Suara.com - Juru bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Guntur Romli menilai kalau pengacara Capres - Cawapres nomor urut 01 Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra bertanggung jawab terkait dengan pembebasan narapidana terorisme Abu Bakar Baasyir.
Pasalnya, Yusril sempat gembar-gembor Abu Bakar Baasyir bakal bebas tanpa syarat namun ternyata pemerintah memiliki suara yang berbeda.
Kekinian pemerintah mengurungkan niatnya membebaskan Abu Bakar Baasyir. Hal itu dikarenakan Abu Bakar Baasyir harus memenuhi syarat yang wajib dipenuhi oleh seorang napi terorisme.
Dalam hal ini Guntur kemudian menyalahkan Yusril karena sempat mengumumkan kalau Abu Bakar bebas tanpa syarat.
"Apabila Abu Bakar Baasyir gagal bebas maka yang salah adalah Yusril dan Baasyir sendiri, Yusril grusa-grusu mengumumkan informasi yang belum dikaji secara matang," kata Guntur dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/1/2019).
Selain itu Guntur juga menilai kalau Yusril sudah 'offside' lantaran menyebut kalau Abu Bakar Baasyir bebas tanpa syarat. Padahal, kalimat itu tidak pernah diucapkan Presiden Jokowi.
"Yusril juga 'offside' dengan menyebut Baasyir akan bebas murni yang tidak pernah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo. Pernyataan Yusril bisa dianggap ingin menjebak Presiden Joko Widodo agar menabrak tatanan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Untuk diketahui, pemerintah memastikan belum akan membebaskan terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir. Sebab ada syarat yang belum terpenuhi.
Hal itu dikatakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dalam jumpa persnya di Gedung Kementerian Hukum dan HAM RI, Jakarta, Selasa (22/1/2019). Yasonna menjelaskan ada syarat penting yang harus dipenuhi terkait dengan pembebasan narapidana terorisme Abu Bakar Baasyir.
Baca Juga: Kini Naskah Kuno Bisa Dilihat di Situs Perpustakaan Nasional RI Lho!
"Kalau semua syarat dipenuhi, sebetulnya pada tanggal 13 Desember sudah kami keluarkan. Ada syarat penting yang dimintakan sesuai dengan ketentuan hukum. Akan tetapi, sampai sekarang belum dipenuhi," kata Yasonna.
Sebagai informasi, Abu Bakar Baasyir sudah berhak memperoleh pembebasan bersyarat karena sudah lebih 2/3 menjalani masa putusan pidananya. Artinya, Abu Bakar Baasyir berhak menerima pembebasan bersyarat pada tanggal 13 Desember 2018.
Berita Terkait
-
Plinplan Soal Baasyir, Demokrat: Pemerintahan Jokowi Paling Amburadul
-
Sebenarnya Abu Bakar Baasyir Sudah Bisa Dibebas Sejak 13 Desember
-
Pemerintah Pastikan Tidak Membebaskan Abu Bakar Baasyir
-
Baasyir Ogah Patuh ke NKRI, Moeldoko: Persyaratan Itu Tak Boleh Dinegosiasi
-
Kepala Desa Terancam Dipenjara karena Ajak Mendukung Caleg PKB dan PSI
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal