Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah berkomentar soal undang-undang ITE yang menjerat caleg Gerindra Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian. Dirinya mendorong adanya revisi undang-undang tersebut karena dinilai memunculkan standar ganda.
Fahri menjelaskan, bahwa undang-undang ITE yang ada saat ini justru menakuti masyarakat bersuara di media sosial. Hal tersebut dicontohkan pada kasus Ahmad Dhani yang divonis 1 tahun 6 bulan karena dinilai telah menyebarkan ujaran kebencian melalui akun Twitternya.
"Ada perasaan kita, kasus-kasus yang sama dan penggunaan secara eksesif UU ITE sesungguhnya telah membuat munculnya standar ganda yang kemudian dirasakan masyarakat yang saya ngeri dari vonisnya," kata Fahri di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Selasa (29/1/2019).
"Dhani mengatakan atau menulis di statusnya di sosial media dari jutaan pengguna sosial media yang bicaranya kasar itu di Indonesia ini, dia mengatakan penista agama itu layak diludahi wajahnya," sambungnya.
Ahmad Dhani dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur lantaran menuliskan kalimat 'Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP'.
Melihat hal tersebut Fahri lantas membayangkan apabila ada pihak pengkritik kepada penista agama atau kejahatan lainnya juga harus masuk penjara hanya karena dituduh melanggar undang-undang ITE.
"Kalau ada orang bilang pelaku pembunuhan layak atau pendukung pelaku pembunuhan layak diludahi itu, nanti kita masuk menjadi tersangka atau terpidana, kan berbahaya sekali," kata dia.
Oleh karena itu Fahri meminta apabila Capres - Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno berhasil memenangkan Pemilihan Presiden 2019, agar hendaknya merevisi undang-undang ITE yang kerap disalahgunakan.
"Ini nggak boleh ini invasi terhadap kebebasan berfikir dan pendapat, nggak boleh dibiarkan, jurnalis berkepentingan betul untuk menghapus itu," katanya.
Baca Juga: Mendagri Sebut Pemilu 2019 Bisa Ditunda Jika Hal Ini Terjadi
"Orang tidak bisa semerta-merta menjadi tersangka hanya karena membuat penghinaan harus ada alamatnya. Bahkan menghina lembaga kepresidenan itu tidak bisa dipidana lagi," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Ajukan Banding Hari Ini, Penahanan Ahmad Dhani Dianggap Hal Biasa
-
Doa Fahri Hamzah Atas Meninggalnya Aktivis Gerakan 66 Rahman Tolleng
-
Gregetan Soal Pemberantasan Korupsi, Fahri Hamzah Sebut Ketua KPK Bahlul
-
Punya Penyakit, Ahmad Dhani Dipenjara di Sel Bebas Asap Rokok
-
Namanya Dibesarkan Ahmad Dhani, Mita The Virgin: Keep Strong Boss
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Trump 'Cuci Tangan', Marahi Israel Serang Ladang Gas South Pars Milik Iran
-
KWP Salurkan 2.000 Sembako Jelang Idul Fitri 2026, Sasar Hingga Pelosok Desa
-
Libur Lebaran di Jakarta, Transjakarta Operasikan Bus Atap Terbuka hingga Rute Pesisir PIK
-
Pemudik Meninggal di Perjalanan Menuju Gilimanuk, Kemenhub Pastikan Jenazah Dipulangkan ke Kebumen
-
Diduga Korsleting Listrik, Mobil Terbakar di Tol Cikampek
-
Kasus Penyiraman Andrie Yunus Diduga Terstruktur, Koalisi Sipil Soroti Peran Aktor Intelektual
-
Amankan Gedung SMA-SMK Triguna Utama, UIN Syahid Jakarta Selamatkan Aset Negara
-
DKI Siaga Cuaca Panas Ekstrem, 31 RS dan Ratusan Puskesmas Antisipasi Heat Stroke
-
Pakar Kesehatan Ingatkan Pemudik Waspadai Heat Stress dan Polusi di Jalur Mudik
-
Empat Anggota BAIS Tersangka Penyiraman Air Keras, Komisi I DPR Layangkan Teguran Keras