Suara.com - Aparat Polres Ponorogo membongkar bisnis prostitusi online di Kota Reog. Polisi juga menangkap seorang muncikari yang diduga berperan di balik bisnis esek-esek dalam jaringan (daring) itu.
Pengungkapan kasus prostitusi online itu berawal dari penggerebekan pasangan bukan suami istri, yaitu AN dan T, di salah satu kamar Hotel Amaris Ponorogo, Kamis (24/1/2019) sekitar pukul 05.00 WIB.
Pasangan tersebut diduga baru ‘keluar’ alias selesai melakukan hubungan suami istri di kamar hotel itu.
Saat penggerebekan, polisi berhasil menangkap AN (23), wanita yang bersama pria hidung belang di kamar hotel itu. Polisi juga menangkap pria bernama JH (29) yang diduga merupakan muncikari dari AN.
Kapolres Ponorogo Ajun Komisaris Besar Radianto, mengatakan polisi berhasil membongkar bisnis prostitusi online yang memanfaatkan media sosial Twitter. Polisi telah menetapkan muncikari dalam prostitusi online berinisial JH sebagai tersangka.
"Muncikari berinisial JH ini ditangkap polisi saat hendak menjemput AN di depan hotel Jl Ir Juanda Ponorogo. Pria ini memang berperan sebagai muncikari," kata Radiant dalam pernyataan tertulis seperti diberitakan Madiunpos—jaringan Suara.com, Jumat (25/1/2019).
Untuk mencari pria hidung belang atau konsumen, JH mengunggah foto wanita bugil dan wanita berbusana seksi dari para PSK melalui akun Twitter miliknya.
Melalui akun tersebut, para pria hidung belang bisa melihat dan kalau tertarik bisa mengorder. Dari transaksi tersebut, pria hidung belang berinisial T tersebut harus membayar Rp 5 juta untuk menyewa AN selama 12 jam.
Uang hasil transaksi tersebut, dibagi dua. PSK berinisial AN mendapatkan Rp 3 juta dan muncikari berinisial JH mendapatkan jatah Rp 2 juta.
Baca Juga: Persiapan Sriwijaya FC Terhambat Jelang Laga Babak 32 Besar Piala Indonesia
Radiant menjelaskan, kepolisian sengaja melakukan operasi dan penggerebekan praktek prostitusi online yang saat ini sedang marak terjadi di Ponorogo. Atas laporan masyarakat itu, pihaknya melakukan penyelidikan.
Pria hidung belang berinisial T yang memesan AN melalui Twitter, sebelumnya melihat-lihat foto seksi di akun JH. Karena tertarik, T kemudian mengirim pesan untuk memesannya. Setelah harga disepakati, AN kemudian menuju lokasi pertemuan di Hotel Amaris Ponorogo.
"Dari penggerebekan itu, wanita berinisial AN masih sebagai saksi. Polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain kondom, baju, handuk, celana dalam, BH, kartu ATM BCA atas nama JH, ATM BNI atas nama AN, dan lainnya," ujar dia.
Tersangka yang merupakan warga Madiun itu mengaku sengaja memperdagangkan perempuan melalui akun Twitter yang dikelolanya. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan dan ditahan di Rutan Polres Ponorogo.
Tersangka akan dikenai UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Berita ini kali pertama diterbitkan Madiunpos.com dengan judul “Gerebek Pasangan Mesum di Hotel, Polres Ponorogo Bongkar Prostitusi Online”
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Mantan Kepala LKPP Ungkap Aturan Harga E-Katalog dalam Sidang Dugaan Korupsi Nadiem Makarim
-
Ibu Korban Kecelakaan Maut di Singapura Masih Dirawat Intensif, Pengemudi Resmi Ditahan
-
Fakta Baru Kasus Pria Dikira Panggul Mayat, Biawak Gagal Dijual Dibawa Pulang Jalan Kaki
-
Terima Aspirasi Amnesty, DPD RI Dorong Penyelesaian Damai Konflik dan Penguatan HAM di Papua
-
Amnesty Internasional Laporkan Tragedi Gearek ke DPD: Heli Militer Diduga Serang Pemukiman
-
Pimpinan DPD RI soal Laporan Tragedi Gearek: Kekerasan di Papua Bukan Lagi Rahasia Umum!
-
Sempat Dinonaktifkan, Mensos Pastikan BPJS PBI 106 Ribu Pasien Katastropik Aktif Otomatis
-
Hampir Separuh Laut Dunia Kini Tercemar Sampah: Apa yang Bisa Dilakukan?
-
Pelajar Tewas Gegara Jalan Berlubang di Matraman, Polisi Dalami Faktor Infrastruktur
-
Gandeng Badan Gizi Nasional, Pramono Anung Bidik Investasi SDM Lewat MBG