Suara.com - Ahok, mantan Gubernur DKI Jakarta yang bernama lengkap Basuki Tjahaja Purnama alias BTP, dikabarkan mau menjadi pengusaha pertambangan setelah bebas dari penjara, Kamis (24/1/2019).
Sebagai mantan pengusaha, Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno memberikan sejumlah saran kepada mantan rivalnya dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 itu.
Sandiaga mengatakan, dunia usaha pertambangan memerlukan pengusaha seperti Ahok yang dikenal sebagai pribadi yang ulet.
Selain itu, Sandiaga juga menyebut kalau seorang pengusaha tambang harus memiliki komitmen taat dengan Pasal 33 Undang-Undang 1945.
"Ya mungkin perlu pengusaha tambang yang ulet seperti beliau dan pengusaha tambang yang berkomitmen pada Pasal 33 UUD 1945," kata Sandiaga di Prabowo - Sandiaga Media Center, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Kamis (24/1/2019).
Pasal 33 UUD 1945 sendiri mengatur tentang pengertian perekonomian, pemanfaatan SDA, dan prinsip perekonomian nasional.
Contohnya adalah, Pasal 33 ayat 3 UUD 45 yang berbunyi “bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Menurut Sandiaga, seseorang pengusaha yang terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam sepatutnya patuh kepada pasal tersebut.
"Tambang itu adalah salah satu jenis usaha atau segmen yang membutuhkan rasa nasionalisme tinggi," pungkasnya.
Baca Juga: Sekongkol Suap Proyek, Bupati Mesuji dan Adik Kandung Kompak Jadi Tersangka
Untuk diketahui, keinginan Ahok ingin menjadi pengusaha tambang diungkapkan oleh Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi – Maruf Amin, Ruhut Sitompul.
Hal tersebut disampaikan Ahok kepada Ruhut sebelumnya dirinya keluar dari rutan Mako Brimob. Mendengar ucapan Ahok itu, Ruhut malah meyayangkan karena lebih ingin melihat Ahok terjun ke dunia politik kembali.
"Kalau saya maunya begitu (Ahok kembali ke politik). Sudahlah, Ahok manusia enggak bisa dibendung," ujar Ruhut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu