Suara.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly menanggapi santai rencana pihak Abu Bakar Baasyir yang ingin mengadu ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN). Pengaduan tersebut dikarenakan batalnya keputusan bebasnya Abu Bakar Baasyir.
Bahkan Yasonna mempersilahkan pihak kuasa hukum untuk segera membawa permasalahan ini ke PTUN. Hal itu dikatalan Yasonna saat ditemui di Kantor Kememteriam Hukum dan HAM, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Ya silahkan saja," ujarnya, Senin (28/1/2019).
Menurut Yasonna, pemerintah sudah memberikan kesempatan kepada Abu Bakar Baasyir untuk bebas dengan syarat tunduk dan setia kepada NKRI dan Pancasila. Namun Abu Bakar Baasyir lebih memilih untuk tidak menandatangani perjanjian tersebut.
"Tapi persyaratan tidak dipenuhi, kan itu persoalannya. Bukan di kita lagi, persoalannya kita harapkan beliau bersedia menandatangani," jelasnya.
Lebih lanjut, penandatanganan perjanjian setia kepada Pancasila dan NKRI merupakan salahsatu prosedur dalam program deradikalisasi. Prosedur ini lah yang juga harus di ikuti Abu Bakar Baasyir selaku terpidana teroris.
"Semua terkait tindak pidana terorisme, program deradikalisasi kita harus diikuti," terangnya.
Sebelumnya dari informasi yang beredar, pihak kuasa hukum Abu Bakar Baasyir melalui Achmad Michdan berencana akan mengadukan putusan pembatalan bebasnya Ba'asyir ke PTUN. Tindakan tersebut sebagai bentuk kekecewaan pihak Abu Bakar Baasyir yang termakan janji palsu pembebasan pemerintah.
Banyal pihak yang diakui Michdan kecewa atas tindakan pemerintah. Salah satunya pihak keluarga besar yang sudah menunggu kebebasan Abu Bakar Baasyir.
Baca Juga: Pesan Khusus Buya Syafi'i untuk Abu Bakar Baasyir
Berita Terkait
-
Pembebasan Ba'asyir Diminta Tak Dikaitkan dengan Kepentingan Politik
-
Ba'asyir Batal Bebas, Buya Syafii Maarif : Harusnya Dia Ikuti Aturan
-
Baasyir Urung Bebas, Eggi Sudjana Samakan Jokowi dengan Ratna Sarumpaet
-
Pesan Khusus Buya Syafi'i untuk Abu Bakar Baasyir
-
Mahfud MD: Prosedur Pembebasan Abu Bakar Baasyir Keliru dari Awal
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis
-
Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura
-
Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan
-
Polda Metro Jaya Siap Ladeni 'Serangan' Praperadilan Keempat Roy Suryo
-
Ada Anomali dalam Kebakaran BYD Seal di Cikampek, Investigasi Masih Berlangsung