selasa (22/1/2019). Yasonna menjelaskan ada syarat penting yang harus dipenuhi terkait dengan pembebasan narapidana terorisme Abu Bakar Baasyir.
Baca Juga: Kini Naskah Kuno Bisa Dilihat di Situs Perpustakaan Nasional RI Lho!
"Kalau semua syarat dipenuhi, sebetulnya pada tanggal 13 Desember sudah kami keluarkan. Ada syarat penting yang dimintakan sesuai dengan ketentuan hukum. Akan tetapi, sampai sekarang belum dipenuhi," kata Yasonna.
Sebagai informasi, Abu Bakar Baasyir sudah berhak memperoleh pembebasan bersyarat karena sudah lebih 2/3 menjalani masa putusan pidananya. Artinya, Abu Bakar Baasyir berhak menerima pembebasan bersyarat pada tanggal 13 Desember 2018.
Berita Terkait
-
Plinplan Soal Baasyir, Demokrat: Pemerintahan Jokowi Paling Amburadul
-
Sebenarnya Abu Bakar Baasyir Sudah Bisa Dibebas Sejak 13 Desember
-
Pemerintah Pastikan Tidak Membebaskan Abu Bakar Baasyir
-
Baasyir Ogah Patuh ke NKRI, Moeldoko: Persyaratan Itu Tak Boleh Dinegosiasi
-
Kepala Desa Terancam Dipenjara karena Ajak Mendukung Caleg PKB dan PSI
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Memanas! Jet Tempur AS Tembak Jatuh Drone Iran yang Incar Kapal Induk USS Abraham Lincoln
-
Prakiraan Cuaca Jawa Barat 4 Februari 2026: BMKG Prediksi Hujan Siang Hari
-
Baru Dibuka, 22.494 Tiket Kereta H-1 Lebaran dari Jakarta Ludes Terjual
-
Tanggapan Mensos Soal Kematian Siswa SD di NTT: Ini Bukan Kasus Individual, Data Kita Bocor!
-
Di Forum Abu Dhabi, Megawati Paparkan Model Rekonsiliasi Damai Indonesia dan Kepemimpinan Perempuan
-
Megawati di Forum Abu Dhabi: Perempuan Tak Perlu Dilema Pilih Karier atau Keluarga
-
Kemenag Nilai Semarang Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2026, PRPP Jadi Lokasi Unggulan
-
Polda Bongkar Bukti CCTV! Pastikan Tak Ada Rekayasa BAP Kasus Penganiayaan di Polsek Cilandak
-
Beda Sikap Soal Ambang Batas Parlemen: Demokrat Masih Mengkaji, PAN Tegas Minta Dihapus
-
Perludem Soroti Dampak Ambang Batas Parlemen: 17 Juta Suara Terbuang dan Partai Tak Menyederhana