Suara.com - Kejaksaan Negeri Kota Depok berencana mengeksekusi terdakwa Buni Yani terkait kasus ujaran kebencian, Jumat (1/2/2019), besok. Menjelang upaya penahanan itu, Buni Yani masih menjalani aktivitas seperti biasa.
Kepala petugas keamanan bernama Supendi mengaku, seminggu terakhir ini masih sering melihat Buni Yani wara-wiri di lingkungan rumahnya di Kali Baru Permai, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat. Dia lebih sering melihat Buni Yani pergi sendirian menggunakan sepeda motor.
"Pak Buni, sering terlihat keluar rumah sendirian bawa motor dan selalu pulang, diantar sama temannya naik mobil atau sendiri biasanya malam hari," ucap Supendi saat ditemui, Kamis (31/1/2019).
Lelaki yang sudah 12 tahun bekerja petugas satpam itu menilai Buni Yani merupakan salah satu warga terbilang rutin ikut salat berjamaah di masjid dekat rumahnya. Selain itu, Buni Yani dikenal ramah karena sering melempar senyum kepada petugas satpam perumahan.
"Beliau orangnya baik, sering ketemu saya saat salat Maghrib di masjid dalam perumahan atau waktu Jumatan. Kalau ada kesempatan pasti ngobrol, tapi kalau mampir ke Pos tidak pernah," bebernya.
Menurutnya, mantan dosen London School of Public Relations (LSPR) itu juga terbilang sosok yang terbuka termasuk kepada orang yang baru dikenal. Dia mengaku rumah Buni Yani terletak di Blok B2 Nomer 15 sering didatangi banyak orang termasuk polisi sejak berkasus di Polda Metro Jaya.
"Banyak juga yang datang dengan berbagai kepentingan, dari mulai Bareskrim sampai teman dan saudaranya. Dia intinya welcome," tuturnya.
Namun, Supendi menegaskan untuk hari ini pihak security perumahan diistruksikan oleh istri Buni Yani agar tidak menerima tamu ke rumahnya yang terletak di Blok B2 Nomer 15.
"Baru hari ini, katanya jangan terima tamu dulu selain itu warga juga agak resah banyak yang datang keluar masuk tanpa diketahui identitasnya," tegasnya.
Baca Juga: Chacha Frederica Berkaca-kaca Bahas Saphira Indah
Selanjutnya, Supendi memaparkan pihaknya telah mengetahui mengenai kabar kelanjutan proses hukum terdakwa kasus pelanggaran Undang - Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) tersebut.
"Kami tahu, namun persisnya seperti apa tidak tahu di sini security bertugas hanya menjaga," paparnya.
Saat ditanya, soal respon warga terhadap proses hukum yang akan dijalani oleh mantan dosen di salah satu Universitas Swasta tersebut, Supendi menyatakan turut prihatin.
"Pembicarannya warga cuma turut prihatin karena beliau orang baik," pungkasnya.
Kasus yang yang menjerat Buni Yani bermula ketika dirinya mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016. Adapun, video asli pidato Ahok saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.
Proses persidangan telah dilaluinya di Gedung Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Kota Bandung pada Selasa (14/11/2017) lalu, dengan hukuman penjara 18 Bulan. Atas putusan tersebut, Buni Yani dan tim pengacaranya mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Kemudian, MA menolak kasasi dari Buni Yani dengan nomor berkas pengajuan perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 pada 26 November 2018.
Berita Terkait
-
Besok Buni Yani Dijebloskan ke Penjara, Begini Persiapan Kejari Depok
-
BPN Prabowo Sarankan Buni Yani Tak Perlu Menyerahkan Diri
-
Buni Yani Bakal Dieksekusi, Fadi Zon: Ini Kriminalisasi
-
Sebut Putusan Kasasi Kabur, Buni Yani: Jaksa Tak Bisa Paksakan Kehendak
-
Disebut Kriminalisasi, Ini Tiga Poin Petisi Massa Pembela Ahmad Dhani
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Gas N2O Disorot Usai Kasus Lula Lahfah, Polisi Akui Belum Bisa Tindak: Tunggu Regulasi
-
Polisi Segera Buka Kartu Soal Kasus Penganiayaan yang Menjerat Habib Bahar
-
Jelang Ramadan, Jalanan Jakarta Dipantau Ketat: Drone Ikut Awasi Pelanggar Lalu Lintas
-
BMKG Terbitkan Peringatan Dini Cuaca Hari Ini, Jabodetabek Masuk Level Waspada
-
Kronologi Habib Bahar Jadi Tersangka: Dijerat Pasal Berlapis, Dijadwalkan Diperiksa 4 Februari
-
Berawal dari Ingin Salaman, Anggota Banser Diduga Dikeroyok: Habib Bahar Kini Resmi Jadi Tersangka
-
Teriakan Histeris di Sungai Tamiang: 7 Taruna Akpol Selamatkan Remaja yang Hanyut di Aceh
-
Industri Kesehatan 2026: Ketika Kualitas Jadi Satu-Satunya Alasan Pasien Untuk Bertahan
-
Dua Hari, Lima Bencana Beruntun: BNPB Catat Longsor hingga Karhutla di Sejumlah Daerah
-
Polri Akan Terbitkan Red Notice Buron Kasus Chromebook Jurist Tan, Lokasinya Sudah Dipetakan