Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Mesuji Khamamik terkait kasus suap proyek infrastruktur di Kementerian PUPR di Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2018. Selain itu, penyidik KPK turut menetapkan Taufik Hidayat adik kandung Khamamik, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji Wawan Suhendra selaku Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, pemilik PT Jasa Promix Nusantara Sibron Azis dan Kardinal selaku pihak swasta.
Kelima orang itu ditetapkan sebagai tersangka dari hasil pemeriksaan pasca terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (23/1/2019) kemarin.
"Setelah melakukan pemeriksaan intensif KPK menaikan status penanganan lima orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/1/2019).
Dari hasil penyidikan, kata Basaria Khamamik diduga mendapatkan suap dari Sibron Azis sebesar Rp 1.28 miliar. Uang suap itu diberikan melalui beberapa pihak termasuk adiktnya sebagai imbalan dari proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji yang digarap PT Jasa Promix Nusantara.
"Uang tersebut merupakan bagian dari permintaan fee proyek sebesar 12 persen dari total nilai proyek yang diminta KHM selaku Bupati Mesuji melalui WS, kepada calon pemenang lelang," ujar Basaria.
Menurutnya, Khamamik turut bersekongkol dengan adiknya untuk meminta jatah atas 4 proyek infrastruktur di Mesuji. Imbalan suap itu awalnya diterima oleh adik Khamamik.
"Diduga fee proyek diserahkan kepada TH dan digunakan untuk kepentingan Bupati," ujar Basaria.
Selain itu, Basaria mengungkapkan pemberian suap itu diterima Taufik beberapa tahap. Pada 28 Mei 2018 lalu, Sibron memberika uang Rp200 juta kepada Khamamik melalui adiktnya setela menerima tanda terima kontrak proyek tersebut.
"Tanggal 6 Agustus 2018, diterima Rp 100 Juta," ujar Basaria.
Baca Juga: Mobil Terbang Boeing Sukses Jalani Tes Lepas Landas
Dalam kasus ini, Khamamik, Taufik dan Wawan yang berperan sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, selaku pemberi, yakni Sibron dan Kardinal disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP.
Berita Terkait
-
Terjaring OTT, Bupati Mesuji Khamamik Bungkam Saat Tiba di KPK
-
Imam Nahrawi: Pengajuan Proposal di Kemenpora Sudah Lewati Prosedur
-
Periksa Imam Nahrawi, KPK Klarifikasi Penggeledahan di Ruang Kerja Menpora
-
Bebas, Chris John Harap Ahok Mau Benahi Carut-marut Olahraga Indonesia
-
OTT Bupati Mesuji, KPK Total Tangkap 11 Orang
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
Viral Mau Cari Lelaki Pintar, Tinggi, dan Tampan: Ini Fakta Sebenarnya Isi Pidato Megawati
-
Geger Ijazah Gibran: Roy Suryo ke Australia, Klaim Kantongi Bukti Langsung dari Petinggi UTS
-
Drama Gugat Kejagung Berakhir, Aset Berharga Sandra Dewi Hasil Korupsi Harvey Moeis Segera Dilelang
-
Langkah Cerdas Hemat Biaya Bulanan: Manfaatkan Gratis Biaya Admin
-
Polisi Bunuh Polisi, Kubu Kompol Yogi Bantah Piting Leher Nurhadi: Dakwaan Hasil Imajinasi Jaksa
-
Prabowo Perintahkan TNI Tambah Batalion Kesehatan, Tujuannya Apa?
-
13 Kali Gelar Job Fair, Pramono Sebut 150 Disabilitas Telah Diterima Bekerja
-
Prabowo Kirim A400M untuk Gaza: Siap Airdrop Bantuan dan Evakuasi Medis!
-
Warga Mau Demo RDF Rorotan Lagi, Pramono Akui Bau Sampah Masih Keluar Saat Pengangkutan
-
Kritik 'Kultur Pejabatisme' di Indonesia, Ray Rangkuti Serukan Hormati Kinerja Bukan Jabatan!