News / Nasional
Kamis, 24 Januari 2019 | 18:28 WIB
Politikus PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat beserta istrinya Happy Farida menemui mantan terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok setelah bebas dari penjara. (Foto Instagram Happy, @happydjarot)
Baca 10 detik

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP tentang Remisi.

Load More