Suara.com - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Supardi mengatakan, tim jaksa penuntut umum (JPU) akan segera dibentuk untuk mempelajari berkas perkara kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet.
Diketahui, untuk sementara Ratna Sarumpaet akan diserahkan kembali ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penahanan. selama 20 hari ke depan. Di mana statusnya kini adalah tahanan jaksa.
"Karena setelah kami bentuk tim penuntut umum akan pelajari berkas itu di situ barang bukti banyak harus di pisah satu persatu. Ada bukti elektronik, flashdisk, cd, laptop dan materil termasuk tiket dan baju-baju. Jadi kurang lebih seperti itu," ujar Supardi di Kantor Kejari Jakarta Selatan, JalanTanjung No.1, RT.1/RW.2, Tanjng Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2019).
Supardi menyebut tim penuntut umum tersebut terdiri dari Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Agung. Nantinya, selama 20 hari ke depan tim tersebut akan menyusun dakwaan kasus tersebut.
"Ya setidaknya kami range waktu 20 hari ke depan kami akan lakukan itu. Kita akan melihat ya. Jadi kita pelajari. Yang paling lama itu adalah kita membuka itu, file-file itu paling lama. Karena banyak sekali sampai saya lihat tadi. Catatan saya banyak sekali itu juga memerlukan waktu yang lama," jelasnya.
Sebelumnya, untuk sementara Ratna Sarumpaet akan diserahkan kembali ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penahanan. Supardi menyebut, Ratna Sarumpaet itu akan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Rencana nanti akan kita tahan di Polda Metro Jaya. Dititipkan di situ untuk 20 hari ke depan," ujar Supardi.
Menurut dia, faktor kesehatan Ratna Sarumpaet menjadi alasan dilakukan penahanan sementara di Polda Metro Jaya. Selain itu, keluarga Ratna juga mengajukan permohonan tersebut.
Baca Juga: Timses Jokowi Bantah Foto Prabowo - Sandiaga di Kertas Suara Diganti Tikus
Berita Terkait
-
Berstatus Tahanan Kejaksaan, Ratna Sarumpaet Akui Siap Disidangkan
-
Alasan Kesehatan, Ratna Sarumpaet Kembali Ditahan di Polda Metro Jaya
-
Polisi: Kesehatan Ratna Sarumpaet Terus Dipantau Sejak Awal Penyidikan
-
Ratna Sarumpaet Segera Disidangkan, Polisi Kini Bidik Tersangka Baru
-
Kasus Ujaran Kitab Suci Itu Ilusi, Rocky Gerung Minta Pemeriksaan Ditunda
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO