Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Mesuji Khamamik terkait kasus suap proyek infrastruktur di Kementerian PUPR di Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2018. Selain itu, penyidik KPK turut menetapkan Taufik Hidayat adik kandung Khamamik, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji Wawan Suhendra selaku Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, pemilik PT Jasa Promix Nusantara Sibron Azis dan Kardinal selaku pihak swasta.
Kelima orang itu ditetapkan sebagai tersangka dari hasil pemeriksaan pasca terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (23/1/2019) kemarin.
"Setelah melakukan pemeriksaan intensif KPK menaikan status penanganan lima orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/1/2019).
Dari hasil penyidikan, kata Basaria Khamamik diduga mendapatkan suap dari Sibron Azis sebesar Rp 1.28 miliar. Uang suap itu diberikan melalui beberapa pihak termasuk adiktnya sebagai imbalan dari proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji yang digarap PT Jasa Promix Nusantara.
"Uang tersebut merupakan bagian dari permintaan fee proyek sebesar 12 persen dari total nilai proyek yang diminta KHM selaku Bupati Mesuji melalui WS, kepada calon pemenang lelang," ujar Basaria.
Menurutnya, Khamamik turut bersekongkol dengan adiknya untuk meminta jatah atas 4 proyek infrastruktur di Mesuji. Imbalan suap itu awalnya diterima oleh adik Khamamik.
"Diduga fee proyek diserahkan kepada TH dan digunakan untuk kepentingan Bupati," ujar Basaria.
Selain itu, Basaria mengungkapkan pemberian suap itu diterima Taufik beberapa tahap. Pada 28 Mei 2018 lalu, Sibron memberika uang Rp200 juta kepada Khamamik melalui adiktnya setela menerima tanda terima kontrak proyek tersebut.
"Tanggal 6 Agustus 2018, diterima Rp 100 Juta," ujar Basaria.
Baca Juga: Mobil Terbang Boeing Sukses Jalani Tes Lepas Landas
Dalam kasus ini, Khamamik, Taufik dan Wawan yang berperan sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, selaku pemberi, yakni Sibron dan Kardinal disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP.
Berita Terkait
-
Terjaring OTT, Bupati Mesuji Khamamik Bungkam Saat Tiba di KPK
-
Imam Nahrawi: Pengajuan Proposal di Kemenpora Sudah Lewati Prosedur
-
Periksa Imam Nahrawi, KPK Klarifikasi Penggeledahan di Ruang Kerja Menpora
-
Bebas, Chris John Harap Ahok Mau Benahi Carut-marut Olahraga Indonesia
-
OTT Bupati Mesuji, KPK Total Tangkap 11 Orang
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno