Suara.com - Abu Bakar Baasyir, lewat pengacaranya, Muhammad Mahendradatta menilai syarat bebas penjara harus menyatakan setia pada pancasila dan NKRI tidak berlaku surut. Mahendradatta mengatakan aturan itu tidak bisa diberlakukan langsung.
Sementara itu, Syarat penandatanganan dokumen setia NKRI wajib dilakukan seorang terpidana yang akan menerima pembebasan bersyarat. Syarat itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Kami 'kan mengenal UUD nonretroaktif. Itu tahun berapa? Sudah berlaku belum? Akan bodoh apabila mau mengikuti hal-hal baru dibuat," kata Mahendradatta di RSCM, Jakarta, Selasa (29/1/2019).
Persyaratan itu diberlakukan sejak November 2012, sementara putusan inkrah pengadilan atas kasus Abu Bakar Baasyir diputus pada bulan Februari 2012.
Mahendradatta mengatakan bahwa berdasarkan asas nonretroaktif, Abu Bakar Baasyir tidak dapat dikenakan persyaratan itu lantaran hukuman Abu Bakar Baasyir diputuskan pengadilan sebelum PP tentang persyaratan setia NKRI diberlakukan.
Ia menegaskan bahwa sejak awal Abu Bakar Baasyir juga tidak pernah bersedia menandatangani dokumen apa pun dari pihak yang menahannya.
"Dari awal itu, Ustaz tidak pernah mau menandatangani dokumen apa pun yang disodorkan, mau itu BAP, surat penahanan, surat penangkapan, terus pemindahan ke kanan ke kiri, pemindahan ke Lapas Nusa Kambangan itu tidak pernah mau tanda tangan," katanya.
Menurut dia, memang ada penawaran pembebasan bersyarat. Namun, dia menekankan lagi bahwa Abu Bakar Baasyir memang tidak pernah mau menandatangani dokumen apa pun, kemudian muncul pernyataan bahwa kliennya tidak mau menandatangani syarat setia NKRI dan Pancasila.
Baca Juga: Pengacara Klaim Mer-C Nyatakan Abu Bakar Baasyir Tak Layak Dipenjara
Berita Terkait
-
Pengacara Klaim Mer-C Nyatakan Abu Bakar Baasyir Tak Layak Dipenjara
-
Jalani Pemeriksaan Rutin di RSCM, Seluruh Tubuh Abu Bakar Baasyir Diperiksa
-
Kaki Alami Pembengkakan, Abu Bakar Baasyir Dilarikan ke RSCM
-
Mau Dituntut Abu Bakar Baasyir ke PTUN, Ini Respons Istana Presiden
-
Menkumham Akan Ladeni Gugatan Abu Bakar Baasyir karena Gagal Bebas
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
-
Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Sri Mulyani: Sebut Eks Menkeu 'Terlalu Protektif' ke Pegawai Bermasalah
Terkini
-
KPK Terbitkan Sprindik Baru dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah dan Produk Kilang Pertamina-Petral
-
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid, Jadi Operasi Tangkap Tangan Keenam di 2025
-
BREAKING NEWS! KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
-
Prabowo Pastikan Negara Hadir, APBN Siap Bantu Bayar Utang Whoosh?
-
Geger Mahasiswa di Sibolga Tewas Dikeroyok Saat Mau Numpang Tidur di Masjid, Begini Kronologinya
-
Sosok Erni Yuniati: Dosen Muda di Jambi Tewas Mengenaskan, Pelakunya Oknum Polisi Muda Baru Lulus
-
3.000 Pelari Padati wondr Surabaya ITS Run 2025, BNI Dorong Ekonomi Lokal dan Budaya Hidup Sehat
-
Tegaskan IKN Tak Akan Jadi Kota Hantu, Menkeu: Jangan Denger Prediksi Orang Luar, Sering Salah Kok
-
Setara Institute Sebut Upaya Jadikan Soeharto Pahlawan Nasional Sengaja Dilakukan Pemerintah
-
20 Siswa SDN Meruya Selatan 01 Diduga Keracunan MBG di Hari ke-3, Puding Coklat Bau Gosong